Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa DEBI WAHYU PERNANDO Alias GEBY Bin DODI WIJAYA pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2023, bertempat di depan Hotel WIKO yang beralamat di Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Tanjung Balai Karimun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksan dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan rangkaian peristiwa sebagai berikut : -----
- Berawal pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekira pukul 23.00 WIB ketika terdakwa bersama saksi REIVAN OCTARIANDI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT dan saksi IQBAL ADIAN SYAHPUTRA menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor MIO SOUL GT BP 5430 IK dari Hotel MAXIMILLIAN pergi menuju Hotel WIKO yang beralamat di Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Tanjung Balai Karimun, setibanya di depan Hotel WIKO Terdakwa melihat saksi JUPITER PIERO ROSSY Alias PERRO berboncengan dengan saksi HELEN ANUGERAH IRAWAN Alias HELEN menggunakan sepeda motor, dikarenakan terdakwa yang cemburu melihat hal tersebut, kemudian terdakwa mengatakan "ha ini orangnya" yang ditujukan pada saksi JUPITER PIERO, saat itu terdakwa meminta saksi REIVAN OCTARIANDI untuk mengejar saksi JUPITER PIERO dan saksi HELEN ANUGERAH, namun karena saksi REIVAN OCTARIANDI menolak permintaan terdakwa tersebut maka terdakwa langsung mengambil alih sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi REIVAN OCTARIANDI dan langsung mengejar saksi JUPITER PIERO dan saksi HELEN ANUGERAH, dalam pengejaran tersebut terdakwa selalu mengatakan “berhenti kau” pada saksi JUPITER PIERO, namun saksi JUPITER PIERO tidak menanggapi perkataan terdakwa, selanjutnya saat berada di lampu merah Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Sungai Lakam Kecamatan Karimun Kabupaten Tanjung Balai Karimun terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau badik dari celana terdakwa dengan menggunakan tangan kiri lalu mengarahkannya pada saksi JUPITER PIERO sembari mengatakan “kumatikan kau, ku tikam kau malam ini”, selanjutnya ketika berada di sekitar Gedung Rajawali daerah Jalan Pelipit Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun Kabupaten Tanjung Balai Karimun, saksi JUPITER PIERO melakukan pengereman secara tiba-tiba sehingga membuat terdakwa bersama saksi REIVAN OCTARIANDI terjatuh dari sepeda motor, melihat saksi JUPITER PIERO dan saksi HELEN ANUGERAH tetap melanjutkan perjalanan, maka terdakwa coba mengejar dengan menggunakan sepeda motor milik saksi REIVAN OCTARIANDI namun saksi REIVAN OCTARIANDI menolak hal tersebut, selanjutnya terdakwa langsung mengambil alih 1 (satu) unit sepeda motor MIO SOUL GT BP 5430 IK yang dikendarai oleh saksi IQBAL ADIAN SYAHPUTRA untuk mengejar saksi JUPITER PIERO, dalam pengejaran tersebut terdakwa selalu mengatakan “ku matikan kau, ku tikam kau” sambil mengarahkan 1 (satu) buah pisau badik sampai akhirnya terdakwa melihat saksi JUPITER PIERO berhenti pada sebuah perumahan yang berada di jalan Andalas Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Tanjung Balai, atas hal tersebut selanjutnya terdakwa juga berhenti dan langsung mengejar saksi JUPITER PIERO dengan membawa 1 (satu) buah pisau badik yang diarahkan ke saksi JUPITER PIERO sambil mengatakan "ku matikan, ku tikam malam ini", dalam proses pengejaran tersebut tiba-tiba saksi HERMEN Alias GILDUS bersama warga yang lainnya langsung mengamankan terdakwa, setelah diamankan kemudian datang pihak kepolisian sektor tebing dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Tebing untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengancam dengan cara selalu mengatakan “ku matikan kau, ku tikam kau” sambil mengarahkan 1 (satu) buah pisau badik pada saksi JUPITER PIERO disebabkan karena terdakwa cemburu melihat saksi JUPITER PIERO bersama dengan saksi HELEN ANUGERAH.
- Bahwa tujuan terdakwa mengancam dengan cara selalu mengatakan “ku matikan kau, ku tikam kau” sambil mengarahkan 1 (satu) buah pisau badik pada saksi JUPITER PIERO agar saksi JUPITER PIERO berhenti.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. dahulu NR 8 Tahun 1948.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa DEBI WAHYU PERNANDO Alias GEBY Bin DODI WIJAYA pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2023, bertempat di depan Hotel WIKO yang beralamat di Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Tanjung Balai Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksan dan mengadili, melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan rangkaian peristiwa sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekira pukul 23.00 WIB ketika terdakwa bersama saksi REIVAN OCTARIANDI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT dan saksi IQBAL ADIAN SYAHPUTRA menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor MIO SOUL GT BP 5430 IK dari Hotel MAXIMILLIAN pergi menuju Hotel WIKO yang beralamat di Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Tanjung Balai Karimun, setibanya di depan Hotel WIKO Terdakwa melihat saksi JUPITER PIERO ROSSY Alias PERRO berboncengan dengan saksi HELEN ANUGERAH IRAWAN Alias HELEN menggunakan sepeda motor, dikarenakan terdakwa yang cemburu melihat hal tersebut, kemudian terdakwa mengatakan "ha ini orangnya" yang ditujukan pada saksi JUPITER PIERO, saat itu terdakwa meminta saksi REIVAN OCTARIANDI untuk mengejar saksi JUPITER PIERO dan saksi HELEN ANUGERAH, namun karena saksi REIVAN OCTARIANDI menolak permintaan terdakwa tersebut maka terdakwa langsung mengambil alih sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi REIVAN OCTARIANDI dan langsung mengejar saksi JUPITER PIERO dan saksi HELEN ANUGERAH, dalam pengejaran tersebut terdakwa selalu mengatakan “berhenti kau” pada saksi JUPITER PIERO, namun saksi JUPITER PIERO tidak menanggapi perkataan terdakwa, selanjutnya saat berada di lampu merah Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Sungai Lakam Kecamatan Karimun Kabupaten Tanjung Balai Karimun terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau badik dari celana terdakwa dengan menggunakan tangan kiri lalu mengarahkannya pada saksi JUPITER PIERO sembari mengatakan “kumatikan kau, ku tikam kau malam ini”, selanjutnya ketika berada di sekitar Gedung Rajawali daerah Jalan Pelipit Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun Kabupaten Tanjung Balai Karimun, saksi JUPITER PIERO melakukan pengereman secara tiba-tiba sehingga membuat terdakwa bersama saksi REIVAN OCTARIANDI terjatuh dari sepeda motor, melihat saksi JUPITER PIERO dan saksi HELEN ANUGERAH tetap melanjutkan perjalanan, maka terdakwa coba mengejar dengan menggunakan sepeda motor milik saksi REIVAN OCTARIANDI namun saksi REIVAN OCTARIANDI menolak hal tersebut, selanjutnya terdakwa langsung mengambil alih 1 (satu) unit sepeda motor MIO SOUL GT BP 5430 IK yang dikendarai oleh saksi IQBAL ADIAN SYAHPUTRA untuk mengejar saksi JUPITER PIERO, dalam pengejaran tersebut terdakwa selalu mengatakan “ku matikan kau, ku tikam kau” sambil mengarahkan 1 (satu) buah pisau badik sampai akhirnya terdakwa melihat saksi JUPITER PIERO berhenti pada sebuah perumahan yang berada di jalan Andalas Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Tanjung Balai, atas hal tersebut selanjutnya terdakwa juga berhenti dan langsung mengejar saksi JUPITER PIERO dengan membawa 1 (satu) buah pisau badik yang diarahkan ke saksi JUPITER PIERO sambil mengatakan "ku matikan, ku tikam malam ini", dalam proses pengejaran tersebut tiba-tiba saksi HERMEN Alias GILDUS bersama warga yang lainnya langsung mengamankan terdakwa, setelah diamankan kemudian datang pihak kepolisian sektor tebing dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Tebing untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa tujuan terdakwa mengancam dengan cara selalu mengatakan “ku matikan kau, ku tikam kau” sambil mengarahkan 1 (satu) buah pisau badik pada saksi JUPITER PIERO agar saksi JUPITER PIERO berhenti sehingga terdakwa nantinya akan melakukan pemukulan pada terdakwa.
- Bahwa terdakwa mengancam dengan cara selalu mengatakan “ku matikan kau, ku tikam kau” sambil mengarahkan 1 (satu) buah pisau badik pada saksi JUPITER PIERO disebabkan karena terdakwa cemburu melihat saksi JUPITER PIERO bersama dengan saksi HELEN ANUGERAH.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat 1 ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------- |