Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Tbk NOVRIANDI CHANIAGO OZZY SABARIO SIRAIT Als ACIL Bin ARINAL SIRAIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/111/II/RES.1.8/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NOVRIANDI CHANIAGO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OZZY SABARIO SIRAIT Als ACIL Bin ARINAL SIRAIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 sekira pukul 14.00 Wib Tersangka bersama teman Tersangka sdr KANAPI melewati jalan di sekitar belakang rumah korban yang mana Tersangka melihat sebuah karung plastic Tepung Terigu merk Bogasari Segitiga Biru, kemudian Tersangka berjalan mendekati karung palstik tersebut, sedangkan sdr KANAPI menunggu di samping sebuah ruko dan tidak ikut melihat karung plastik tersebut. Setelah Tersangka mendapati karung plastik tersebut, ternyata di dalam karung tersebut berisi 1 (satu) unit kompor gas. Lalu Tersangka mengangkat karung yang berisi kompor gas tersebut dan hendak Tersangka bawa pulang, namun sewaktu Tersangka baru berjalan, tiba-tiba ada 2 (dua) orang perempuan dewasa yang melihat Tersangka sedang membawa karung plastik yang berisi kompor gas tersebut dan langsung menghampiri Tersangka dan salah satu perempuan tersebut mengatakan kepada Tersangka kenapa mengambil barang milik orang lain. Lalu Tersangka mengatakan bahwa Tersangka menemukan kompor tersebut. Karena Tersangka sudah ketahuan hendak mengambil barang milik milik orang lain dan saat itu juga Tersangka merasa takut, Tersangka langsung meletakkan kembali karung yang berisi kompor gas tersebut ke tempat semula dan kemudian Tersangka pergi meninggalkan 2 (dua) orang perempuan tersebut dan Tersangka kembali ke rumah kosong di belakang Pos Babinsa tempat Tersangka tinggal. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 13.00 Wib di rumah kosong di belakang Pos Babinsa tempat Tersangka tinggal yang mana Tersangka sedang beristirahat, tiba-tiba ada 2 (dua) orang laki-laki dewasa menjemput Tersangka dan membawa Tersangka ke Rumah Ketua RT di wilayah tempat Tersangka hendak mengambil kompor gas tersebut, kemudian Tersangka diinterogasi oleh orang-orang yang berada di Rumah Ketua RT tersebut dan Tersangka mengakui bahwa Tersangka hendak mengambil karung plastik yang berisi kompor gas di sekitar belakang rumah korban. Setelah Tersangka mengakui perbuatan Tersangka, kemudian Tersangka diserahkan ke Pihak Kepolisian

 

Pihak Dipublikasikan Ya