Dakwaan |
------ Bahwa ia Terdakwa YOGI Bin ROSLAN pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2023 bertempat dirumah saksi TJANG A TIE Alias SAID Jl. Gang A. Yani RT 002 RW 009 Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.-------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 13.00 wib terdakwa berjalan kaki keaarah rumah milik saksi TJANG A TIE Alias SAID dan melihat pintu depan rumah dalam keadaan terbuka, lalu timbul niat terdakwa untuk masuk ke dalam rumah saksi TJANG A TIE, kemudian terdakwa mengintip keadaan dalam rumah tersebut dan secara tanpa izin terdakwa mengendap-endap masuk ke dalam rumah, lalu terdakwa langsung mengambil 3 (tiga) unit Handphone diatas meja kayu yaitu 1 (satu) unit handphone merek REDMI NOTE2 warna Emas dengan pelindung warna Hitam dengan Nomor IMEI 860410034602086, 1 (satu) unit handphone merek OPPO V7 warna Hitam dengan pelindung warna Emas dengan Nomor IMEI : 869949033883487, 1 (satu) unit handphone merek REDMI NOTE 5A warna Biru Putih dengan pelindung warna Hijau dengan Nomor IMEI : 865395036555447 milik saksi TJANG A TIE, serta terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek VIVO V17 warna Biru Muda dengan pelindung warna biru muda dengan Nomor IMEI : 864372043294030 yang berada di atas meja mesin jahit milik saksi LIEM SIAM CENG alias ERITAWATI, selanjutnya terdakwa pergi dari rumah tersebut menuju rumah terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 14.00 wib terdakwa pergi menemui saksi ISKANDAR Bin ROSLAN yang merupakan saudara kandung terdakwa dirumah saksi ISKANDAR pada Perumahan Payah Togok Blok 2 Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur, lalu terdakwa menawarkan kepada saksi ISKANDAR untuk menukar handphone miliknya dengan salah satu handphone yang terdakwa ambil dari rumah saksi TJANG A TIE tanpa menjelaskan asal usul handphone tersebut kepada saksi ISKANDAR, kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) unit handphone merek OPPO V7 warna Hitam dengan pelindung warna Emas dengan Nomor IMEI : 869949033883487 kepada saksi ISKANDAR dan selanjutnya terdakwa pergi pulang kerumahnya.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 13.00 wib saksi TJANG A TIE dan saksi LIEM SIAM CENG menyadari handphone milik para saksi yang sebelumnya berada di atas meja kayu dan meja mesin jahit hilang, selanjutnya saksi TJANG A TIE melaporkan kehilanganya tersebut ke Kepolisian Sektor Kundur.
- Bahwa setelah tim penyidik Kepolisian Sektor Kundur menerima laporan dari saksi TJANG A TIE, tim penyidik yang terdiri dari saksi WILSON PRIOGI SILALAHI, saksi HOLY DIFEBRIO, dan saksi EVANDIO RAHMAT mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang mengambil barang tersebut adalah terdakwa, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.00 wib tim penyidik mendapat informasi keberadaan terdakwa yaitu di Jl. Jend. Sudirman sekitar Pelabuhan Alai dan tim penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta dilakukan pencarian barang bukti dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek VIVO V17 warna Biru Muda dengan pelindung warna biru muda dengan Nomor IMEI : 864372043294030 di saku celana terdakwa, kemudian akibat dari perbuatan tersebut terdakwa dibawa oleh tim Penyidik ke Kepolisian Sektor Kundur untuk dimintai keterangannya.
- Bahwa barang-barang yang diambil oleh terdakwa tersebut dimiliki terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin saksi TJANG A TIE dan saksi LIEM SIAM CENG selaku pemilik yang sah barang-barang tersebut, dan atas perbuatan tersebut saksi TJANG A TIE dan saksi LIEM SIAM CENG mengalami kerugian yang apabila di taksir berjumlah ± sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |