Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2023/PN Tbk 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
3.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
4.MARTHYN LUTHER, S.H., M.H.
MOHD TRISMADI KURNIAWAN Alias TRIS Bin SUDARMAJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1087/L.10.12/Enz.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
3JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
4MARTHYN LUTHER, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHD TRISMADI KURNIAWAN Alias TRIS Bin SUDARMAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa MOHD TRISMADI KURNIAWAN Alias TRIS Bin SUDARMAJI pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2023 bertempat di Simpang Roro Danau Belakang Kios Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagaiĀ  berikut : ---------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Oktober 2022 Terdakwa MOHD TRISMADI KURNIAWAN Alias TRIS Bin SUDARMAJI mendapatkan nomor Handphone saudara IJAL (DPO) dari EDET teman Terdakwa yang berada didalam lapas Tanjung Balai karimun, kemudian dengan menggunakan Handphone merk Samsung A22 Terdakwa menghubungi saudara IJAL (DPO) untuk meminta pekerjaan, kemudian saudara IJAL (DPO) mengatakan untuk menunggu terlebih dahulu dikarenakan saudara IJAL (DPO) belum mengenal terdakwa dan akan mecari tahu tentang Terdakwa terlebih dahulu.
  • Bahwa kemudian setelah 2 (dua) hari sekira pukul 13.00 WIB saudara IJAL (DPO) menghubungi Terdakwa tetapi tidak terangkat oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi saudara IJAL (DPO), kemudian setelah tersambung ke Handphone IJAL (DPO), kemudian saudara IJAL (DPO) mengatakan kalau mau kerja silahkan datang ke Tanjung Balai Karimun, kemudian Terdakwa mengatakan oke akan datang ke Tanjung Balai Karimun, kemudian setelah sesampainya di Tanjung Balai Karimun Terdakwa menghubungi kembali IJAL (DPO), kemudian saudara IJAL (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk datang ke daerah Jalan Poros Tanjung Balai Karimun, kemudian Terdakwa berjumpa dengan saudara IJAL (DPO) di pinggir Jalan Poros Tanjung Balai Karimun dekat rumah sakit M. SANI Tanjung Balai Karimun, kemudian saudara IJAL (DPO) menanyakan kepada Terdakwa berapa uang yang Terdakwa miliki, lalu Terdakwa menjawab tidak memiliki uang, kemudian saudara IJAL (DPO) mengatakan bagimana Terdakwa bisa diberikan pekerjaan kalau tidak punya uang, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada saudara IJAL (DPO) untuk percaya terhadapnya dan tidak akan menipu dikarenakan Terdakwa butuh pekerjaan, kemudian setelah itu saudara IJAL (DPO) pergi dan memerintahkan Terdakwa untuk menunggu di tepi Jalan Poros Tanjung Balai Karimun.
  • Bahwa kemudian setelah 30 menit saudara IJAL (DPO) datang kembali dan memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu seberat 24 gram, kemudian setelah menerima Narkotika jenis sabu Terdakwa kembali kerumahnya yang ada di Dusun 2 Gemuruh No.14 RT.006 RW.003 Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun, kemudian sesampainya dirumah Terdakwa dihubungi oleh saudara IJAL (DPO) dengan mengatakan jika sudah laku terjual untuk setor ke IJAL (DPO) sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) saja.
  • Bahwa kemudian pada akhir bulan Januari 2023, 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu seberat 24 gram yang diberikan oleh saudara IJAL (DPO) sudah habis terjual oleh Terdakwa diwilayah Kecamatan Kundur dan Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun, kemudian pada tanggal 3 Februari 2023 Terdakwa menghubungi saudara IJAL (DPO) untuk meminta kembali Narkotika jenis Sabu dan sekalian mau menyetor uang hasil penjualan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu seberat 24 gram, kemudian IJAL (DPO) mengatakan untuk bertemu di belakang Pom Bensin Poros Tanjung Balai Karimun.
  • Bahwa kemudian setelah Terdakwa bertemu dengan saudara IJAL (DPO) di belakang Pom Bensin Poros Tanjung Balai Karimun, Terdakwa memberikan kepada saudara IJAL (DPO) uang berjumlah Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang mana uang tersebut adalah hasil penjualan Narkotika jenis Sabu seberat 24 gram yang Terdakwa terima dari saudara IJAL pada bulan Oktober 2022, kemudian saudara IJAL (DPO) juga memberikan kepada Terdakwa 1 bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat 98 gram dan mengatakan nantinya jika sudah laku terjual Terdakwa akan menyetor ke saudara IJAL (DPO) uang berjumlah Rp 45.000,000,- (empat puluh lima juta rupiah), kemudian setelah menerima Narkotika jenis sabu Terdakwa kembali kerumahnya.
  • Bahwa kemudian dari Narkotika jenis sabu seberat 98 gram, pada sekira pukul 14.00 WIB di warung kopi teluk uma Tanjung Balai Karimun Terdakwa berikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 25 gram kepada PAK CIK ARE (DPO), kemudian sekira pukul 20.00 WIB dirumah Terdakwa yang ada di Dusun 2 Gemuruh No.14 RT.006 RW.003 Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun, Terdakwa berikan narkotika jenis sabu sebanyak 25 gram kepada saudara DODO (DPO), saudara SIRAT (DPO) Narkotika jenis sabu sebanyak 25 gram dan saudara AR (DPO) narkotika jenis sabu sebanyak 15 gram.
  • Bahwa dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu yang Terdakwa berikan kepada saudara PAK CIK ARE (DPO), pada tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB dipinggir Jalan Roro Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun Terdakwa menerima setoran berjumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), saudara SIRAT (DPO) pada tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB di Simpang Roro Danau Belakang Kios Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun Terdakwa menerima setoran berjumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan saudara AR (DPO), pada tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Simpang Roro Danau Belakang Kios Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun Terdakwa menerima setoran berjumlah Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah), sedangkan saudara DODO (DPO) belum memberikan uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa, sehingga total uang yang sudah terdakwa terima dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu seberat 98 gram berjumlah Rp 39.000.000 (tiga puluh sembilan juta).
  • Bahwa kemudian berdasarkan informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 16.30 WIB Saksi WIRA ROSANDI, Saksi WENDY RICARD SIMAMORA bersama dengan team Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MOHD TRISMADI KURNIAWAN Alias TRIS Bin SUDARMAJI di Simpang Roro Danau Belakang Kios Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun dan dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi FAIZAL AHMAD dan Saksi JOHARI dimana ditemukan barang bukti berupa :
  1. 2 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat sekira 4,52 gram;
  2. 1 buah kaleng kecil warna silver bertuliskan Ohman;
  3. 1 unit Handphone merk Samsung A22 warna hitam dengan nomor 081268454688;
  4. 1 buah Tas Selempang warna Hitam merk Firecast;

kemudian saksi WIRA ROSANDI, saksi WENDY RICARD SIMAMORA bersama dengan team Ditresnarkoba Polda Kepri membawa Terdakwa berserta barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Guna Penyidikan Lebih Lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan makanan di Batam Nomor : R-P.P.01.01.9A.9A1.02.23.1121 tanggal 16 Februari 2023 dengan kesimpulan berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal Bening yang disita dari Terdakwa MOHD TRISMADI KURNIAWAN Alias TRIS Bin SUDARMAJI adalah benar positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT. Pegadaian Batam Nomor : 24/10221/2023 tanggal 14 Februari 2023, telah dilakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat penimbangan 4,52 (empat koma lima puluh dua) Gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis Shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa MOHD TRISMADI KURNIAWAN Alias TRIS Bin SUDARMAJI pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2023 bertempat di Simpang Roro Danau Belakang Kios Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagaiĀ  berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Oktober 2022 Terdakwa MOHD TRISMADI KURNIAWAN Alias TRIS Bin SUDARMAJI mendapatkan nomor Handphone saudara IJAL (DPO) dari EDET teman Terdakwa yang berada didalam lapas Tanjung Balai karimun, kemudian dengan menggunakan Handphone merk Samsung A22 Terdakwa menghubungi saudara IJAL (DPO) untuk meminta pekerjaan, kemudian saudara IJAL (DPO) mengatakan untuk menunggu terlebih dahulu dikarenakan saudara IJAL (DPO) belum mengenal terdakwa dan akan mecari tahu tentang Terdakwa terlebih dahulu.
  • Bahwa kemudian setelah 2 (dua) hari sekira pukul 13.00 WIB saudara IJAL (DPO) menghubungi Terdakwa tetapi tidak terangkat oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi saudara IJAL (DPO), kemudian setelah tersambung ke Handphone IJAL (DPO), kemudian saudara IJAL (DPO) mengatakan kalau mau kerja silahkan datang ke Tanjung Balai Karimun, kemudian Terdakwa mengatakan oke akan datang ke Tanjung Balai Karimun, kemudian setelah sesampainya di Tanjung Balai Karimun Terdakwa menghubungi kembali IJAL (DPO), kemudian saudara IJAL (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk datang ke daerah Jalan Poros Tanjung Balai Karimun, kemudian Terdakwa berjumpa dengan saudara IJAL (DPO) di pinggir Jalan Poros Tanjung Balai Karimun dekat rumah sakit M. SANI Tanjung Balai Karimun, kemudian saudara IJAL (DPO) menanyakan kepada Terdakwa berapa uang yang Terdakwa miliki, lalu Terdakwa menjawab tidak memiliki uang, kemudian saudara IJAL (DPO) mengatakan bagimana Terdakwa bisa diberikan pekerjaan kalau tidak punya uang, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada saudara IJAL (DPO) untuk percaya terhadapnya dan tidak akan menipu dikarenakan Terdakwa butuh pekerjaan, kemudian setelah itu saudara IJAL (DPO) pergi dan memerintahkan Terdakwa untuk menunggu di tepi Jalan Poros Tanjung Balai Karimun.
  • Bahwa kemudian setelah 30 menit saudara IJAL (DPO) datang kembali dan memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu seberat 24 gram, kemudian setelah menerima Narkotika jenis sabu Terdakwa kembali kerumahnya yang ada di Dusun 2 Gemuruh No.14 RT.006 RW.003 Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun, kemudian sesampainya dirumah Terdakwa dihubungi oleh saudara IJAL (DPO) dengan mengatakan jika sudah laku terjual untuk setor ke IJAL (DPO) sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) saja.
  • Bahwa kemudian pada akhir bulan Januari 2023, 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu seberat 24 gram yang diberikan oleh saudara IJAL (DPO) sudah habis terjual oleh Terdakwa diwilayah Kecamatan Kundur dan Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun, kemudian pada tanggal 3 Februari 2023 Terdakwa menghubungi saudara IJAL (DPO) untuk meminta kembali Narkotika jenis Sabu dan sekalian mau menyetor uang hasil penjualan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu seberat 24 gram, kemudian IJAL (DPO) mengatakan untuk bertemu di belakang Pom Bensin Poros Tanjung Balai Karimun.
  • Bahwa kemudian setelah Terdakwa bertemu dengan saudara IJAL (DPO) di belakang Pom Bensin Poros Tanjung Balai Karimun, Terdakwa memberikan kepada saudara IJAL (DPO) uang berjumlah Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang mana uang tersebut adalah hasil penjualan Narkotika jenis Sabu seberat 24 gram yang Terdakwa terima dari saudara IJAL pada bulan Oktober 2022, kemudian saudara IJAL (DPO) juga memberikan kepada Terdakwa 1 bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat 98 gram dan mengatakan nantinya jika sudah laku terjual Terdakwa akan menyetor ke saudara IJAL (DPO) uang berjumlah Rp 45.000,000,- (empat puluh lima juta rupiah), kemudian setelah menerima Narkotika jenis sabu Terdakwa kembali kerumahnya.
  • Bahwa kemudian dari Narkotika jenis sabu seberat 98 gram, pada sekira pukul 14.00 WIB di warung kopi teluk uma Tanjung Balai Karimun Terdakwa berikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 25 gram kepada PAK CIK ARE (DPO), kemudian sekira pukul 20.00 WIB dirumah Terdakwa yang ada di Dusun 2 Gemuruh No.14 RT.006 RW.003 Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun, Terdakwa berikan narkotika jenis sabu sebanyak 25 gram kepada saudara DODO (DPO), saudara SIRAT (DPO) Narkotika jenis sabu sebanyak 25 gram dan saudara AR (DPO) narkotika jenis sabu sebanyak 15 gram.
  • Bahwa dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu yang Terdakwa berikan kepada saudara PAK CIK ARE (DPO), pada tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB dipinggir Jalan Roro Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun Terdakwa menerima setoran berjumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), saudara SIRAT (DPO) pada tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB di Simpang Roro Danau Belakang Kios Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun Terdakwa menerima setoran berjumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan saudara AR (DPO), pada tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Simpang Roro Danau Belakang Kios Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun Terdakwa menerima setoran berjumlah Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah), sedangkan saudara DODO (DPO) belum memberikan uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa, sehingga total uang yang sudah terdakwa terima dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu seberat 98 gram berjumlah Rp 39.000.000 (tiga puluh sembilan juta).
  • Bahwa kemudian berdasarkan informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 16.30 WIB Saksi WIRA ROSANDI, Saksi WENDY RICARD SIMAMORA bersama dengan team Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MOHD TRISMADI KURNIAWAN Alias TRIS Bin SUDARMAJI di Simpang Roro Danau Belakang Kios Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun dan dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi FAIZAL AHMAD dan Saksi JOHARI dimana ditemukan barang bukti berupa :
  1. 2 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat sekira 4,52 gram;
  2. 1 buah kaleng kecil warna silver bertuliskan Ohman;
  3. 1 unit Handphone merk Samsung A22 warna hitam dengan nomor 081268454688;
  4. 1 buah Tas Selempang warna Hitam merk Firecast;

kemudian saksi WIRA ROSANDI, saksi WENDY RICARD SIMAMORA bersama dengan team Ditresnarkoba Polda Kepri membawa Terdakwa berserta barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Guna Penyidikan Lebih Lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan makanan di Batam Nomor : R-P.P.01.01.9A.9A1.02.23.1121 tanggal 16 Februari 2023 dengan kesimpulan berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal Bening yang disita dari Terdakwa MOHD TRISMADI KURNIAWAN Alias TRIS Bin SUDARMAJI adalah benar positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT. Pegadaian Batam Nomor : 24/10221/2023 tanggal 14 Februari 2023, telah dilakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat penimbangan 4,52 (empat koma lima puluh dua) Gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya