| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Perjanjian Kredit Nomor: 21 (dua puluh satu)  yang di tandatangani pada  tanggal 15 Mei 2020  di hadapan Pejabat Notaris UNTARNI,S.H.M.kn.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);Menyatakan SAH dan MENGIKAT  Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan Nomor: 22 (dua puluh dua)  yang di tandatangani pada  tanggal 15 Mei 2020 di hadapan Pejabat Notaris UNTARNI,S.H.,M.knMenghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar RP.280,253,724 (dua ratus delapan puluh juta dua ratus lima puluh tiga ribu  tujuh ratus dua puluh empat rupiah)  secara Tunai dan Seketika setelah putusan ini dibacakan;Menyatakan SAH jaminan Pelunasan Kredit   Sebidang Tanah  beserta Bangunan diatasnya berdasarkan : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang di ketahui oleh Lurah Lubuk Semut Register Nomor:24/593/2016 tertanggal  20 April 2016  dan  diketahui Camat  Karimun Register Nomor:85/593/2016 tertanggal 21 April 2016  dengan  Luas  256,5 m2(kurang lebih dua ratus lima puluh enam koma lima meter persegi) tertulis atas nama: EMELIA EFRA, dengan batas-batas Tanah sebagai berikut : 
 Sebelah Utara berbatas dengan tanah        : Dewi Farida                        = 13,50   M.-Sebelah Selatan berbatas dengan tanah    : Noraula                               = 13,50   M.-Sebelah Barat berbatas dengan tanah        : Busran/Masjid LDDI            =  19        M.-Sebelah Timur berbatas dengan tanah       : Jalan                                    = 19        M.- 
 Menyatakan SAH dan MENGIKAT  Akta  Kuasa Jual Nomor: 23(dua puluh tiga)  yang di tandatangani pada  tanggal 15 Mei 2020 di hadapan Pejabat Notaris UNTARNI,S.H.,M.kn                                                                      Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad) Keberatan dari Tergugat ; Atau : jika Bapak/Ibu  Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Cq. Bapak/Ibu   Hakim yang Mulia berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar  mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)                   |