Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2023/PN Tbk Kosasih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat 285/LBH-PILAR/SK/IX/2023
Pemohon
NoNama
1Kosasih
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nedis Joeni Pandiangan, S.H.Kosasih
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menyatakan nama Pemohon KOSASIH dan KOSASIH ABDURRAHMAN serta KOSASIH ABDUL RAHMAN adalah orang yang sama ;
  3. Menetapkan selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan nama Pemohon yaitu nama “ KOSASIH ABDUL RAHMAN ” lahir di : CIANJUR, tanggal 15 Oktober 1968 ;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun, untuk mengurus perbaikan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon, serta surat-surat anak-anak Pemohon tersebut;
  5. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak