Dakwaan |
DAKWAAN PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa FITRI MARDIANTI Als ADUT Binti UMAR SAIDI pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan hari Minggu, tanggal 29 September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 sampai dengan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di PT. Pantai Indah Karimun yang terletak di Hotel Holiday di Jalan Trikora Laut No. 1 Kel. Tanjung Balai Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dalam hal sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, melainkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan Karyawan yang bekerja dan mendapat upah dari pekerjaannya pada PT. Pantai Indah Karimun yang terletak di Hotel Holiday karimun, tepatnya Jalan Trikora Laut No. 1 Kel. Tanjung Balai Kec. Karimun Kab. Karimun dengan kedudukan jabatan atau pekerjaan sebagai Admin di PT Pantai Indah Karimun (berdasarkan Surat Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu yang ditandatangani oleh General Manager yaitu Desi Fitriani) dengan jumlah upah sebesar kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap tanggal 5 (lima) setiap bulannya.--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa jabatan atau pekerjaan Terdakwa pada PT. Pantai Indah Karimun adalah sebagai Admin (berdasarkan Surat Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu) yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
- Setiap harinya Terdakwa menghitung berapa banyak kamar Hotel Holiday yang terisi;
- Membuat laporan stock barang gudang Hotel Holiday;
- Mencatat laporan biaya pengeluaran Hotel Holiday;
- Merekap nota pengeluaran PT. Pantai Indah Karimun;
- Menerima uang penjualan dari PT. Pantai Indah Karimun;
- Menghitung uang masuk dan uang keluar PT. Pantai Indah Karimun;
- Membuat jurnal uang masuk dan uang keluar PT. Pantai Indah Karimun.
- Bahwa awalnya pada tanggal 14 Oktober 2024 Terdakwa sedang tidak masuk kerja selama 1 (satu) hari dan kemudian tugas Terdakwa sebagai admin pada saat itu digantikan oleh saksi IREN, pada saat saksi IREN akan membuat laporan pengeluaran dan pemasukan uang PT. Pantai Indah Karimun, pada saat itu saksi IREN tidak paham cara membuatnya dan kemudian saksi IREN menghubungi Terdakwa untuk menanyakan perihal bagaimana cara membuatnya dan selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi IREN agar menanyakan kepada saksi KOSTINA selaku HRD Accounting PT. Pantai Indah Karimun akan tetapi saksi IREN mengatakan kepada Terdakwa bahwa ianya akan menanyakan langsung kepada saksi SUMIATI karena kebetulan pada saat itu saksi SUMIATI sedang bersama dengannya dan setelah itu saksi IREN menanyakan kepada saksi SUMIATI dan selanjutnya saksi SUMIATI memanggil saksi DESI FITRIANI selaku General Manager PT. Pantai Indah Karimun untuk mengajarkan saksi IREN.
Keesokan harinya pada tanggal 15 Oktober 2024 Terdakwa masuk bekerja seperti biasanya dan kemudian pada sore harinya saksi DESI FITRIANI selaku General Manager bersama dengan saksi IREN melakukan pemeriksaan terhadap laporan pemasukan uang dan juga pengeluaran uang yang telah Terdakwa buat dan selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wib saksi DESI FITRIANI datang menemui Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa perihal temuannya di dalam laporan pemasukan uang dan pengeluaran uang yang telah Terdakwa buat mengapa tidak sesuai dengan nota pengeluaran yang sebenarnya dan pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi DESI FITRIANI bahwa Terdakwa telah memanipulasi laporan yang Terdakwa buat dan uang hasil manipulasi laporan tersebut Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri dan kemudian saksi DESI FITRIANI melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut kepada pimpinan PT. Pantai Indah Karimun.
- Bahwa cara Terdakwa melakukan penggelapan uang Rp. 247.020.858,- (dua ratus empat puluh tujuh juta dua puluh ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) milik PT. Pantai Indah Karimun dilakukan sejak sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 29 September 2024 yaitu setiap kali Terdakwa mengambil uang milik PT. Pantai Indah Karimun, yang mana kemudian Terdakwa membuat laporan pengeluaran dimana pengeluaran belanja bahan untuk sarapan tamu Hotel Holiday yang nominal uang belanjanya Terdakwa tambahkan dan selain itu Terdakwa juga membuat laporan pembelian barang yang fiktif yang langsung di keluarkan oleh Terdakwa, kemudian penambahan uang belanja dan uang pembelian barang fiktif tersebut kemudian Terdakwa ambil dari uang masuk yang Terdakwa terima dari saksi SITI FATIMAH selaku Kasir PT. Pantai Indah Karimun, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan secara berulang-ulang setiap harinya
- Bahwa selama periode Januari 2024 sampai dengan September 2024 Terdakwa membuat laporan pengeluaran Fiktif dimana pengeluaran belanja bahan untuk sarapan tamu Hotel Holiday dan pengeluaran PT. Pantai Indah Karimun yang nominal uang belanjanya Terdakwa tambahkan dan selain itu Terdakwa juga membuat laporan pembelian barang fiktif yang langsung dibuat oleh Terdakwa dengan rincian sebagai berikut;
No
|
Bulan
|
Pengeluaran Fiktif
belanja bahan untuk sarapan tamu Hotel Holiday dan pengeluaran PT. Pantai Indah Karimun
|
1.
|
Januari 2024
|
Rp. 11.912.372
|
2.
|
Februari 2024
|
Rp. 23.717.000
|
3.
|
Maret 2024
|
Rp. 24.664.500
|
4.
|
April2024
|
Rp. 21.867.500
|
5.
|
Mei 2024
|
Rp. 13.223.000
|
6.
|
Juni 2024
|
Rp. 16.305.500
|
7.
|
Juli 2024
|
Rp. 18.987.461
|
8.
|
Agustus 2024
|
Rp. 15.831.100
|
9.
|
September 2024
|
Rp. 18.517.600
|
|
TOTAL
|
Rp. 165.026.033
|
No
|
Bulan
|
Pengeluaran Fiktif yang dibuat langsung oleh Terdakwa di PT. Pantai Indah Karimun
|
1.
|
Desember 2023 (pengeluaran fiktif pada Januari 2024)
|
Rp. 5.114.301
|
2.
|
Desember 2023 - Januari 2024
|
Rp. 6.677.648
|
3.
|
Januari - Februari 2024
|
Rp. 5.817.600
|
4.
|
Februari - Maret 2024
|
Rp. 7.390.891
|
5.
|
Maret - April2024
|
Rp. 14.733.899
|
6.
|
April - Mei 2024
|
Rp. 10.336.100
|
7.
|
Mei - Juni 2024
|
Rp. 3.992.796
|
8.
|
Juni - Juli 2024
|
Rp. 11.077.596
|
9.
|
Juli - Agustus 2024
|
Rp. 11.486.000
|
10.
|
Agustus - September 2024
|
Rp. 5.367.994
|
|
TOTAL
|
Rp. 81.994.824
|
|
TOTAL KESELURUHAN
|
Rp. 247.020.858,-
|
- Adapun uang hasil penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa FITRI MARDIANTI dari PT. Pantai Indah Karimun yang dilakukan Terdakwa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan juga di pergunakan Terdakwa untuk membeli 1 (satu) unit Televisi merk LG warna hitam, 1 (satu) unit meja Televisi pink dengan kaca warna hitam, 2 (dua) unit Speaker merk Polytron warna hitam, 1 (satu) unit Kulkas dua pintu merk LG warna silver, 1 (satu) set AC merk Daikin warna putih, 1 (satu) set AC merk LG warna putih, 1 (satu) buah meja makan warna hitam silver dan 4 (empat) buah kursi warna hitam silver.
- Adapun berdasarkan hasil audit PT. Pantai Indah Karimun , kerugian yang dialami oleh PT. Pantai Indah Karimun akibat perbuatan terdakwa adalah Rp. 247.020.858,- (dua ratus empat puluh tujuh juta dua puluh ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa FITRI MARDIANTI Als ADUT Binti UMAR SAIDI pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan hari Minggu, tanggal 29 September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 sampai dengan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di PT. Pantai Indah Karimun yang terletak di Hotel Holiday di Jalan Trikora Laut No. 1 Kel. Tanjung Balai Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dalam hal sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan Karyawan yang bekerja pada PT. Pantai Indah Karimun yang terletak di Hotel Holiday karimun, tepatnya Jalan Trikora Laut No. 1 Kel. Tanjung Balai Kec. Karimun Kab. Karimun dengan kedudukan jabatan atau pekerjaan sebagai Admin di PT Pantai Indah Karimun (berdasarkan Surat Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu yang ditandatangani oleh General Manager yaitu Desi Fitriani).
- Bahwa jabatan atau pekerjaan Terdakwa pada PT. Pantai Indah Karimun adalah sebagai Admin (berdasarkan Surat Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu) yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
- Setiap harinya Terdakwa menghitung berapa banyak kamar Hotel Holiday yang terisi;
- Membuat laporan stock barang gudang Hotel Holiday;
- Mencatat laporan biaya pengeluaran Hotel Holiday;
- Merekap nota pengeluaran PT. Pantai Indah Karimun;
- Menerima uang penjualan dari PT. Pantai Indah Karimun;
- Menghitung uang masuk dan uang keluar PT. Pantai Indah Karimun;
- Membuat jurnal uang masuk dan uang keluar PT. Pantai Indah Karimun.
- Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024 Terdakwa sedang tidak masuk kerja selama 1 (satu) hari dan kemudian tugas Terdakwa sebagai admin pada saat itu digantikan oleh saksi IREN, pada saat saksi IREN akan membuat laporan pengeluaran dan pemasukan uang PT. Pantai Indah Karimun, pada saat itu saksi IREN tidak paham cara membuatnya dan kemudian saksi IREN menghubungi Terdakwa untuk menanyakan perihal bagaimana cara membuatnya dan selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi IREN agar menanyakan kepada saksi KOSTINA selaku HRD Accounting PT. Pantai Indah Karimun akan tetapi saksi IREN mengatakan kepada Terdakwa bahwa ianya akan menanyakan langsung kepada saksi SUMIATI karena kebetulan pada saat itu saksi SUMIATI sedang bersama dengannya dan setelah itu saksi IREN menanyakan kepada saksi SUMIATI dan selanjutnya saksi SUMIATI memanggil saksi DESI FITRIANI selaku General Manager PT. Pantai Indah Karimun untuk mengajarkan saksi IREN.
Keesokan harinya pada tanggal 15 Oktober 2024 Terdakwa masuk bekerja seperti biasanya dan kemudian pada sore harinya saksi DESI FITRIANI selaku General Manager bersama dengan saksi IREN melakukan pemeriksaan terhadap laporan pemasukan uang dan juga pengeluaran uang yang telah Terdakwa buat dan selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wib saksi DESI FITRIANI datang menemui Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa perihal temuannya di dalam laporan pemasukan uang dan pengeluaran uang yang telah Terdakwa buat mengapa tidak sesuai dengan nota pengeluaran yang sebenarnya dan pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi DESI FITRIANI bahwa Terdakwa telah memanipulasi laporan yang Terdakwa buat dan uang hasil manipulasi laporan tersebut Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri dan kemudian saksi DESI FITRIANI melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut kepada pimpinan PT. Pantai Indah Karimun.
- Bahwa cara Terdakwa melakukan penggelapan uang Rp. 247.020.858,- (dua ratus empat puluh tujuh juta dua puluh ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) milik PT. Pantai Indah Karimun dilakukan sejak sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 29 September 2024 yaitu setiap kali Terdakwa mengambil uang milik PT. Pantai Indah Karimun, yang mana kemudian Terdakwa membuat laporan pengeluaran dimana pengeluaran belanja bahan untuk sarapan tamu Hotel Holiday yang nominal uang belanjanya Terdakwa tambahkan dan selain itu Terdakwa juga membuat laporan pembelian barang yang fiktif yang langsung di keluarkan oleh Terdakwa, kemudian penambahan uang belanja dan uang pembelian barang fiktif tersebut kemudian Terdakwa ambil dari uang masuk yang Terdakwa terima dari saksi SITI FATIMAH selaku Kasir PT. Pantai Indah Karimun, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan secara berulang-ulang setiap harinya
- Bahwa selama periode Januari 2024 sampai dengan September 2024 Terdakwa membuat laporan pengeluaran Fiktif dimana pengeluaran belanja bahan untuk sarapan tamu Hotel Holiday dan pengeluaran PT. Pantai Indah Karimun yang nominal uang belanjanya Terdakwa tambahkan dan selain itu Terdakwa juga membuat laporan pembelian barang fiktif yang langsung dibuat oleh Terdakwa dengan rincian sebagai berikut;
No
|
Bulan
|
Pengeluaran Fiktif
belanja bahan untuk sarapan tamu Hotel Holiday dan pengeluaran PT. Pantai Indah Karimun
|
1.
|
Januari 2024
|
Rp. 11.912.372
|
2.
|
Februari 2024
|
Rp. 23.717.000
|
3.
|
Maret 2024
|
Rp. 24.664.500
|
4.
|
April2024
|
Rp. 21.867.500
|
5.
|
Mei 2024
|
Rp. 13.223.000
|
6.
|
Juni 2024
|
Rp. 16.305.500
|
7.
|
Juli 2024
|
Rp. 18.987.461
|
8.
|
Agustus 2024
|
Rp. 15.831.100
|
9.
|
September 2024
|
Rp. 18.517.600
|
|
TOTAL
|
Rp. 165.026.033
|
No
|
Bulan
|
Pengeluaran Fiktif yang dibuat langsung oleh Terdakwa di PT. Pantai Indah Karimun
|
1.
|
Desember 2023 (pengeluaran fiktif pada Januari 2024)
|
Rp. 5.114.301
|
2.
|
Desember 2023 - Januari 2024
|
Rp. 6.677.648
|
3.
|
Januari - Februari 2024
|
Rp. 5.817.600
|
4.
|
Februari - Maret 2024
|
Rp. 7.390.891
|
5.
|
Maret - April2024
|
Rp. 14.733.899
|
6.
|
April - Mei 2024
|
Rp. 10.336.100
|
7.
|
Mei - Juni 2024
|
Rp. 3.992.796
|
8.
|
Juni - Juli 2024
|
Rp. 11.077.596
|
9.
|
Juli - Agustus 2024
|
Rp. 11.486.000
|
10.
|
Agustus - September 2024
|
Rp. 5.367.994
|
|
TOTAL
|
Rp. 81.994.824
|
|
TOTAL KESELURUHAN
|
Rp. 247.020.858,-
|
- Adapun uang hasil penggelapan dari PT. Pantai Indah Karimun yang dilakukan Terdakwa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan digunakan untuk membeli 1 (satu) unit Televisi merk LG warna hitam, 1 (satu) unit meja Televisi pink dengan kaca warna hitam, 2 (dua) unit Speaker merk Polytron warna hitam, 1 (satu) unit Kulkas dua pintu merk LG warna silver, 1 (satu) set AC merk Daikin warna putih, 1 (satu) set AC merk LG warna putih, 1 (satu) buah meja makan warna hitam silver dan 4 (empat) buah kursi warna hitam silver.
- Adapun berdasarkan hasil audit PT. Pantai Indah Karimun , kerugian yang dialami oleh PT. Pantai Indah Karimun akibat perbuatan terdakwa adalah Rp. 247.020.858,- (dua ratus empat puluh tujuh juta dua puluh ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------- |