Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa PANCA BINTANG HUTAPEA pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan januari tahun 2025, bertempat di Jl. Soekarno Hatta Poros, Kampung Suka Jaya RT.003 RW.004 Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa PANCA BINTANG HUTAPEA sedang berada di rumah kos saksi M.FIKRI yang beralamat di Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun, kemudian saksi IMAN AKLAN datang kerumah saksi AMAT dengan menggunakan sepeda motor Beat warna Merah Hitam. Setelah itu saksi IMAN AKLAN masuk kedalam rumah saksi AMAT dan meminta tolong untuk menjualkan motor tersebut dan hanya menyampaikan bahwa motor tersebut merupakan motor Bodong. Kemudian saksi IMAN AKLAN meminta tolong kepada saksi AMAT untuk menjemput sepeda motor saksi IMAN AKLAN yang di tinggalkan di Jl. Soekarno Hatta Poros, namun saksi AMAT menolaknya. Lalu saksi AMAT menyuruh Terdakwa untuk menemani saksi IMAN AKLAN mengambil sepeda motor yang ditinggalkannya. Sebelum pergi menjemput sepeda motor tersebut, Terdakwa dan saksi IMAN AKLAN melepaskan Plat Motor yang ada di sepeda motor Beat warna Merah Hitam tersebut, kemudian saksi IMAN AKLAN membuka Jok Motor tersebut dan menemukan STNK berada di dalam Jok Motor tersebut, lalu Terdakwa bersama saksi IMAN AKLAN Als AKLAN pergi ke Bliyard KNN yang berada di sungai Pasir Meral untuk menjemput sepeda motor Terdakwa. Pada saat diperjalanan menjemput sepeda motor Terdakwa, saksi IMAN AKLAN mengatakan kepada Terdakwa bahwa sepeda motor Beat warna merah Hitam tersebut merupakan hasil curian saksi IMAN AKLAN, dan setelah mengambil sepeda motor milik Terdakwa, Terdakwa dan Saksi IMAN AKLAN meletakan sepeda motor Beat warna merah Hitam hasil curian tersebut di dalam Gang yang ada di Jl. Orari sungai lakam Barat. Setelah itu Terdakwa bersama saksi IMAN AKLAN menggunakan sepeda motor milik Terdakwa menjemput sepeda motor yang saksi IMAN AKLAN tinggalkan di Jl. Soekarno Hatta Poros setelah mengambil sepeda motor beat hitam tersebut, kemudian Terdakwa bersama saksi IMAN AKLAN pergi lagi ke Bliyard KNN, untuk menemui saksi AMAT.
- Kemudian setelah sampai di Bliyard KNN, Terdakwa melihat saksi IMAN AKLAN menitipkan STNK dan Kunci motor curian tersebut kepada saksi AMAT untuk dijual, setelah itu Terdakwa bersama saksi IMAN AKLAN dan juga saksi AMAT pergi ke Gang Orari Sungai Lakam Barat untuk melihat motor curian tersebut yang Terdakwa sembunyikan bersama saksi IMAN AKLAN. Selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib pada saat Terdakwa dirumah saksi AMAT, saksi AMAT menitipkan STNK dan Kunci motor curian tersebut kepada Terdakwa, dan saksi AMAT mengatakan “pegang ca nanti kalau ada yang mau beli tinggal dikasi aja”, lalu Terdakwa menyimpan STNK dan Kunci motor tersebut. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa pergi ke Gang Orari untuk mengambil kembali sepeda motor curian tersebut untuk dijual. Setelah Terdakwa mengambil motor curian tersebut Terdakwa membawa motor curian tersebut ke belakang salemba yang berada di Jl. Telaga Riau, kemudian Terdakwa menunggu orang yang ingin membeli motor curian tersebut, namun pada saat itu Terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Meral beserta Sepeda Motor curian tersebut.
- Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy
A04 warna Biru Dongker dengan Imei 1 : 358320687384289/01 dan Imei 2 : 358552597384286/01.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUH Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |