Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
108/Pid.B/2025/PN Tbk | 1.Verdinan Pradana, S.H. 2.PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H. |
SERFASIUS ANWAR Als ANWAR Bin PITER | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 108/Pid.B/2025/PN Tbk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1874/L.10.12/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa ia Terdakwa Serafsius Anwar Als Anwar Bin Piter pada hari minggu tanggal 20 bulan april tahun 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan april tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Kosong yang beralamat di Jl. Raja Oesman, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
Berawal pada hari waktu dan tempat tersebut diatas sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa Serfasius Anwar Als Anwar Bin Piter datang bercakap dan bermain judi slot bersama Saksi Irwan Syahputra sampai Saksi Irwan Syahputra mengalami kekalahan dalam permainan judi slotnya dan menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli handphone hasil curiannya dengan harga awal Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang dijawab oleh terdakwa “Mahal Betul, Dua Ratus Ribu Lah, Soalnya Hape Ini Retak” lalu Saksi Irwan Syahputra mensetujuinya dan Terdakwa berkata “Aku Ada Duet Seratus Aja Ni, Aku Kasi Seratus Dulu, Nanti Sisanya Aku Bayar Pas Adae Duit Lagi” atas hal tersebut Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Irwan Syahputra melalui metode pembayaran QRIS dana ke akun situs judi online miliki Saksi Irwan Syahputra dengan janji bahwa sisa uangnya akan diberikan siang atau sore harinya “Okelah Kalau Gitu Hitung Gadai, Kalau Nanti Ada Duit Bayar, Kalau Tak Bayar Nanti Handphone Ini Siape Cepat Die Dapat” kemudian Saksi Irwan Syahputra memberikan handphone tersebut kepada terdakwa dan berkata “Kalau Mau Riset, Risetlah Handphone Itu” lalu Terdakwa segera mereset handphone tersebut dengan waktu kurang lebih 10 (sepuluh) menit dan segera bergegas kembali kerumah.
Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) unit handphone merek Realme C11 warna abu lada dengan nomor Imei 1: 863227047953570 dan Nomor Imei 2: 863227047953562 tanpa disertai kelengkapan Handphone lainnya, Bukti Kwitansi yang sah dan membeli harga dibawah harga pasar.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |