| Petitum |
Primair :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya ;
- Memberi izin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon dari GABRIEL EXEL menjadi FRANSISKUS EXCELDIO DESALVANO ;
- Menetapkan bahwa anak Para Pemohon benar bernama FRANSISKUS EXCELDIO DESALVANO, Tempat / Tanggal Lahir Karimun 9 Desember 2011;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun untuk mencatatkan Penetapan Perbaikan Nama Anak pada Akta Kelahiran dan Dokumen lainnya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun ;
- Menetapkan biaya perkara kepada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Subsidair :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Cq. Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara Aquo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|