Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.LISTAKERI SYAFRILIANA ANUGERAH., S.H.
2.RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
3.PRIANDI FIRDAUS, S.H.,M.H
4.PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
5.PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
NANANG AGUSYANTO alias AGUS bin SURYADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-197/L.10.12/Ft.3/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LISTAKERI SYAFRILIANA ANUGERAH., S.H.
2RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
3PRIANDI FIRDAUS, S.H.,M.H
4PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
5PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG AGUSYANTO alias AGUS bin SURYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa NANANG AGUSYANTO alias AGUS bin SURYADI, pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 WIB WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Perairan Cucung, Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu daerah hukumnya kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri lain daerah tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berupa 80 (delapan puluh) Karton BKC HT dengan Merk Hmind, XO dan HD menggunakan 1 (satu) unit HSC. TANPA NAMA. Perbuatan tersebut dilakukan olehTerdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------  
- Berawal pada hari, tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat diingat oleh Terdakwa pada bulan Agustus 2024, Terdakwa ditawarkan oleh rekan Terdakwa bernama Sdr. ANTON (DPO) untuk bekerja sebagai nakhoda speedboat di Tembilahan, dan Terdakwa dijanji gaji sebesar Rp 500.000 kemudian Sdr. ANTON memberikan nomor telepon yang bersangkutan kepada AMAN (DPO) yang berdomisili di Batam. Terdakwa lalu menelepon AMAN (DPO) dan menawarkan secara langsung melalui telepon pekerjaan sebagai nakhoda speedboat untuk membawa rokok. Selanjutnya sekira awal bulan Oktober 2024 atas perintah AMAN (DPO) Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Tembilahan menuju Sekupang, Batam dan bertemu dengan Saksi MAKMUR (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi IRMANDIKA (DPO); - Bahwa Terdakwa, Saksi MAKMUR, dan Saksi IRMANDIKA (DPO) telah melakukan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berupa Karton BKC HT sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan HSC. TANPA NAMA kronologi yang dilakukan oleh Terdakwa adalah sebagai berikut :  

• Trip pertama : ? Pasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bersama SAKSI  MAKMUR datang ke rumah Saksi IRMANDIKA, kemudian Tedakwa dkk berangkat menuju jembatan 6 tempat HSC. TANPA NAMA bersandar atas perintah AMAN (DPO); ? Selanjutnya sekira pukul 17.30 wib Terdakwa dkk tiba di Jembatan 6 Barelang dan sekira pukul 19.00 wib bergerak menuju Jembatan 5 Barelang untuk memuat Karton BKC HT. Setelah selesai muat kemudian ditutup terpal dan dilashing kemudian HSC TANPA NAMA geser menuju pulau panjang untuk stand by menunggu perintah selanjutnya dari AMAN (DPO), sekitar satu jam di pulau panjang HSC TANPA NAMA berangkat menuju Cucung sekitar 5 (lima) jam perjalanan Terdakwa dkk tiba sekitar pukul 02.00 WIB; ? Saat tiba di Cucung sudah ada 2 (dua) buah boat pancung yang berisi 3 (tiga) orang yang tidak Terdakwa dkk kenal yang siap menerima langsiran rokok tersebut, yang bersangkutan bersama Nakhoda melakukan pembongkaran dan 3 orang yang di boat pancung menerima muatan, pembongkaran dilakukan sekitar 30 (tiga puluh) menit. Setelah selesai bongkar Terdakwa dkk kembali pulang ke Batam, dan sampai di jembatan 6 sekitar jam 09.00 WIB pada keesokan harinya tanggal 16 Oktober 2024. 3 hari kemudian datang seseorang mengaku sebagai anak buah AMAN (DPO) datang ke rumah Terdakwa dkk untuk memberikan uang tunai hasil pekerjaan membawa rokok tersebut.  
• Trip kedua : ? Pada tanggal 25 Oktober 2024 hari Jumat sekitar pukul 16.00 WIB sesampainya Terdakwa di Sekupang, AMAN bersama temannya bernama AMENG menjemput yang bersangkutan di Sekupang, Batam menggunakan mobil. Yang bersangkutan diantarkan ke kontrakan yang bersangkutan oleh AMAN dan pembayaran kontrakan tersebut bagi 2 dengan Sdr. AMAN. 2 (dua) hari kemudian yang bersangkutan berangkat dari kontrakan yang bersangkutan selepas Ashar menggunakan grab motor menuju rumah IRMANDIKA di Batu Aji tidak jauh dari kontrakan yang bersangkutan kemudian kami berdua berangkat menuju tempat kapal sandar di Kampung Nelayan, Jembatan 6, Batam dengan menggunakan motor milik Sdr. IRMANDIKA. Terdakwa, dkk tiba di Kampung Nelayan, Jembatan 6, Barelang, Batam sekitar pukul 17.30 WIB dan sudah ada Sdr. MAKMUR selaku ABK yang menunggu di kapal. Terdakwa, dkk kemudian diperintahkan AMAN (DPO) untuk bergerak membawa HSC. TANPA NAMA dari Jembatan 6 menuju Jembatan 5, Barelang, Batam untuk memuat barang berupa rokok di dekat tepi laut yang banyak hutan bakau. Setibanya di Jembatan 5, Barelang, Batam AMAN menyuruh yang bersangkutan menunggu muatan rokok yang akan datang dengan menggunakan speedboat fiber ukuran kecil. Sekitar pukul 19.00 WIB datang 2 (dua) speedboat fiber ukuran kecil yang masing-masing diawaki 1 orang untuk melangsir muatan ke HSC. TANPA NAMA. 2 (dua) orang nakhoda dari 2 (dua) speedboat fiber ukuran kecil melakukan langsir muatan dengan menggunakan tangan secara bergantian, mereka melakukan langsir dari masing-masing kapal sebanyak 2 (dua) kali jadi total langsiran sebanyak 4 (empat) kali, tidak ada yang menghitung berapa jumlah kardus berwarna cokelat dilapisi plastik berwarna hitam berisi rokok tanpa dilekati pita cukai yang dilangsir dari speedboat fiber ukuran kecil ke HSC. TANPA NAMA; ? Selanjutnya Sekitar pukul 20.00 WIB yang bersangkutan berangkat bersama Sdr. IRMANDIKA dan Sdr. MAKMUR menggunakan 1 (satu) unit HSC. TANPA NAMA dengan muatan 80 (delapan puluh) kardus berisi rokok tanpa dilekati pita cukai. Pada saat dalam perjalanan di sekitar Perairan Cucung bahan bakar minyak HSC. TANPA NAMA habis sehingga kami melepaskan jangkar. Yang bersangkutan kemudian menelepon MENTOL (DPO) untuk meminta bantuan dan dia menyuruh yang bersangkutan menunggu di tengah laut tempat HSC. TANPA NAMA habis bahan bakar. MENTOL (DPO) mengatakan bahwa sekitar 1 (satu) jam lagi akan datang menjemput. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 datang 1 (satu) unit kapal patroli Bea Cukai yang mendekat dan sandar di sebelah kiri HSC. TANPA NAMA, kemudian setelah dilakukan penegahan dan pemeriksaan muatan, kapal, awak kapal dan dokumen kapal ditemukan 80 (Delapan puluh) Karton Barang Kena Cukai berupa rokok berbagai merk tersebut tidak dilekati pita cukai ditutup dengan terpal. Selanjutnya Terdakwa, Saksi MAKMUR, sdr IRMANDIKA serta barang bukti membawa dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.  
- Terdakwa tidak memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk memperoleh dan/atau menyediakan dan/atau menyimpan muatan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang diangkut menggunakan 1 (satu) unit HSC. TANPA NAMA dengan tujuan ke Perairan Cucung, Indonesia, dan Atas rencana kedatangan 1 (satu) unit HSC. TANPA NAMA tersebut Terdakwa, Saksi MAKMUR, sdr IRMANDIKA, atau AMAN DPO) tidak memberitahukan.
Terhadap kegiatan pengangkutan BKCHT sebanyak 80 (Delapan puluh) Karton rokok tanpa dilekati pita cukai tidak dilindungi dengan dokumen pelindung cukai atau dokumen dari Kantor Bea dan Cukai terdekat.  
- Bahwa telah dilakukan pencacahan berdasarkan Surat Perintah Pencacahan Nomor : SP.CACAH02/KBC.0401/PPNS/2024 tanggal 27 Oktober 2024 dan Berita Acara Pencacahan tanggal 27 Oktober 2024.  No. Jenis Barang Ciri Khusus Jumlah Barang Satuan Barang Kondisi Keterangan Merk Tipe
1. Sarana Pengangkut Boat Pancung Dengan Mesin 2 x 75 PK & 1 x 40 PK Mesin Merk Yamaha
HCS. TANPA NAMA
- 1 Unit  Baik -
2. Rokok H Mind SKM 65 Karton @ 80 Slop @ 10 Bungkus @ 16 Batang = 832.000 Batang  
Baik Tidak Dilekati Pita Cukai
3. Rokok H Mind SKM 28 Slop @ 10 Bungkus @ 16 Batang = 4.480 Batang
Baik Tidak Dilekati Pita Cukai
4. Rokok H&D Red SKM 10 Karton @ 80 Slop @ 10 Bungkus @16 Batang = 128.000 Batang  
Baik Tidak Dilekati Pita Cukai
5. Rokok XO Mind SKM 4 Karton @ 80 Slop @ 10 Bungkus @ 16 Batang = 51.200 Batang  
Baik Tidak Dilekati Pita Cukai
6. Terpal Berwarna Biru
- - 1 Buah Baik -
7. Handphone Samsung A20s 1 Unit Baik Imei1 : 359302107494665 Imei2 : 359303107494663 8. Handphone Nokia - 1 Unit Baik Imei1 : 350707609005935 Imei2 : 350707609428681  
- Potensi kerugian negara akibat penyelundupan rokok (Hasil Tembakau / HT) tersebut yaitu: 1) Dari sisi immaterial : a. Mempengaruhi stabilitas perekonomian Negara salah satunya merebut pasar produsen rokok legal yang patuh dengan ketentuan cukai; b. Menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat (mengganggu kesehatan tubuh) karena bahan baku dan proses produksinya yang belum tentu aman. 2) Dari sisi material / keuangan negara, Secara fiskal, kerugian berupa hilangnya penerimaan negara dapat dihitung sejak produksi Hasil Tembakau melalui : a. Pelunasan Cukai berdasarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris, dan;
b. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau yang dibuat di dalam Negeri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau, adalah sebagai berikut:  
65 Karton @ 80 Slop @ 10 Bungkus @ 16 Batang = 832.000 Batang rokok merk H Mind (SKM) Cukai SKM Golongan II Tahun 2024 = Rp 746,00 / batang : Rp 746,00 x 832.000 batang = Rp 620.672.000,00 HJE SKM Golongan II Tahun 2024  : Rp. 1.380,00 / batang PPN HT  = 9,9% x HJE/Batang SKM Golongan II Tahun 2024 : 9,9% x (Rp. 1.380,00 x 832.000 batang) = Rp 113.667.840
Total Cukai+PPN :
Rp 620.672.000 + Rp 113.667.840 = Rp 734.339.840 28 Slop @ 10 Bungkus @ 16 Batang = 4.480 Batang rokok merk H Mind (SKM) Cukai SKM Golongan II Tahun 2024 = Rp 746,00 / batang : Rp 746,00 x 4.480 batang = Rp 3.342.080,00 HJE SKM Golongan II Tahun 2024  : Rp. 1.380,00 / batang PPN HT  = 9,9% x HJE/Batang SKM Golongan II Tahun 2024 : 9,9% x (Rp. 1.380,00 x 4.480 batang) = Rp 612.058
Total Cukai+PPN :
Rp 3.342.080,00 + Rp 612.058 = Rp 3.954.138                     
10 Karton @ 80 Slop @ 10 Bungkus @ 16 Batang = 128.000 Batang rokok merk H&D Red (SKM) Cukai SKM Golongan II Tahun 2024 = Rp 746,00 / batang : Rp 746,00 x 128.000 batang = Rp 95.488.000,00 HJE SKM Golongan II Tahun 2024  : Rp. 1.380,00 / batang PPN HT  = 9,9% x HJE/Batang SKM Golongan II Tahun 2024 : 9,9% x (Rp. 1.380,00 x 128.000 batang) = Rp 17.487.360
Total Cukai+PPN :
Rp 95.448.000,00 + Rp 17.487.360 = Rp 112.975.360 4 Karton @ 80 Slop @ 10 Bungkus @ 16 Batang = 51.200 Batang rokok merk XO Mind (SKM) Cukai SKM Golongan II Tahun 2024 = Rp 746,00 / batang : Rp 746,00 x 51.200 batang = Rp 38.195.200,00 HJE SKM Golongan II Tahun 2024  : Rp. 1.380,00 / batang PPN HT  = 9,9% x HJE/Batang SKM Golongan II Tahun 2024 : 9,9% x (Rp. 1.380,00 x 51.200 batang) = Rp 6.994.944
Total Cukai+PPN :
Rp 38.195.200 + Rp 6.994.944 = Rp 45.190.144
c. Total kerugian negara dari pengeluaran BKC ilegal tersebut berupa Cukai hasil tembakau adalah sejumlah :  
Cukai + PPN 65 Karton @ 80 Slop @ 10 Bungkus @ 16 Batang = 832.000 Batang rokok merk H Mind (SKM)
: Rp 734.339.840
28 Slop @ 10 Bungkus @ 16 Batang = 4.480 Batang rokok merk H Mind (SKM)
: Rp 3.954.138
10 Karton @ 80 Slop @ 10 Bungkus @ 16 Batang = 128.000 Batang rokok merk H&D Red (SKM)
: Rp 112.975.360
4 Karton @ 80 Slop @ 10 Bungkus @ 16 Batang = 51.200 Batang rokok merk XO Mind (SKM)
: Rp 45.190.144
TOTAL : Rp 896.459.482  
Total kerugian negara dari pengeluaran BKC ilegal tersebut berupa Cukai dan PPN hasil tembakau adalah sejumlah Rp 896.459.482 (delapan ratus Sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh semnbilan ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah)  
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 UndangUndang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya