Petitum |
P E T I T U M :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Perjanjian Kredit Nomor: 16 (enam belas) yang di tandatangani pada hari senin tanggal 21 Pebruari 2019 dihadapan Pejabat Notaris TIURLAN SIHALOHO,S.H.M.Kn
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Perubahan(adendum) Perjanjian Nomor: 186/R/ADD-KMG/X/2020 yang ditandatangani pada Senin tanggal 05 Oktober 2020;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Pengakuan Hutang Nomor: 17 tanggal 21 Pebruari 2019 di hadapan Pejabat Notaris TIURLAN SIHALOHO,S.H.M.Kn
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Kuasa Jual Nomor: 18 tanggal 21 Pebruari 2019 di hadapan Pejabat Notaris TIURLAN SIHALOHO,S.H.M.Kn
- Menyatakan Tergugat mempunyai Kewajiban kepada Penggugat sebesar sebesar Rp. Rp.95.748.375; (Sembilan puluh lima juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah)
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materil pada Penggugat sebesar sebesar Rp.95.748.375; (Sembilan puluh lima juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah)
- Menyatakan SAH dan BERHARGA jaminan Pelunasan Kredit berupa Sebidang tanah seluas 228,96M2 (dua ratus dua puluh delapan koma sembilan puluh enam meter persegi) beserta Bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Teluk Air , RT.01 RW.01,Desa/Kelurahan Teluk Air ,Kecamatan Karimun,Kab.Karimun berdasarkan Surat Keterangan Peralihan lahan yang di ketahui Kepala Desa/ kelurahan Teluk Air pada tanggal 12 Desember 2011 dengan register :52/593/2011 dan Reregister di kecamatan Nomor : 165/593/2011 pada tanggal 16 Desember 2011;
- Meghukum Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh Terhadap Putusan INI.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad) meskipun ada keberatan dari Tergugat.
Atau jika Bapak/ibu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Cq Bapak/ibu Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |