Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2023/PN Tbk SUAN TIAN AL AINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Selasa, 13 Jun. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUAN TIAN AL AINI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rifqi ibsam, S.H., CP.CLESUAN TIAN AL AINI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan Permohonan  Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan sahnya Perkawinan ANG TJENG PUI dengan KO A KOK yang telah melakukan perkawinan pada tahun 1953 di Kelenteng ZHU ONG YA Meral;  
     
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perkawinan ANG TJENG PUI dengan KO A KOK di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun ;
  4. Membebankan biaya-biaya Permohonan ini kepada Pemohon ;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun atau Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak