Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2023/PN Tbk 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
3.ZALDI AKRI, S.H.
4.NURHASANIATI, S.H.
5.Steven Huala, S.H.
ISKANDAR Bin AHMAD SAID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2380/L.10.12/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
3ZALDI AKRI, S.H.
4NURHASANIATI, S.H.
5Steven Huala, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISKANDAR Bin AHMAD SAID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN        :

 

       PRIMAIR ;

 

------Bahwa ia Terdakwa ISKANDAR Bin AHMAD SAID pada hari Sabtu tanggal 01 Juli tahun 2023, sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu di bulan Juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2023, bertempat di sebuah Rumah di Jalan Sawang KM 9 RT-02/RW-09, Kelurahan Tanjung Batu Barat, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau,  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR  ;

 

------Bahwa ia Terdakwa ISKANDAR Bin AHMAD SAID bersama dengan  Saksi SAIFUL Als IPUL Bin SANI ( disidangkan dalam perkara terpisah ) pada hari Minggu tanggal 02 Juli tahun 2023, sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu di bulan Juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2023, bertempat di Pondok Belakang Rumah di Jalan Panglong KM 18 Nomor : 16 RT-03/RW-08, Kelurahan Tanjung Batu Barat, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau,  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini,  Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Bahwa perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya