Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Perjanjian Kredit Nomor: 09 (sembilan) yang di tandatangani pada tanggal 13 Desember 2017 di hadapan Pejabat Notaris RIXON MUKHTAR,S.H.,SpN
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Addendum Perjanjian Nomor:015/R/ADD-KMG/I/2021 Tanggal 28 Januari 2021
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan Nomor: 10 (sepuluh ) yang di tandatangani pada tanggal 13 Desember 2017 di hadapan Pejabat Notaris RIXON MUKHTAR,S.H.,S.p.N ;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Kuasa Menjual Nomor : 11 (sebelas) yang di tandatangani pada tanggal 13 Desember 2017 di hadapan Pejabat Notaris RIXON MUKHTAR,S.H.,S.p.N ;
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tangung renteng untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar sebesar Rp.42.205.028 (empat puluh dua juta dua ratus lima ribu dua puluh delapan rupiah) wajib dibayar secara tunai dan seketika setelah putusan dibacakan;
- Menyatakan SAH jaminan Pelunasan Kredit Sebidang Tanah beserta Bangunan diatasnya berdasarkan : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang di ketahui oleh Kepala Kelurahan Kapling Register Nomor:86/593/2017 tertanggal 27 November 2017 dengan Luas 500 m2(kurang lebih lima ratus meter persegi) tertulis atas nama: RUTH SWARTI , dengan batas-batas Tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah : Saini = 25 M2
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah : Yusiman = 25 M2
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah : Jalan = 20 M2
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah : Halimah = 20 M2
- Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad) meskipun ada keberatan dari Para Tergugat;
Atau jikaBapak/ Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun / Bapak/Ibu Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)
|