Dakwaan |
DAKWAAN
--------- Bahwa Terdakwa Alfonsus Raka Bagus Fernando Als Nando pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam waktu tahun 2023, bertempat di Bati RT 003 RW 003 Kel. Pamak Kec. Tebing Kab. Karimun atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan wanita itu, baik di dalam maupun diluar perkawinan” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa menghubungi Anak Saksi Theresia Adesta Destiana Mise Als Desti mengatakan “nanti aku jemput jam 12 malam, kemas-kemas aja dulu bajunya”, kemudian Anak Saksi Theresia mengatakan “yaudah”.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023, sekira pukul 00.10 WIB, Anak Saksi Theresia menunggu Terdakwa di ujung gang rumah Anak Saksi Theresia yang beralamat di Bati RT 003 RW 003 Kel. Pamak Kec. Tebing Kab. Karimun dan tidak lama kemudian Terdakwa datang menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan Plat BP 3267 KL warna putih untuk membawa pergi Anak Saksi Theresia tanpa izin dari Saksi Maria Mareles Nona En Als Maria dam Saksi Aloysius Retu Als Baron yang merupakan orangtua Anak Saksi Theresia, kemudian sekira Pukul 00.30 WIB Terdakwa bersama Anak Saksi Theresia tiba di Pelabuhan Roro Karimun yang beralamat di Jalan Parit Rempak Kel. Sei raya Kec. Meral Kab. Karimun, kemudian Terdakwa menanyakan informasi keberangkatan kapal menuju Tanjungpinang, ternyata kapal tersebut sandar sekira pukul 01.00 WIB, kemudian Terdakwa membawa Anak Saksi Theresia ke rumah Terdakwa yang beralamat di Wonosari Kel. Baran Barat Kec. Meral Kab. Karimun, kemudian Terdakwa menyuruh Anak Saksi Theresia mengganti celana kemudian Terdakwa mengantar Anak Saksi Theresia ke pelabuhan roro karimun, kemudian Terdakwa menyuruh Anak Saksi Theresia untuk menunggu sebentar, kemudian Terdakwa kembali ke rumah yang beralamat di Wonosari Kel. Baran Barat Kec. Meral Kab. Karimun dan meminta Saksi Yohanes Borgianus Sulastro untuk mengantarkan Terdakwa kembali ke Pelabuhan Roro Karimun, kemudian sekira pukul 05.45 WIB Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.100.000 kepada Anak Saksi Theresia untuk membeli tiket masing-masing, kemudian sekira Pukul 06.00 WIB kapal yang dinaiki oleh Terdakwa dan Anak Saksi Theresia berangkat menuju Tanjung Pinang, pada saat di kapal Terdakwa mengatakan kepada Anak Saksi Theresia “jika ada orang yang chat pandai-pandai engkaulah bilang aja dirumah kawan kau”, kemudian sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa bersama Anak Saksi Theresia tiba di Pelabuhan Roro Dompak Jalan Sungai Ungar Kel.Dompak Kec.Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang, kemudian Terdakwa membawa Anak Saksi Theresia ke rumah Saksi Darius Daniel Als Daniel yang beralamat di Sungai Lekop Kel. Sungai Lekop Kec, Bintan Timur Kab. Bintan dan menunggu di rumah tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 06.00, Terdakwa meminta Saksi Darius Daniel Als Daniel untuk mencarikan kos, kemudian Terdakwa Bersama Saksi Darius Daniel Als Daniel pergi ke sebuah kos yang berada di batu 23 Bintan Timur di Jalan Kampung Budi Mulya Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab Bintan dan ternyata masih ada kamar yang kosong, kemudian Terdakwa langsung membayar kamar kos tersebut, kemudian Terdakwa dan Saksi Darius Daniel kembali ke rumah saksi Darius Daniel untuk menjemput Anak Saksi Theresia, kemudian Terdakwa Bersama Anak Saksi Theresia kembali ke kos yang beralamat di batu 23 Bintan Timur di Jalan Kampung Budi Mulya Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab Bintan, hingga sekira pukul 23.00 WIB, ada yang mengetuk pintu kamar kos tersebut yang ternyata adalah orang tua Anak Saksi Theresia,kemudian Terdakwa langsung diamankan ke Polsek Bintan Timur, keesokan harinya Terdakwa dijemput oleh Pihak Kepolisian Tebing untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Theresia Adesta Destiana Mise pada pokoknya menyebutkan bahwa Theresia Adesta Destiana Mise lahir pada tanggal 26 Februari 2008.
- Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor : 2102053112070035 pada pokoknya menyebutkan bahwa Theresia Adesta Destiana Mise adalah anak dari Maria Mareles Nona En Als Maria dan Aloysius Retu Als Baron.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) ------------------------------------------------------------ |