Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2025/PN Tbk CALVIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CALVIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menyatakan penambahan nama didalam Akta Kelahiran Pemohon dengan nomor : 330/U/2002.TBK, tertanggal 25 September 2002, yang dikeluarkan Kepala Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Karimun, Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK : 2102042708020003, tertanggal 06 Maret 2020, Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga Aris dengan Nomor : 2102041207070012, tertanggal 01 Juli 2015, Ijazah Sekolah Menengah Atas Pemohon dengan nomor : DN-31/M-SMA/K13/008524 dan Paspor Pemohon dengan Nomor C7248123, tertanggal 23 Juni 2021, yang tertulis dan terbaca CALVIN ditambah dibelakangnya dengan nama LORENZO XIE, sehinga yang dulunya CALVIN menjadi CALVIN LORENZO XIE;
  3. Menetapkan nama Pemohon yang bernama CALVIN,  lahir di Meral Karimun, tanggal 27 Agustus 2002, untuk selanjutnya dan seterusnya menggunakan nama CALVIN LORENZO XIE,  lahir di Meral Karimun, tanggal 27 Agustus 2002 ;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan Penetapan ini, kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB, Kabupaten Karimun dan Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Karimun, untuk menambahkan nama belakang LORENZO XIE pada Akta Kelahiran Pemohon dengan nomor : 330/U/2002.TBK, tertanggal 25 September 2002, yang dikeluarkan Kepala Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Karimun, Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK : 2102042708020003, tertanggal 06 Maret 2020, Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga Aris dengan Nomor : 2102041207070012, tertanggal 01 Juli 2015, dan Paspor Pemohon dengan Nomor C7248123, tertanggal 23 Juni 2021 dimana tertulis CALVIN ditambah dengan nama belakang LORENZO XIE, sehingga yang dulunya CALVIN menjadi CALVIN LORENZO XIE, setelah Putusan Perkaran ini; 
  5. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak