Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
163/Pid.Sus/2023/PN Tbk | 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H. 2.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H. 3.ZALDI AKRI, S.H. 4.NURHASANIATI, S.H. 5.Steven Huala, S.H. |
ISKANDAR Bin AHMAD SAID | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Nov. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
Nomor Perkara | 163/Pid.Sus/2023/PN Tbk | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Nov. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2380/L.10.12/Enz.2/11/2023 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan |
PRIMAIR ;
------Bahwa ia Terdakwa ISKANDAR Bin AHMAD SAID pada hari Sabtu tanggal 01 Juli tahun 2023, sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu di bulan Juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2023, bertempat di sebuah Rumah di Jalan Sawang KM 9 RT-02/RW-09, Kelurahan Tanjung Batu Barat, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman
Bahwa perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. SUBSIDAIR ;
------Bahwa ia Terdakwa ISKANDAR Bin AHMAD SAID bersama dengan Saksi SAIFUL Als IPUL Bin SANI ( disidangkan dalam perkara terpisah ) pada hari Minggu tanggal 02 Juli tahun 2023, sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu di bulan Juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2023, bertempat di Pondok Belakang Rumah di Jalan Panglong KM 18 Nomor : 16 RT-03/RW-08, Kelurahan Tanjung Batu Barat, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Bahwa perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |