Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan nama-nama yang tersebut dibawah ini :
- TONI, lahir di Tanjung Medang, Kecamatan Tebing Tinggi, tanggal Delapan Belas Agustus Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga seperti yang tertulis dan terbaca di Kutipan Akte Kelahiran, Nomor 618/1993-Tt, tertanggal Dua Puluh Dua Oktober Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga, dan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB Nomor : 421.2/SMPN1UNGAR/III/057/2024;
- TONI, Lahir di Tanjung Medang, tanggal 18 Agustus 1993, seperti yang tertulis dan terbaca di Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK 2102021711910001, di Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor : 2102030808180010, Surat Keterangan Pernikahan Nomor : K-025/VSD-MK/VII/2021;
- TONI, lahir di Tanjung Medang, tanggal 17 November 1991, seperti yang tertulis dan terbaca di Ijazah Sekolah Menengah Pertama, Tahun Pelajaran 2006/2007, No. DN-31 DI 0817750, tertanggal 23 Juni 2007, yang di Keluarkan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kundur, Karimun atas nama MOHD SALEH. S.S dan di Paspor Pemohon dengan Nomor Paspor : B 8023616, tertanggal 11 Januari 2018
- Menetapkan selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan Identitas nama Pemohon, tempat lahir, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon yaitu nama TONI , lahir di Tanjung Medang Kecamatan Tebing Tinggi, tanggal 18 Agustus 1993, sesuai Kutipan Akte Kelahiran, Nomor 618/1993-Tt, tertanggal Dua Puluh Dua Oktober Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
|