Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2022/PN Tbk 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA,SH
2.FITRI DAFPRIYENI SH
YUSTIKA RINI Als ENI Binti USMAN ISMAIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2022/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-824/L.10.12/Enz.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA,SH
2FITRI DAFPRIYENI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSTIKA RINI Als ENI Binti USMAN ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa YUSTIKA RINI Als ENI Bin USMAN ISMAIL bersama - sama dengan Saksi IRWAN AS Als IWAN Bin ISENIN MS (Penuntutan secara terpisah), Saksi SAFRIZAL Als ANJANG Bin JUNAIDI (Penuntutan secara terpisah) dan Saksi MAHAZAR Als PAPAY Bin M. ALI (Penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Teluk Uma RT. 003 RW. 007 Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya di Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram.

Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa YUSTIKA RINI Als ENI Bin USMAN ISMAIL bersama - sama dengan Saksi IRWAN AS Als IWAN Bin ISENIN MS (Penuntutan secara terpisah), Saksi SAFRIZAL Als ANJANG Bin JUNAIDI (Penuntutan secara terpisah) dan Saksi MAHAZAR Als PAPAY Bin M. ALI (Penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Teluk Uma RT. 003 RW. 007 Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya di Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram

Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya