Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan nama Pemohon KOSASIH dan KOSASIH ABDURRAHMAN serta KOSASIH ABDUL RAHMAN adalah orang yang sama ;
- Menetapkan selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan nama Pemohon yaitu nama “ KOSASIH ABDUL RAHMAN ” lahir di : CIANJUR, tanggal 15 Oktober 1968 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun, untuk mengurus perbaikan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon, serta surat-surat anak-anak Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
|