Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2024/PN Tbk SAMIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAMIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
2. Menyatakan bahwa nama-nama yang tersebut dibawah ini :
? SAMIAH, Lahir di Bunut, tanggal 16 Juni 1984;, seperti yang Tertulis dan Terbaca di didalam Akte Kelahiran Pemohon Nomor 2102-LT-25022014-0039;
? SAMIAH, Lahir di Bunut, tanggal 16 Juni 1984, seperti yang Tertulis dan Terbaca didalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nik : 2102075606840006;
? SAMIAH, Lahir di Bunut, tanggal 16 Juni 1984, seperti yang tertulis dan terbaca didalam Kartu Keluarga Pemohon Nomor : 2102031410130001, tertanggal 08 Agustus 2024;
? SAMIAH, Lahir di Kundur Karimun, tanggal 16 Juli 1984, seperti yang tertulis dan terbaca didalam Paspor Pemohon nomor : A 6858224, tertanggal 27 Dec 2013;
    Adalah orang yang sama atau 1 (satu) orang ; 
3. Menetapkan identitas Pemohon yang bernama SAMIAH, Lahir di Bunut, tanggal 16 Juni 1984, seperti yang Tertulis dan Terbaca di Akte Kelahiran Pemohon Nomor 2102-LT-25022014-0039, Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nik : 2102075606840006, dan Kartu Keluarga Pemohon Nomor : 2102031410130001, untuk selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan identitas yang bernama SAMIAH, Lahir di Bunut, tanggal 16 Juni 1984, seperti yang Tertulis dan Terbaca didalam Akte Kelahiran Pemohon Nomor 2102-LT-25022014-0039, Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nik : 2102075606840006, dan Kartu Keluarga Pemohon Nomor : 2102031410130001;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Karimun, untuk mengurus perubahan identitas (tempat kelahiran dan bulan kelahiran) dalam pengurusan perpanjangan Paspor Pemohon nomor : A 6858224, tertanggal 27 Dec 2013;
5. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak