Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa ia terdakwa EKA SAPUTRA Alias EKA Bin ARIFIN bersama - sama dengan Saksi MOHD SHAFIQ Alias SAFIQ Bin JAYA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 bertempat di pinggir jalan samping Perumahan Taman Mutiara Karimun Gg. Dahlia I No.1 Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib ketika berada dirumahnya terdakwa EKA didatangi saksi MOHD SHAFIQ Alias SAFIQ Bin JAYA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) lalu bersama-sama mengisap sabu dikamar, saat itu saksi SAFIQ berkata “Bang bungkuskan asap sprempi” dijawab terdakwa EKA “Oke, untuk apa ?” terdakwa EKA menjawab “Untuk kawan-kawan mana tau ada mau belanja” dijawab terdakwa EKA “Okelah, nanti setor ke aku Rp.350 ribu ya” terdakwa EKA menjawab “Oke.” Selanjutnya saksi SAFIQ mengepack sabu dan menyerahkan kepada terdakwa EKA. Setelah itu pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib saat terdakwa EKA sedang sarapan pagi ditempat tinggalnya ada divideo call dari sdr. KIKI (Buron/DPO) “Eka, belanja 150 jangan lupa jatah aku” terdakwa EKA jawab
“datanglah ke rumah” dijawabnya “Duit nanti aku antar ya” terdakwa EKA jawab “Oke”. maka sekira pukul 12.00 Wib ditempat tinggal terdakwa. Kemudian sdr. KIKI mengirimkan terdakwa EKA pesan Whatsapp “Kemana aku ini, hari hujan” lalu terdakwa EKA jawab “TMK, masjid kemarin” artinya terdakwa EKA mengajak sdr. KIKI berjumpa di Perumahan Taman Mutiara Karimun dengan maksud untuk menyerahkan sabu yang akan dibelinya kepada terdakwa EKA, kemudian terdakwa EKA masukkan / simpan 1 (satu) bungkus sabu tersebut ke dalam saku bagian depan kanan celananya setelah itu terdakwa EKA berjalan kaki menuju ke Perumahan Taman Mutiara Karimun lalu sekira pukul 13.20 Wib di pinggir jalan samping Perumahan Taman Mutiara Karimun. Setelah tiba dilokasi, kemudian terdakwa EKA mengeluarkan 1 (satu) bungkus sabu dan meletakkannya diatas trotoar jalan yang sedang terdakwa EKA duduki sambil menunggu sdr. KIKI datang.
- Bahwa tidak lama datanglah beberapa orang laki-laki yang mengaku Polisi sambil memperlihatkan identitasnya lalu terdakwa EKA diamankan dan dilakukan penggeleda han hingga ditemukan 1 (satu) bungkus sabu milik terdakwa EKA tepat berada di samping paha kanannya. Selanjutnya Polisi menanyakan “Apa isi didalam bungkusan tersebut dan siapa pemiliknya ?” dan terdakwa EKA menjawab “Sabu dan sabu itu miliknya, Polisi bertanya lagi untuk apa terdakwa EKA memiliki sabu tersebut ?” dan terdakwa EKA menjawab “Akan diberikan kepada sdr.KIKI, lalu ditanya lagi dan saat itu Polisi menanyakan “Dari mana asal sumber sabu tersebut ?” dan saat itu terdakwa EKA mengatakan “Sabu tersebut bersumber dari saksi SHAFIQ, kemudian terdakwa EKA bersama dengan Polisi melakukan pencarian terhadap saksi SHAFIQ dan didalam perjalanan terdakwa EKA sempat melihat kendaraan motor saksi SHAFIQ berada di parkiran Wisma Balai Indah Tanjung Balai Karimun, kemudian tersangka memberitahu kan kepada Polisi “Saksi SHAFIQ berada dihotel tersebut karena motornya sedang terparkir di parkiran didepan dan akahirnya Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi SHAFIQ.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 158/10221/2025 tanggal 1 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa EKA SAPUTRA Alias EKA Bin ARIFIN dan saksi MOHD SHAFIQ Alias SAFIQ Bin JAYA berupa :
- 1 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat Netto 0,25 (nol koma dua lima) gram;
- 1 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat Netto 1,97 (satu koma sembilan tujuh) gram;
- 1 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat Netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1510/NNF/2025 tanggal 07 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan (2018/2025/NNF)
dengan hasil pemeriksaan (+) Positip Narkotika / (+) Positif Metamfetamina, keterangan Metam fetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa EKA SAPUTRA Alias EKA Bin ARIFIN dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
-------- Perbuatan ia terdakwa EKA SAPUTRA Alias EKA Bin ARIFIN sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa ia terdakwa EKA SAPUTRA Alias EKA Bin ARIFIN bersama - sama dengan Saksi MOHD SHAFIQ Alias SAFIQ Bin JAYA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 bertempat di pinggir jalan samping Perumahan Taman Mutiara Karimun Gg. Dahlia I No.1 Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 13.20 Wib bertempat di pinggir jalan samping Perumahan Taman Mutiara Karimun ketika terdakwa EKA mengeluarkan 1 (satu) bungkus sabu dan meletakkannya diatas trotoar jalan yang sedang terdakwa EKA duduki sambil menunggu sdr. KIKI datang. Tetapi tidak lama datanglah beberapa orang laki-laki yang mengaku Polisi sambil memperlihatkan identitasnya lalu terdakwa EKA diamankan dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 (satu) bungkus sabu milik terdakwa EKA tepat berada di samping paha kanannya. Selanjutnya Polisi menanyakan “Apa isi didalam bungkusan tersebut dan siapa pemiliknya ?” dan terdakwa EKA menjawab “Sabu dan sabu itu miliknya, Polisi bertanya lagi untuk apa terdakwa EKA memiliki sabu tersebut ?” dan terdakwa EKA menjawab “Akan diberikan kepada sdr.KIKI, lalu ditanya lagi dan saat itu Polisi menanyakan “Dari mana asal sumber sabu tersebut ?” dan saat itu terdakwa EKA mengatakan “Sabu tersebut bersumber dari saksi SHAFIQ, kemudian terdakwa EKA bersama dengan Polisi melakukan pencarian terhadap saksi SHAFIQ dan didalam perjalanan terdakwa EKA sempat melihat kendaraan motor saksi SHAFIQ berada di parkiran Wisma Balai Indah Tanjung Balai Karimun, kemudian tersangka memberitahu kan kepada Polisi “Saksi SHAFIQ berada dihotel tersebut karena motornya sedang terparkir di parkiran didepan dan akahirnya Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi SHAFIQ.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 158/10221/2025 tanggal 1 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa EKA SAPUTRA Alias EKA Bin ARIFIN dan saksi MOHD SHAFIQ Alias SAFIQ Bin JAYA berupa :
- 1 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat Netto 0,25 (nol koma dua lima) gram;
- 1 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat Netto 1,97 (satu koma sembilan tujuh) gram;
- 1 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat Netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1510/NNF/2025 tanggal 07 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan (2018/2025/NNF) dengan hasil pemeriksaan (+) Positip Narkotika / (+) Positif Metamfetamina, keterangan Metam fetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa EKA SAPUTRA Alias EKA Bin ARIFIN dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
-------- Perbuatan ia terdakwa EKA SAPUTRA Alias EKA Bin ARIFIN sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|