Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan nama Pemohon yang bernama SANNY TAN lahir di Semarang tanggal 20-07-1976, seperti yang tertulis dan terbaca pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 2102-LT-04102023-0001, tertulis dan terbaca SANNY TAN lahir di Semarang tanggal 20-07-1976 pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor NIK 210203600776006, tertulis dan terbaca SANNY TAN lahir di Semarang tanggal 20-07-1976 pada Kartu Keluarga (KK) nomor KK 2102031211090010 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun, dan yang bernama KORIN, lahir di Kediri tanggal 26-04-1973 berdasarkan Paspor Pemohon Nomor Paspor A0485946:
Adalah orang yang sama atau 1 (satu) orang yaitu Pemohon;
- Menetapkan identitas Pemohon yang bernama SANNY TAN, lahir di Semarang tanggal 20 Juli 1976 untuk seterusnya dan selanjutnya menggunakan nama SANNY TAN, lahir di Semarang tanggal 20 Juli 1976,:
- Membebankan biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada Pemohon menurut Hukum ;
Demikian disampaikan atas pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, kami haturkan terima kasih.
|