Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2023/PN Tbk 1.M. Ilham Mauludi, S.H.
2.FRADITIO PERWIRA PRANANTAMA, S.H.
3.FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
1.SAHROL Bin AMAT
2.SAHOR GUNAWAN HASIBUAN Bin SAFRUDDIN HASIBUAN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 131/Pid.B/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-483/L.10.12.8/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1M. Ilham Mauludi, S.H.
2FRADITIO PERWIRA PRANANTAMA, S.H.
3FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHROL Bin AMAT[Penahanan]
2SAHOR GUNAWAN HASIBUAN Bin SAFRUDDIN HASIBUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa I SAHROL Bin AMAT dan terdakwa II SAHOR GUNAWAN HASIBUAN Bin SAFRUDDIN HASIBUAN bersama-sama dengan anak MARJUNISYA BINTI MARCUS Alias PUTRI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Kios BBM dan Gas LPG Jl. Dwi Sartika RT 3 RW 4 Kel. Tanjungbatu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau yang merupakan bagian pekarangan rumah milik saksi H. HALIDEK Bin H. LANRESEN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 21.00 wib terdakwa I, terdakwa II, dan anak MARJUNISYA BINTI MARCUS Alias PUTRI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sedang duduk bersama di halaman Hotel Horizon Tanjung Batu, lalu terdakwa I menyampaikan rencana pencurian di kios milik saksi H. HALIDEK Bin H. LANRESEN dengan berkata wak ade can malam ni dikios Pak haji, kat rumah ade besi panjang same obeng tak?kemudian terdakwa II menjawab “nantilah nengok kat rumah”, lalu sekira pukul 00.30 wib terdakwa, terdakwa I, dan terdakwa II pergi melintasi Kios BBM dan Gas LPG Jl. Dwi Sartika RT 3 RW 4 Kel. Tanjungbatu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau yang masih termasuk dalam bagian pekarangan rumah milik saksi H. HALIDEK dengan tujuan untuk melihat keadaan lokasi yang akan mereka curi, kemudian sambil melintasi kios tersebut terdakwa I mengatakan “nanti malam ini wak aku bongkar” sambil menunjuk ke arah kios, lalu terdakwa I, terdakwa II, dan anak PUTRI pulang menuju rumah terdakwa II.
  • Bahwa pada saat berada dirumah terdakwa II, terdakwa I menjelaskan tugas masing-masing kepada terdakwa II dan anak PUTRI dalam melakukan pencurian nantinya, yaitu terdakwa I bertugas untuk melihat lokasi, mengamankan jalur masuk ke dalam kios, dan mengambil barang dari dalam kios serta mengamankan barang yang diambil tersebut di tempat yang aman, sedangkan terdakwa II dan anak PUTRI bertugas untuk menjemput barang-barang yang telah di ambil terdakwa I, kemudian terdakwa I meminjam 1 (satu) batang besi dari terdakwa II dan pergi ke Kios BBM dan Gas LPG milik saksi H. HALIDEK, lalu ketika sampai di kios tersebut terdakwa I mencoba untuk masuk melalui pintu samping kios yang berada di pekarangan rumah saksi H. HALIDEK namun terdakwa I melihat pintu samping kios tersebut dalam keadaan terkunci dengan 1 (satu) unit gembok besi warna kuning merk BOALING, lalu terdakwa I mencoba untuk merusak gembok tersebut dengan menggunakan batang besi yang di pinjamnya namun tidak berhasil, kemudian terdakwa I kembali pulang ke tempat terdakwa II dan anak PUTRI.
  • Bahwa sekira pukul 01.00 wib saksi SAHROL meminjam 1 (satu) buah pahat besi kepada saksi SAHOR lalu terdakwa I pergi kembali ke kios milik saksi H. HALIDEK dengan tujuan untuk merusak gembok kios, kemudian ketika sampai di kios tersebut terdakwa I  berhasil merusak gembok yang mengunci pintu samping kios tersebut dan langsung masuk kedalam kios serta mengambil 12 (dua belas) unit tabung gas LPG 3 Kg, lalu terdakwa I membawa tabung-tabung tersebut keluar kios dan menyembunyikannya berjarak sekira ±20 meter di sekitar rumah warga, selanjutnya terdakwa I pergi meninggalkan kios dan 12 (dua belas) unit tabung gas LPG 3 Kg menuju ke tempat terdakwa II dan anak PUTRI, lalu sekira pukul 02.00 wib terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II dan anak PUTRI bahwa dirinya telah berhasil mengambil barang dari kios tersebut.
  • Selanjutnya pada waktu dan hari yang sama terdakwa I, terdakwa II dan anak PUTRI pergi menuju tempat terdakwa I menyembunyikan 12 (dua belas) unit tabung gas LPG 3 Kg yang telah berhasil ia ambil sebelumnya, lalu ketika sampai di lokasi tersebut terdakwa I memerintahkan anak PUTRI untuk mengambil tabung gasnya dan memantau situasi apabila terdapat orang yang melintas di daerah sekitar kios milik saksi H. HALIDEK, sedangkan terdakwa I dan terdakwa II kembali masuk ke kios tersebut dengan tujuan untuk membuka laci sebuah meja yang dalam keadaan terkunci di dalam kios namun karena tidak berhasil membuka laci tersebut, terdakwa I dan terdakwa II pergi menuju ke tempat anak PUTRI berada, kemudian terdakwa I, terdakwa II dan anak PUTRI memasukan tabung-tabung gas tersebut ke dalam 3 (tiga) buah karung goni (2 (dua) buah karung goni bertuliskan Gula Premiun PSM dan 1 (satu) buah karung goni putih polos) yang mereka temukan disekitar rumah warga tersebut, lalu terdakwa I, terdakwa II dan anak PUTRI membawa tabung-tabung tersebut dengan menggunakan tangan dan berjalan kaki menuju ke daerah Wargo (sebutan nama daerah) di Jl. Dwikora Kel. Tanjung Batu Kota serta mereka sembunyikan tabung-tabung tersebut di semak-semak pada daerah Wargo tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I, terdakwa II dan anak PUTRI tersebut, sekira pukul 05.30 wib saksi H. HALIDEK melaporkan kejadian tersebut ke warga sekitar rumahnya, lalu sekira pukul 13.00 wib terdakwa I, terdakwa II dan anak PUTRI berhasil di tangkap dan diamankan oleh warga RT. 003 Kecamatan Kundur serta dibawa ke Kepolisian Sektor Kundur untuk di mintai keterangannya.
  • Bahwa dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II dan anak PUTRI, mereka mendapatkan keuntungan dengan total sekira sebesar ± Rp.992.000,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah) dan mereka bagi masing-masing, terdakwa I sebesar ± Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), terdakwa II sebesar ± Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), anak PUTRI sebesar ± Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang selanjutnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.
  • Bahwa dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II dan anak PUTRI, mengakibatkan kerugian terhadap korban H. HALIDEK Bin H. LANRESEN sekira sebesar ± Rp. 2.640.000,- (Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya