Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2023/PN Tbk 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
3.ABDUL MALIK KALANG, S.H.
4.AKA SAIDI, S.H.
5.Muhammad Arfian, S.H.
SUSANTI Als SANTI Binti ARSAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2383/L.10.12/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
3ABDUL MALIK KALANG, S.H.
4AKA SAIDI, S.H.
5Muhammad Arfian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSANTI Als SANTI Binti ARSAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa ia terdakwa SUSANTI Als SANTI Binti ARSAD pada hari Rabu tanggal 26 Juli  2023 sekira pukul 17.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli  tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah yang beralamat di Teluk Uma Laut RT.01 RW.01 Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu, dengan berat 0,47 (Nol Koma empat puluh tujuh) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekitar jam 16.00 Wib, ketika terdakwa berada dirumahnya menghubungi JAIN (DPO) melalui telepon whatsapp dan menanyakan ada buah( sabu) , dijawab oleh JAIN ada sedikit kemudian dijawab oleh terdakwa ia memesan ½ sak (2,5 gram) lalu sekitar jam 16.30 wib terdakwa di chat oleh JAIN untuk mengambil pesanan terdakwa sebagaimana diphoto yang ia dikirim yaitu photo di bawah pohon tepi laut jalan lingkar Karimun , kemudian terdakwa menyuruh Budi (DPO) yang saat itu berada dirumah dan menunjukkan foto tempat barang (sabu) tersebut diletakkan dan sekaligus terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000, (dua Juta rupiah) setelah itu Budi berangkat dan mengambil Narkotika tersebut bawah pohon tepi laut jalan lingkar Karimun sebagaimana seperti gambar yang ditunjukkan terdakwa, sebelum meninggal tempat Budi meletakkan uang Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ditempat sabu yang diletakkan tersebut  selanjutnya ia menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut dan sekitar  10 menit budi kembali kerumah terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekitar jam 12.00 wib terdakwa datang kerumah Budi yang letaknya tidak jauh dari rumah terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh Budi mengambil Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh Budi lalu mereka memakai sebagian narkotika jenis sabu tersebut,  setelah itu terdakwa membagi Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) paket dalam kantong plastik bening masingmasing seharga Rp.100.000,- (sratus ribu) dan 2 (dua) paket  dalam kantong plastik  bening masingmasing seharga 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa serahkan kepada Budi untuk dijual dan sisanya terdakwa simpan disaku celananya, lalu sekitar jam 17.45 wib ketika terdakwa sedang duduk dikamar belakang sambil main Handphone terdakwa ditangkap anggota Kepolisian dari Ditresnakoba Polda Kepri dan ketika dilakukan pengeledahan badan terdakwa mengaku menyimpan Narkotika Jenis Sabu dari saku celananya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.122/10221/2023 tertanggal 27 Juli 2023 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Batam dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,47 (Nol Koma empat puluh tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Laboratorium Nomor RPP.01.01.9A.9A1.08.23.4739 tanggal 01 Agustus 2023 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran I UndangUndang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis Shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa ia terdakwa SUSANTI ALS SANTI BINTI ARSAD pada hari Rabu tanggal 26 Juli  2023 sekira pukul 17.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli  tahun 2023  ,atau setidak-tidaknya pada tahun 2023,  bertempat di rumah yang beralamat di Teluk Uma Laut RT.01 RW.01 Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu, dengan berat 0,47 (Nol Koma empat puluh tujuh) gram, perbuatan mana dilakukan dengan cara adalah sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekitar jam 16.00 Wib, ketika terdakwa berada dirumahnya menghubungi JAIN (DPO) melalui telepon whatsapp dan menanyakan ada buah( sabu) , dijawab oleh JAIN ada sedikit kemudian dijawab oleh terdakwa ia memesan ½ sak (2,5 gram) kemudian sekitar jam 16.30 wib terdakwa di chat oleh JAIN untuk mengambil pesanan terdakwa sebagaimana diphoto yang dikirim yaitu photo di bawah pohon tepi laut jalan lingkar Karimun, kemudian terdakwa menyuruh Budi (DPO) yang saat itu berada dirumah dan menunjukkan foto tempat barang (sabu) tersebut diletakkan dan sekaligus terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000, (dua Juta rupiah) setelah itu Budi berangkat dan mengambil Narkotika  bawah pohon tepi laut jalan lingkar Karimun tersebut sebagaimana seperti gambar yang ditunjukkan terdakwa, sebelum meninggalkan tempat tersebut Budi meletakkan uang Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) ditempat sabu yang diletakkan tersebut ,  setelah ia menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut sekitar  10 menit Budi kembali kerumah terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekitar jam 12.00 wib terdakwa datang kerumah Budi yang letaknya tidak jauh dari rumah terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh Budi mengambil Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh Budi lalu mereka memakai sebagian narkotika jenis sabu tersebut,  setelah itu terdakwa membagi Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) paket dalam kantong plastik bening masingmasing seharga Rp.100.000,- (sratus ribu) dan 2 (dua) paket  dalam kantong plastik  bening masingmasing seharga 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa serahkan kepada Budi untuk dijual dan sisanya terdakwa simpan disaku celananya, lalu sekitar jam 17.45 wib ketika terdakwa sedang duduk dikamar belakang sambil main Handphone terdakwa ditangkap anggota Kepolisian dari Ditresnakoba Polda Kepri dan ketika dilakukan pengeledahan badan terdakwa mengaku menyimpan Narkotika Jenis Sabu dari saku celananya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.122/10221/2023 tertanggal 27 Juli 2023 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Batam dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,47 (Nol Koma empat puluh tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Laboratorium Nomor RPP.01.01.9A.9A1.08.23.4739 tanggal 01 Agustus 2023 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran I UndangUndang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya