Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2024/PN Tbk | 1.Ivan Iskandar, SH 2.Juandi Simanjuntak |
DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2024/PN Tbk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/125/VII/2024/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | - Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 23.30 wib di Perumahan Meral Permata Asri RT.002 RW.003 Kel. Meral Kota Kec. Meral Kab. Karimun, telah terjadi tindak pidana “ Penganiayaan ringan “ yang dilakukan oleh Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA terhadap korban JOKO SUSILO. - Bahwa benar korban JOKO SUSILO membenarkan terjadinya “ Penganiayaan ringan “ di Perumahan Meral Permata Asri RT.002 RW.003 Kel. Meral Kota Kec. Meral Kab. Karimun. - Korban JOKO SUSILO menjelaskan bahwa cara Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA melakukan Penganiayaan terhadap korban JOKO SUSILO dengan cara Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA memukul dagu kanan korban JOKO SUSILO dengan keras dan mendorong dada korban JOKO SUSILO sampai korban JOKO SUSILO terjatuh. - Korban JOKO SUSILO membenarkan bahwa Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA tidak ada menggunakan alat bantu pada saat melakukan Penganiayaan terhadap Korban JOKO SUSILO, yang mana Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA hanya menggunakan tangan saja - Korban JOKO SUSILO membenarkan bahwa setelah Penganiayaan yang dialaminya mengalami luka lecet pada lengan kanan bawah. - Saksi PERNI BABAY mengetahui terjadinya “ Penganiayaan ringan “ yang terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 23.30 wib di Perumahan Meral Permata Asri RT.002 RW.003 Kel. Meral Kota Kec. Meral Kab. Karimun yang dilakukan oleh Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA terhadap korban JOKO SUSILO. - Saksi PERNI BABAY membenarkan bahwa Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA melakukan Penganiayaan terhadap korban JOKO SUSILO dengan cara Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA hanya mendorong dada korban sebanyak 2 (kali) sambil Saksi PERNI BABAY menahan dada Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA hingga korban JOKO SUSILO termundur ke gerobak jualannya. - Saksi PERNI BABAY membenarkan bahwa sebabnya Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA ribut mulut dan mendorong dada korban JOKO SUSILO sebanyak 2 (dua) kali dalam perkara ini, karena korban JOKO SUSILO membanting barang-barang gerobak jualannya didepan rumah Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA, jadi Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA terpancing emosi. - Saksi PERNI BABAY membenarkan bahwa Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA tidak ada menggunakan alat bantu pada saat melakukan Penganiayaan terhadap korban JOKO SUSILO. - Saksi PERNI BABAY membenarkan bahwa Saksi PERNI BABAY tidak tahu apa yang dialami korban JOKO SUSILO akibat kejadian dalam perkara ini. - Saksi JUNAIDI dan Saksi IRMAYANA mengetahui terjadinya “ Penganiayaan ringan “ yang terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 23.30 wib di Perumahan Meral Permata Asri RT.002 RW.003 Kel. Meral Kota Kec. Meral Kab. Karimun. - Saksi JUNAIDI dan Saksi IRMAYANA membenarkan bahwa awalnya tidak tahu siapa korban dan tersangka dalam perkara ini, tetapi setelah diperiksa oleh penyidik barulah tahu bahwa yang Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA telah melakukan Penganiayaan terhadap korban JOKO SUSILO. - Saksi JUNAIDI dan Saksi IRMAYANA membenarkan bahwa Saksi JUNAIDI dan Saksi IRMAYANA tidak tahu penganiayaan yang bagaimana yang dilakukan oleh Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA terhadap korban JOKO SUSILO dalam perkara ini, yang Saksi JUNAIDI dan Saksi IRMAYANA tahu awalnya Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA dan korban JOKO SUSILO ribut mulut saja kemudian Saksi JUNAIDI dan Saksi IRMAYANA keluar dari rumah untuk melerai Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA dan korban JOKO SUSILO dalam perkara ini. - Saksi JUNAIDI dan Saksi IRMAYANA membenarkan bahwa Saksi JUNAIDI dan Saksi IRMAYANA tidak tahu apa yang dialami korban JOKO SUSILO akibat kejadian dalam perkara ini. - Saksi MELLA mengetahui terjadinya “ Penganiayaan ringan “ yang terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 23.30 wib di Perumahan Meral Permata Asri RT.002 RW.003 Kel. Meral Kota Kec. Meral Kab. Karimun yang dilakukan oleh Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA terhadap korban JOKO SUSILO. - Saksi MELLA membenarkan bahwa Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA melakukan Penganiayaan terhadap korban JOKO SUSILO dengan cara Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA memukul dagu kanan korban JOKO SUSILO dengan keras dan mendorong dada korban JOKO SUSILO sampai korban JOKO SUSILO terjatuh. - Saksi MELLA membenarkan bahwa Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA tidak ada menggunakan alat bantu pada saat melakukan Penganiayaan terhadap korban JOKO SUSILO. - Saksi MELLA membenarkan bahwa setelah korban JOKO SUSILO mengalami Penganiayaan yang dialaminya, korban JOKO SUSILO takut dan mengalami lecet dilengan bawah tangan kanannya serta sakit pada dagu kanannya. - Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA telah melakukan Penganiayaan terhadap korban JOKO SUSILO yang terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 23.30 wib di Perumahan Meral Permata Asri RT.002 RW.003 Kel. Meral Kota Kec. Meral Kab. Karimun. - Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA mengakui bahwa Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA melakukan Penganiayaan terhadap korban JOKO SUSILO dengan cara Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA hanya mendorong dada korban sebanyak 2 (kali) sambil Saksi PERNI BABAY menahan dada Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA hingga korban JOKO SUSILO termundur ke gerobak jualannya. - Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA mengakui bahwa sebabnya Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA ribut mulut dan mendorong dada korban JOKO SUSILO sebanyak 2 (dua) kali dalam perkara ini, karena korban JOKO SUSILO membanting barang-barang gerobak jualannya didepan rumah Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA, jadi Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA terpancing emosi. - Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA mengakui bahwa setelah terjadi Penganiayaan dalam perkara ini, Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA ada meminta maaf dengan korban JOKO SUSILO tetapi korban JOKO SUSILO tidak memaafkan Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA. - Kesimpulan pada Hasil Visum Et Refertum : Korban laki-laki, usia tiga puluh empat tahun, berat badan enam puluh tiga kilogram, tinggi badan sekira seratus enam puluh sentimeter, kulit kuning langsat, keadaan gizi cukup. Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada lengan kanan bawah akibat kekerasan tumpul. Kelainan tersebut tidak menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan dan atau jabatan sehari -hari. - Pasal 352 Ayat (1) : Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan pasal 356 maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, dengan penganiayaan ringan, dengan pidana penjara tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. - Berdasarkan keterangan korban dan para saksi, penyidik berpendapat perbuatan tersangka telah memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan kepada Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA yaitu Pasal 352 Ayat (1) K.U.H.Pidana. - Terhadap Tersangka DEDDY SUTIAADMAJA Als DEDI Bin SUTIAADMAJA telah dapat disangkakan atau diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan, sebagaimana dimaksud dan diatur dalam rumusan Pasal 352 Ayat (1) K.U.H.Pidana, namun demikian kami menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim Pengadilan yang akan mengadili Perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |