Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Tbk 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.FRADITIO PERWIRA PRANANTAMA, S.H.
3.ABDUL MALIK KALANG, S.H.
5.YOGI KAHARSYAH, S.H
Yunadi Als Heri Als Jupiter Bin Bahagia (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1026/L.10.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2FRADITIO PERWIRA PRANANTAMA, S.H.
3ABDUL MALIK KALANG, S.H.
4YOGI KAHARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yunadi Als Heri Als Jupiter Bin Bahagia (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

------Bahwa Terdakwa YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA (alm) , bersama dengan saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tersendiri) dan dengan ALI SETAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang BNNP Kepri),  pada hari Rabu tanggal 08 Nopember 2023 sekira pukul 13.35 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan Nopember 2023,  bertempat di Lapangan Parkir Pelabuhan Domestik Karimun Kecamatan Karimun Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Batam, sebagai orang yang melakukan ataupun turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram , yang dilakukan terdakwa bersama dengan bersama dengan saksi MUHAMMAD MARZUKI bin DUL ASRI THAMRIN (alm) dan dengan ALI SETAN dengan cara-cara sebagai berikut : -

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA (am) menghubungi saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tersendiri) dan terdakwa mengatakan kepada saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN  “BANG, LAGI DIMANA?" , saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN  menjawab "AKU DI RUMAH BANG, KENAPA ITU BANG" lalu terdakwa mengatakan kepada saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN “MAU GAK BANG KITA PERGI KE BALAI KARIMUN NAIK KAPAL JEMPUT SABU?”  lalu saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN  menjawab " LIAT BESOKLAH BANG, KALAU JADI BESOK AKU KE RUMAH ABANG" lalu terdakwa menjawab "OKE BANG";
  • selanjutnya esok pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Ruli Simpang Dam Muka Kuning Kecamatan Sei BedukKota Batam dan terdakwa berkata kembali kepada saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN “MAU GAK BANG KE BALAI KARIMUN? ADA SABU DI SANA KITA JEMPUT" lalu saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN  menjawab "BOLEH LAH BANG",  lalu terdakwa mengatakan kepada saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN  "TAPI UANG KU TIDAK ADA, UANG ABANG ADA GAK?" saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN menjawab "SAMA UANG KU JUGA TIDAK ADA" kemudian terdakwa  mengatakan "GIMANA KALAU SEPEDA MOTOR YANG ABANG PAKAI INI KITA GADAI?”  saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN  berkata  "BOLEH LAH BANG KITA GADAI" lalu terdakwa menjawab "NANTI KITA GADAI SEPEDA MOTOR ABANG UNTUK ONGKOS KITA BERANGKAT, NANTI SETELAH SABU YANG DARI BALAI KITA BAWA KE BATAM BARU KITA JUAL TERUS UANGNYA KITA TEBUS SEPEDA MOTOR ABANG DAN AKU BELI LAGI SEPEDA MOTOR ABANG ITU" lalu saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN menjawab "OKE BOLEH BANG" kemudian terdakwa membawa sepeda motornya untuk digadaikan. selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB terdakwa menghubungi  ALI SETAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang BNNP kepri) dan terdakwa berkata kepada ALI SETAN "BANG, AKU MAU KE BALAI KARIMUN JUMPA ABANG, ADA GAK SABUNYA BIAR AKU SEKARANG BERANGKAT DARI BATAM"  ALI SETAN berkata  "ADA BANG SABUNYA, BERANGKATLAH KE BALAI NANTI AKU ATUR DIMANA MENGAMBIL SABUNYA" terdakwa menjawab "OKE BANG NANTI AKU INFO KE ABANG KALAU SUDAH DI ATAS KAPAL, SAYA BERANGKAT KE BALAI KARIMUN BERSAMA TEMAN SAYA" lalu ALI SETAN menjawab "OKE BANG". Kemudian sekira pukul 10.00 WIB dengan membawa uang hasil dari gadai sepeda motor tersebut sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)  terdakwa selanjutnya  menemui saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN yang sudah menunggu di rumah terdakwa, kemudian sekira pukul 10.30 WIB terdakwa dan saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN berangkat menuju ke Pelabuhan Sekupang dan kemudian sampai di Pelabuhan Sekupang terdakwa membeli 2 (dua) lembar  tiket kapal M.V MIKO Natalia atas nama terdakwa dan atas nama saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN dengan keberangkatan pada pukul 11 45 WIB menuju Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, dan pada saat di atas kapal terdakwa kembali menghubungi ALI SETAN dan dengan  mengatakan "BANG, SAYA SUDAH BERANGKAT DAN SUDAH DI ATAS KAPAL” ALI SETAN berkata "OKE BANG. NANTI SUDAH SAMPAI INFOKAN SAJA SAMA SAYA' lalu terdakwa berkata jawab "OKE BANG”. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB terdakwa  bersama dengan saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN sampai di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun lalu terdakwa sekali lagi menghubungi ALI SETAN dan berkata  "BANG, SAYA SUDAH SAMPAI KEMANA SAYA NGAMBIL SABUNYA?”  ALI SETAN berkata "OKE, NANTI AKU KIRIM POTO DIMANA KAU AMBIL SABUNYA, SABUNYA SUDAH AKU LETAKKAN DI LOKASI GAMBAR POTO TERSEBUT. NANTI CEK DI CHAT WHATSAPP MU" lalu terdakwa menjawab "OKE BANG", setelah itu terdakwa kemudian mengecek pesan pada Whatsapp terdakwa dan saat itu terdakwa melihat di Whatsapp dan melihat foto  sabu di letakkan dibawah ban mobil Avanza dan kemudian terdakwa mengikuti pada poto yang di kirim oleh ALI SETAN tersebut dan terdakwa melihat di parkiran mobil di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun dan terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN mendekati lokasi gambar poto mobil yang dikirim oleh ALI SETAN tersebut dan saat itu terdakwa melihat ada 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam dan kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik warna hitam tersebut, setelah itu terdakwa kemudian selipkan di pinggangnya, setelah itu terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN  berjalan meninggalkan lokasi tersebut. saksi Erik Adi Wahyu Riantoro dan saksi saksi Ahda Kurniawan (keduanya petugas BNNP Kepri) beserta tim BNNP Kepri yang sebelumnya telah  menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar areal Parkir Pelabuhan Domestik  Tanjung Balai Karimun Kecamatan Tanjung Balai Karimun Kabupaten Karimun akan ada orang yang melakukan perdagangan gelap narkotika jenis sabu dan saat saksi Erik Adi Wahyu Riantoro dan saksi saksi Ahda Kurniawan beserta tim BNNP Kepri menunggu di areal parkir Pelabuhan Domestik,  mereka melihat ada 2 (dua) orang yang mencurigakan dan memiliki ciriciri yang sama dengan orang yang mereka curigai yakni terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN,  saksi Erik Adi Wahyu Riantoro dan saksi saksi Ahda Kurniawan beserta tim BNNP Kepri langsung mendekati terdakwa dan saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN, namun sebelum itu saksi Erik Adi Wahyu Riantoro dan saksi  Ahda Kurniawan meminta kepada saksi ALFIN NANDO SAPUTRA dan saksi RIDHO SATYA NUGROHO keduanya anggota masyarakat yang kebetulan berada di tempat kejadian untuk ikut menyaksikan penangkapan terdakwa dan saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN dan saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN dengan disaksikan oleh ALFIN NANDO SAPUTRA dan saksi RIDHO SATYA NUGROHO pada badan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah  plastik bening yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus narkotika golongan I jenis sabu namun pada saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN tidak ditemukan barang bukti narkotika, atas temuan barang bukti narkotika pada terdakwa tersebut  saksi Erik Adi Wahyu Riantoro dan saksi  Ahda Kurniawan  menanyakan tentang hal tersebut dan saat itu terdakwa menerangkan bahwa barang bukti narkotika berupa 1 (satu) kantong palstik hitam berisi 5 (lima) bungkus narkotika golongan I jenis sabu yang ditemukan ada pada badan terdakwa ia peroleh dari ALI SETAN dan saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN menerangkan juga membenarkan apa kata terdakwa mendapat dari ALI SETAN dan saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN mengetahuinya dari terdakwa:
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Perum Pegadaian Cabang Batam terhadap Barang bukti yang disita dari Hidayatullah alias Dayat Bin Ibrahim tersebut sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 192/10221/2023 tanggal 08 Nopember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI,SE (NIK.P 80249), diketahui bahwa berat totalnya adalah 483 (empat ratus delapan puluh tiga) gram dan dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut 433 (empat ratus tiga puluh tiga) gram dan sisanya sebanyak 50 (lima pulu) gram digunakan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium Balai POM dan guna keperluan pembuktian di persidangan ;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Nomor: R-PP.01,01.9A.9A1.11.23.6852 tanggal 15 Nopember 2023 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam  , menyimpulkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening seberat 50 (lima puluh) gram yang disita dari YUNADI alias HERI Alias JUPITER Bin BAHAGIA adalah benar mengandung metamfetamin terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut. 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                                                              

--------Perbuatan Terdakwa YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA (am), bersama dengan saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN dan dengan ALI SETAN  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU. RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.----

 

SUBSIDIAIR:

------Bahwa Terdakwa YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA (alm) , bersama dengan saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tersendiri) dan dengan ALI SETAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang BNNP Kepri) pada hari Rabu tanggal 08 Nopember 2023 sekira pukul 13.35 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan Nopember 2023 bertempat di Lapangan Parkir Pelabuhan Domestik Karimun Kecamatan Karimun Tanjung Balai Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sebagai yang melakukan ataupun turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Berawal ketika pada hari selasa tanggal 07 Nopember 2023 sekira pukul 15.00 WIB saat saksi Erik Adi Wahyu Riantoro dan saksi Ahda Kurniawan (keduanya petugas BNNP Kepri) beserta tim BNNP Kepri berada di Kantor BNNP Kepri Erik saat itu saksi Erik Adi Wahyu Riantoro dan saksi Ahda Kurniawan beserta tim BNNP Kepri menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar areal Parkir Pelabuhan Domestik  Tanjung Balai Karimun Kecamatan Tanjung Balai Karimun Kabupaten Karimun akan ada orang yang melakukan perdagangan gelap narkotika jenis sabu dan atas informasi tersebut kemudian pada pukul 17.00 WIB saksi Erik Adi Wahyu Riantoro dan saksi saksi Ahda Kurniawan beserta tim BNNP Kepri kemudian berangkat menuju ke Tanjung Balai Karimun dan sampai di Tanjung Balai Karimun pukul 19.00 WIB dan saksi Erik Adi Wahyu Riantoro dan saksi saksi Ahda Kurniawan beserta tim BNNP Kepri menginap;
  • Kemudian esok harinya Rabu tanggal 08 Nopember 2023 07.00 WIB saksi Erik Adi Wahyu Riantoro dan saksi saksi Ahda Kurniawan beserta tim BNNP Kepri mendatangi areal Parkir Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun dan saksi Erik Adi Wahyu Riantoro dan saksi saksi Ahda Kurniawan beserta tim BNNP Kepri  menunggu di areal parkir Pelabuhan Domestik dan saat itu mereka melihat mereka melihat ada 2 (dua) orang yang mencurigakan dan memiliki ciriciri yang sama dengan orang yang mereka curigai yakni terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN,  saksi Erik Adi Wahyu Riantoro dan saksi saksi Ahda Kurniawan beserta tim BNNP Kepri langsung mendekati terdakwa dan saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN, namun sebelum itu saksi Erik Adi Wahyu Riantoro dan saksi  Ahda Kurniawan meminta kepada saksi ALFIN NANDO SAPUTRA dan saksi RIDHO SATYA NUGROHO keduanya anggota masyarakat yang kebetulan berada di tempat kejadian untuk ikut menyaksikan penangkapan terdakwa dan saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN dan saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN dengan disaksikan oleh  ALFIN NANDO SAPUTRA dan saksi RIDHO SATYA NUGROHO pada badan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah  plastik bening yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus narkotika golongan I jenis sabu namun pada saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN tidak ditemukan barang bukti narkotika, atas temuan barang bukti narkotika pada terdakwa tersebut  saksi Erik Adi Wahyu Riantoro dan saksi  Ahda Kurniawan  menanyakan tentang hal tersebut dan saat itu terdakwa menerangkan bahwa barang bukti narkotika berupa 1 (satu) kantong palstik hitam berisi 5 (lima) bungkus narkotika golongan I jenis sabu yang ditemukan ada pada badan terdakwa ia peroleh dari ALI SETAN dan saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN menerangkan juga membenarkan apa kata terdakwa mendapat dari ALI SETAN dan saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN mengetahuinya dari terdakwa:
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Perum Pegadaian Cabang Batam terhadap Barang bukti yang disita dari Hidayatullah alias Dayat Bin Ibrahim tersebut sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 192/10221/2023 tanggal 08 Nopember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI,SE (NIK.P 80249), diketahui bahwa berat totalnya adalah 483 (empat ratus delapan puluh tiga) gram dan dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut 433 (empat ratus tiga puluh tiga) gram dan sisanya sebanyak 50 (lima pulu) gram digunakan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium Balai POM dan guna keperluan pembuktian di persidangan ;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Nomor: R-PP.01,01.9A.9A1.11.23.6852 tanggal 15 Nopember 2023 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam  , menyimpulkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening seberat 50 (lima puluh) gram yang disita dari YUNADI alias HERI Alias JUPITER Bin BAHAGIA adalah benar mengandung metamfetamin terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut. 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA (alm) , bersama dengan saksi MUHAMMAD MARZUKI bin Alm. DUL ASRI THAMRIN dan dengan ALI SETAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU. RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya