INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.G/2023/PN Tbk | 1.ABDUL KADIR 2.SARINAH 3.MAHMUD |
1.AGUS MAHARUDDIN 2.NOR AINIHAJATY 3.NOR KEMALAWATY, SE 4.NOR JASMANIATY |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Okt. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2023/PN Tbk | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Okt. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Surat Keterangan Tanah Untuk Keperluan Permohonan Hak yang diterbitkan oleh Kelurahan Tebing Kecamatan Karimun dengan Register Nomor: 55/593/1986 dan Register Kecamatan Karimun Nomor : 349/593/1986 tertanggal 29 September 1986 atas nama SAHAB Bin NATI adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
4. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan luas ± 35.000 meter persegi, yakni dengan ukuran panjang 200 meter dan lebar 175 meter yang diperoleh berdasarkan warisan dari orang tua Para Penggugat yang bernama Alm. SAHAB Bin NATI, dahulu terletak di Sei Ayam, Kelurahan Tebing, Kecamatan Karimun, Kabupaten Kep. Riau dan sekarang dikenal setempat dengan nama Kawasan Coastal Area Sungai Ayam, RT. 003, RW. 003, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dahulu berbatas dengan SALAM UMAR, sekarang dengan SUFINAH Alias Jong SHUEH PHING
Sebelah Timur dahulu berbatas dengan ABUSEMAN, sekarang dengan YUSRI DARWIS
Sebelah Selatan dahulu berbatas dengan ABUSEMAN, sekarang dengan DAHRINA
Sebelah Barat dahulu berbatas dengan JOHAR, sekarang dengan PARIT
Berdasarkan Surat Keterangan Tanah Untuk Keperluan Permohonan Hak yang diterbitkan oleh Kelurahan Tebing Kecamatan Karimun dengan Register Nomor: 55/593/1986 dan Register Kecamatan Karimun Nomor : 349/593/1986 tertanggal 29 September 1986 atas nama SAHAB Bin NATI;
5. Menyatakan Surat Grant Nomor 480 Tanggal 12 November 1937 milik Para Tergugat adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;
6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah milik Para Penggugat yang dikuasai sebahagian oleh Para Tergugat dengan memasang patok-patok tanda batas di sisi sebelah Barat tersebut dalam keadaan kosong dan tanpa beban hak apapun juga kepada Para Penggugat serta membongkar semua patok-patok tanda batas yang dipasang di atasnya tersebut;
7. Menyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum seluruh surat-surat atas nama siapa saja yang memperoleh hak dari Para Tergugat, sepanjang berasal dari tanah milik Para Penggugat yang dikuasai sebahagian oleh Para Tergugat dengan memasang patok-patok tanda batas di sisi sebelah Barat tersebut ;
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai dalam menjalankan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) dalam perkara ini;
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili parkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |