Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa BREGAN IMMANUEL NADEAK bersama-sama dengan Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI (Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Pantai Pak Iman Baran I Kel. Baran Barat Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini “Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan jenis Shabu dengan berat bersih sebesar 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram)” Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 pada pukul 20.00 WIB Saksi BASA BASTIAN SITOMPUL menelpon Terdakwa melalui handphone Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU yang mengatakan “Gen, ada tak lobang tempat belanja (shabu)?” lalu Terdakwa menjawab “Berapa?”, dijawab Saksi BASA BASTIAN SITOMPUL “ 1 (Satu) Jie untuk kawanku”, Terdakwa menjawab “Tak ada Bas” kemudian telepon terputus. Kemudian Pada sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI melalui chat whatsapp yang mengatakan “Bang, kawan ku ada mau belanja 1 jie, kira-kira abang tau tidak dimana mau ambil” lalu Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI menjawab “punya siapa GEN?”, Terdakwa jawab “punya kawan ku bang” dibalas oleh Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI “Aman tak gen?” kemudian Terdakwa membalas “aman bang”, lalu Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI menjawab “OK, bentar ya”, kemudian chat terputus, lalu 5 menit kemudian Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI mengirim chat pada Terdakwa yang menyatakan bahwa barang (shabu) ada, kemudian Terdakwa menanyakan berapa harganya dan Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI menjawab bahwa harga 1 paket shabu tersebut sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada pukul 21.30 WIB Terdakwa menelepon Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANG MANALU dan mengatakan “Bang barangnya (shabu) ada, harganya Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)” Saksi CANDRA BOANG MANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU menjawab “OK GEN, Kita Jumpa di Taman Hijau di depan RSUD M. Sani Kab. Karimun, Jelas kan?”, Terdakwa menjawab “Jelas Bang” kemudian telepon terputus dan Terdakwa langsung pergi menuju ke Taman Hijau depan RSUD M. Sani Kab. Karimun yang terletak di Jl. Raja Oesman. Kemudian sekira pukul 21.45 WIB Terdakwa bertemu Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU dan Terdakwa mengatakan “mana uangnya dia sudah nunggu”, kemudian Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU menyerahkan uang sebesar Rp.1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu) kepada Terdakwa sambil mengatakan “Tapi uangnya kurang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) GEN”, Terdakwa menjawab “Kayak manalah tu” dijawab Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU “Kau bilang dulu ke dia, kalau uangnya kurang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), minta tolong lah sama dia”, Terdakwa menjawab “Ok lah aku coba”. Kemudian sekira pukul 21.50 WIB Terdakwa mengirimkan chat kepada Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI yang mengatakan “Bang, uangnya sudah ada”, dibalas oleh Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI “Pas kan GEN uangnya Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa menjawab “Ya Bang”, lalu Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI membalas chat tersebut dan mengatakan agar Terdakwa menunggu di halte SMA Negeri 2 Karimun, kemudian chat terputus dan setelah itu Terdakwa langsung pergi ke halte SMA Negeri 2 Karimun. Sesampainya di halte SMA Negeri 2 Karimun Terdakwa mengirimkan chat yang mengatakan “Aku sudah di halte SMA Negeri 2 bang”, lalu Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI menjawab “Tunggu di situ gen”. Kemudian sekira 5 menit kemudian Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI menelpon Terdakwa dan mengatakan agar Terdakwa datang ke depan masjid Pantai Pak Imam, sebelum restoran 188 dan kemudian Terdakwa pergi menuju ke depan Mesjid yang terletak di daerah Pantai Pak Imam Baran I Kel. Baran Barat Kec. Meral Kab. Karimun adapun pada saat itu telepon dengan Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI belum terputus kemudian Terdakwa menanyakan pada Terdakwa “abang dimananya?”, lalu Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI menjawab “Aku pas di depan Mesjid nunggu, kau masuk aja di depan gang itu”. Kemudian sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa melihat dan kemudian menghampiri Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI , pada saat itu Terdakwa berkata “Bang, ini uangnya” lalu Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI menjawab “Bentar GEN, barangnya belum ada”, kemudian Terdakwa mengatakan “Tapi uangnya kurang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) bang”, Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI menjawab “Gak apa-apa GEN”, kemudian Terdakwa dan Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI menunggu di depan Mesjid tersebut sampai tak lama kemudian sdr. ANDIKA menelpon Terdakwa dan mengatakan agar Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI mencari kotak rokok Sampoerna merah di sekitar Mesjid. Setelah telepon berakhir, kemudian Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI berkata kepada Terdakwa “GEN, cari kotak rokok sampoerna merah, shabunya ada di dalamnya”, Terdakwa menjawab “Ok bang” dan kemudian Terdakwa bersama Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI mencari kotak rokok yang dimaksud. Bahwa pada sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menemukan kotak rokok yang dimaksud yang terletak di atas semak-semak di pinggir jalan yang tidak jauh dari Mesjid, lalu Terdakwa mengambil kotak rokok tersebut dan mengatakan kepada Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI “Bang, ini jumpa kotak rokoknya”, lalu Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI menyuruh Terdakwa untuk memeriksa isi dari kotak rokok tersebut untuk memastikan apakah ada shabu di dalamnya, lalu Terdakwa membuka kotak rokok tersebut dan mengeluarkan isinya berupa 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dan menunjukannya kepada Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI, setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI lalu langsung pergi sambil membawa 1 (satu) paket shabu tersebut kembali ke Taman Hijau di depan RSUD M. Sani Kab. Karimun. Kemudian Sekira Pukul 22.45 Terdakwa tiba di Taman Hijau di depan RSUD M. Sani Kab. Karimun dan menghampiri Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU yang pada saat itu sedang bersama Saksi BASA BASTIAN SITOMPUL, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada Saksi CANDRA BOANGMANALU Bin TAMRIN BOANGMANALU namun Saksi CANDRA BOANGMANALU menolaknya sehingga kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket shabu itu kepada Saksi BASA BASTIAN SITOMPUL dan pada saat itu juga SAKSI BASA BASTIAN SITOMPUL menerima 1 (satu) paket Shabu tersebut lalu memasukannya kedalam kotak rokok Oppo lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi BASA BASTIAN SITOMPUL “Uang rokokku mana?” dan dijawab oleh Saksi BASA BASTIAN SITOMPUL “Kau minta langsunglah sama dia” dan Terdakwa menjawab “Ok, Ayoklah”. Kemudian Terdakwa ikut bersama Saksi BASA BASTIAN SITOMPUL dan Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU untuk pergi kerumah saksi CANDRA BOANGMANALU Bin TAMRIN BOANGMANALU, dan saat itu 1 (satu) paket shabu dibawa oleh Saksi BASA BASTIAN SITOMPUL. Sekira Pukul 23.00 WIB Terdakwa bersama Saksi BASA BASTIAN SITOMPUL dan saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BIANGMANALU tiba dirumah Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANG MANALU yang bertempat di Perumahan Gladiola III Blok K No. 2 Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepri. Pada saat tiba di rumah Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU, Saksi BASA BASTIAN SITOMPUL langsung menyerahkan kotak rokok yang berisikan shabu tersebut kepada Saksi EDI FRANATA SINAGA setelah itu Saksi EDI FRANATA SINAGA berkata kepada Terdakwa “Nanti aja untuk mu ya GEN (Shabu untuk bahan pakai saya) “ dan kemudian terdakwa Saya jawab “OK lah” dan dijawab oleh Saksi EDI FRANATA SINAGA “Minta nomor handphone mu nanti aku chat” kemudian terdakwa memberikan nomor handphone kepada saksi EDI FRANATA SINAGA dan setelah itu Saksi EDI FRANATA SINAGA pergi dari rumah dan kemudian sekira pukul 23.30 Terdakwa pergi dari rumah Saksi CANDRA BOANGMANALU Bin TAMRIN BOANGMANALU.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 00.30 WIB Saksi SETYO TRI DIANTO bersama tim Sat Resnarkoba Polres Karimun mengamankan Saksi EDI FRANATA SINAGA dan melakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan barang bukti dari Saksi EDI FRANATA SINAGA berupa 6 (enam) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram didalam 1 (satu) buah kotak rokok RAVE warna putih-hijau yang diakui oleh Saksi EDI FRANATA SINAGA didapatkan dari Saksi BASA BASTIAN SITOMPUL yang di pesan melalui Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU, dan satu buah handphone merk Oppo warna biru-hitam dengan nomor 081277451141 dan 08988745270. Setelah dilakukan pengembangan oleh tim Sat Res Narkoba Polres Karimun, kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 01.15 WIB di Perumahan Gladiola III Blok K No.2 Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri Saksi SETYO TRI DIANTO bersama tim Sat Resnarkoba Polres Karimun mengamankan Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU dan Saksi BASA BASTIAN SITOMPUL. Adapun pada saat dilakukan interogasi awal oleh Saksi SETYO TRI DIANTO kepada Saksi BASA BASTIAN SITOMPUL dan Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU membenarkan bahwa mendapatkan shabu dari Terdakwa. Kemudian dilakukan pengembangan dengan cara menyuruh Saksi EDI FRANATA SINAGA dengan cara menyuruh Saksi EDI FRANATA SINAGA menghubungi Terdakwa dan berpura-pura ingin memberikan bahan pakai shabu untuk terdakwa, kemudian disepakati untuk bertemu di Jl. A. Yani Kel. Sei Lakam Barat, Kec. Karimun, Kab. Karimun. Pada sekira pukul 02.30 WIB kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di Jl. A. Yani Kel. Sei Lakam Barat, Kec. Karimun, Kab. Karimun dan dilakukan penggeledahan yang mana pada diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Biru-hitam beserta kartu dengan nomor 085374169033 – 085763819780.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 387/10254.00/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 6 (enam) paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2002/NNF/2022 pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa BREGAN IMMANUEL NADEAK bersama-sama dengan Saksi melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan jenis Shabu dengan berat bersih sebesar 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram) bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi BPOM RI.
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa BREGAN IMMANUEL NADEAK bersama-sama dengan EDI FRANATA SINAGA (Penuntutan secara terpisah), Saksi BASA BASTIAN SITOMPUL (Penuntutan secara terpisah), Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI (Penuntutan secara terpisah) dan Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU (Penuntutan secara terpisah)pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 02.30 WIB, atau Setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di di Jl. A. Yani Kel. Sei Lakam Barat, Kec. Karimun, Kab. Karimun Prov Kepri atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini “Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dengan jenis shabu dengan berat bersih sebesar 0,20 gr (nol koma dua puluh gram)” terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 00.30 WIB Saksi SETYO TRI DIANTO bersama tim Sat Resnarkoba Polres Karimun mengamankan Saksi EDI FRANATA SINAGA dan melakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan barang bukti dari Saksi EDI FRANATA SINAGA berupa 6 (enam) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram didalam 1 (satu) buah kotak rokok RAVE warna putih-hijau yang diakui oleh Saksi EDI FRANATA SINAGA didapatkan dari Saksi BASA BASTIAN SITOMPUL yang di pesan melalui Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU, dan satu buah handphone merk Oppo warna biru-hitam dengan nomor 081277451141 dan 08988745270. Setelah dilakukan pengembangan oleh tim Sat Res Narkoba Polres Karimun, kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 01.15 WIB di Perumahan Gladiola III Blok K No.2 Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri Saksi SETYO TRI DIANTO bersama tim Sat Resnarkoba Polres Karimun mengamankan Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU dan Saksi BASA BASTIAN SITOMPUL. Adapun pada saat dilakukan interogasi awal oleh Saksi SETYO TRI DIANTO kepada Saksi BASA BASTIAN SITOMPUL dan Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU membenarkan bahwa mendapatkan shabu dari Terdakwa. Kemudian dilakukan pengembangan dengan cara menyuruh Saksi EDI FRANATA SINAGA dengan cara menyuruh Saksi EDI FRANATA SINAGA menghubungi Terdakwa dan berpura-pura ingin memberikan bahan pakai shabu untuk terdakwa, kemudian disepakati untuk bertemu di Jl. A. Yani Kel. Sei Lakam Barat, Kec. Karimun, Kab. Karimun. Pada sekira pukul 02.30 WIB kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di Jl. A. Yani Kel. Sei Lakam Barat, Kec. Karimun, Kab. Karimun dan dilakukan penggeledahan yang mana pada diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Biru-hitam beserta kartu dengan nomor 085374169033 – 085763819780.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 387/10254.00/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 6 (enam) paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2002/NNF/2022 pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa BREGAN IMMANUEL NADEAK bersama-sama dengan EDI FRANATA SINAGA, Saksi BASA BASTIAN SITOMPUL, Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI dan Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dengan jenis shabu dengan berat bersih sebesar 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram) bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi BPOM RI.
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan EDI FRANATA SINAGA, Saksi BASA BASTIAN SITOMPUL, Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI dan Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |