Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Perjanjian Kredit Nomor: 60 (enam puluh) yang di tandatangani pada tanggal 27 Desember 2021 di hadapan Pejabat Notaris HENDRIC HO,S.H.,M.kn
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Pengakuan Hutang Nomor: 61 (enam puluh satu) yang di tandatangani pada tanggal 27 Desember 2021 di hadapan Pejabat Notaris HENDRIC HO,S.H.,M.kn
- Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tangung renteng untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.66.220.358 (enam puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) secara Tunai dan Seketika setelah putusan ini dibacakan;
- Menyatakan SAH jaminan Pelunasan Kredit Sebidang Tanah beserta Bangunan diatasnya berdasarkan : Surat Keterangan Peralihan Lahan (SKPPL) yang di ketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan Darusalam Register Nomor:02/593/2011 tertanggal 01 Pebruari 2011 dan diketahui Camat Tebing Register Nomor:30/593/2011 tertanggal 01 Pebruari 2011 dengan Luas 1000 m2(kurang lebih satu ribu meter persegi) tertulis atas nama:JUMIRAH ,dengan batas-batas Tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah : Baharuddin = 50 M.-
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah : T.Cindra Boreng = 50 M.-
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah : Jalan = 20 M.-
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah : Oskar = 20 M.-
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Kuasa Jual Nomor: 62 (enam puluh dua) yang di tandatangani pada tanggal 27 Desember 2021 di hadapan Pejabat Notaris HENDRIC HO,S.H.,M.kn
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad) Keberatan dari Tergugat ;
Atau :
jika Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Cq. Bapak/Ibu Hakim yang Mulia berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)
|