Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Tbk PT. BPR Central Kepri Mardiana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Kamis, 06 Jul. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Central Kepri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mardiana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.373.050,00
Petitum

 

1. Menerima Dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya :

2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Perjanjian kredit Nomor : 34 yang di tandatangani tanggal 25 Mei 2022 dihadapan notaris YUMELDA WATI, S.H., M.Kn.

3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji ( Wanprestasi )

4. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Kuasa Jual Nomor : 36 tanggal 25 Mei 2022 Dihadapan Pejabat Notaris YUMELDA WATI, S.H., M.Kn.

5. Menyatakan Tergugat Mempunyai Kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 84.373.050,-

6. Menghukum Dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar Kerugian materil pada Pengugat Sebesar Rp. 84.373.050,-

Menyatakan SAH DAN BERHARGA Jaminan Pelunasan kredit berupa, Sebidang tanah seluas 927,5 m2  Beserta bangunan diatas nya yang terletak Di jalan Kp. Tengah Barat III, RT 003 RW 001, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun  berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dengan Registrasi Desa Pangke Nomor : 20/593/2020 tanggal 23 September 2020 dan Registrasi Camat Meral Barat Nomor : 24/593/2020 tanggal  25 September 2020.  

7. Menghukum tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan INI.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :

9. Menyatakan Putusan ini Dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uitoverbarbij vorraad ) Meskipun ada keberatan dari Tergugat.

Atau jika Bapak/ibu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Cq Bapak/Ibu Hakim Yang memeriksa Dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang Seadil – adilnya ( Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak