Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa mereka Terdakwa I DESBER SANTANA FALTINO ARITONANG Als DESBER dan Terdakwa II AGUNG PRIYONO Alias AGUNG Bin PITONO WIJOYO, bersama - sama dengan Sdr. AYONG (DPO), Sdr. BASS WIWID (DPO) dan Sdr. CANDRA (DPO) pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Bengkel Santana Workshop Belakang Komplek BC Meral RT.003 RW.001 Kelurahan Meral Kota Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2022 atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Terdakwa I DESBER SANTANA FALTINO ARITONANG Als DESBER, disuruh oleh Sdr. AYONG (DPO) untuk membelikan sabu dengan diberikan uang tunai sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I di bengkel untuk membeli sabu dan Terdakwa I menyangupinya, dimana Terdakwa I diarahkan Sdr. AYONG untuk belinya kepada Sdr. BASS WIWID (DPO) kemudian Terdakwa I menyanggupi dikarenakan dulunya Sdr. BASS WIWID adalah teman Terdakwa I pada saat Terdakwa I kerja dikapal tugboat waktu dulu, namun Terdakwa I tidak tahu bahwa Sdr. BASS WIWID ada menjual sabu.
- Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa I mengajak Terdakwa II AGUNG PRIYONO Alias AGUNG Bin PITONO WIJOYO untuk menemani Terdakwa I pergi membeli sabu tersebut, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi mengunakan transportasi umum (angkot) menuju arah PN Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun dan sesampainya dirumah Sdr. BASS WIWID (DPO) Terdakwa I bertemu dengan Sdr. BASS WIWID dengan mengatakan mau sabu sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. BASS WIWID menyuruh Terdakwa I untuk menjumpai Sdr. CANDRA (DPO) yang sudah menunggu di depan teras rumahnya setelah jumpa Terdakwa I membeli sabu dengan menyerahkan uang Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. CANDRA, kemudian Terdakwa I menerima sabu dengan tangan kanannya berupa 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan serbuk kristal sabu seberat 2,4 (dua koma empat) gram. Setelah Terdakwa I terima lalu Terdakwa I serahkan kepada Terdakwa II, kemudian Terdakwa II menyimpannya disaku celananya 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan serbuk kristal sabu, selanjutnya sabu tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II bawa pulang pakai angkot (Transportasi umum) ke Bengkel Terdakwa I, sesampainya dibengkel Terdakwa I bertemu dengan Sdr. AYONG dan tiba-tiba Sdr. AYONG pergi dan meletakkan 1 (satu) bungkus plastik berisikan beberapa plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah pingset, selanjutnya sebelum Terdakwa I pergi tidur Terdakwa I melihat Terdakwa II mengeluarkan dari saku celananya 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild merah yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berupa sabu tersebut lalu diserahkan kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I letakkan diatas meja kerja bengkel Santana workshop, kemudian Terdakwa I masuk kamar dan tidur, sedangkan Terdakwa II masih duduk dikursi dekat meja kerja sambil menunggu Sdr. AYONG datang menjemput sabunya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB, datang Saksi M. TAUFIK AKBAR, Saksi DANES RAWI PASARIBU dan Saksi GERY HANDOKO SIAHAAN, S.Pd (yang masing - masing merupakan anggota Polri dari Ditresnarkoba Polda Kepri) melakukan pengamanan terhadap Terdakwa I DESBER SANTANA FALTINO ARITONANG Als DESBER dan Terdakwa II AGUNG PRIYONO Alias AGUNG Bin PITONO WIJOYO, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dengan disaksikan oleh Saksi MURSYID Bin SYAFARUDDIN, Saksi R. MEILLYSA MALIK dan Saksi ABU THALIB dan ditemukan barang bukti terhadap Terdakwa I berupa 1 buah kotak rokok Sempurna Merah yang berisikan satu bungkus plastik bening yang berisikan keristal bening narkotika jenis Sabu dengan berat/netto 2,4 (dua koma empat) gram, beberapa plastik bening, 1 buah timbangan digital warna Silver, 1 buah gunting, 1 buah pingset dan 1 unit handphone merk Oppo A52 warna Putih Biru dengan imei 860354042200758 dan imei 860354042200741 dengan no handphone 081398473334, sedangkan terhadap Terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo A3S warna Merah Hitam dengan nomor imei 869350035452316 dan imei 869350035452308 denga nomor handphone 081372641641 dan 083111547599 dan satu buah celana pendek warna hitam, selanjutnya Terdakwa I DESBER SANTANA FALTINO ARITONANG Als DESBER dan Terdakwa II AGUNG PRIYONO Alias AGUNG Bin PITONO WIJOYO serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih laniut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian Cabang Batam dalam Berita Acara Penimbangan No : 152 /10221/2022 tanggal 29 Oktober 2022 barang berupa :
1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild merah yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu seberat 2,4 (dua koma empat) gram milik terdakwa I.DESBER SANTANA FALTINO ARITONANG Als DESBER dan terdakwa II AGUNG PRIYONO Als AGUNG Bin PITONO WIJOYO.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Nomor : R-PP.01.01.9A1.11.22.438 pada tanggal 01 November 2022 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Batam bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I DESBER SANTANA FALTINO ARITONANG Als DESBER dan Terdakwa II AGUNG PRIYONO Alias AGUNG Bin PITONO WIJOYO pada saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDAIR
Bahwa mereka Terdakwa I DESBER SANTANA FALTINO ARITONANG Als DESBER dan Terdakwa II AGUNG PRIYONO Alias AGUNG Bin PITONO WIJOYO, bersama - sama dengan Sdr. AYONG (DPO), Sdr. BASS WIWID (DPO) dan Sdr. CANDRA (DPO) pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Bengkel Santana Workshop Belakang Komplek BC Meral RT.003 RW.001 Kelurahan Meral Kota Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2022 atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB, datang Saksi M. TAUFIK AKBAR, Saksi DANES RAWI PASARIBU dan Saksi GERY HANDOKO SIAHAAN, S.Pd (yang masing - masing merupakan anggota Polri dari Ditresnarkoba Polda Kepri) melakukan pengamanan terhadap Terdakwa I DESBER SANTANA FALTINO ARITONANG Als DESBER dan Terdakwa II AGUNG PRIYONO Alias AGUNG Bin PITONO WIJOYO, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dengan disaksikan oleh Saksi MURSYID Bin SYAFARUDDIN, Saksi R. MEILLYSA MALIK dan Saksi ABU THALIB dan ditemukan barang bukti terhadap Terdakwa I berupa 1 buah kotak rokok Sempurna Merah yang berisikan satu bungkus plastik bening yang berisikan keristal bening narkotika jenis Sabu dengan berat/netto 2,4 (dua koma empat) gram, beberapa plastik bening, 1 buah timbangan digital warna Silver, 1 buah gunting, 1 buah pingset dan 1 unit handphone merk Oppo A52 warna Putih Biru dengan imei 860354042200758 dan imei 860354042200741 dengan no handphone 081398473334, sedangkan terhadap Terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo A3S warna Merah Hitam dengan nomor imei 869350035452316 dan imei 869350035452308 denga nomor handphone 081372641641 dan 083111547599 dan satu buah celana pendek warna hitam, selanjutnya Terdakwa I DESBER SANTANA FALTINO ARITONANG Als DESBER dan Terdakwa II AGUNG PRIYONO Alias AGUNG Bin PITONO WIJOYO serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih laniut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian Cabang Batam dalam Berita Acara Penimbangan No : 152 /10221/2022 tanggal 29 Oktober 2022 barang berupa :
1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild merah yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu seberat 2,4 (dua koma empat) gram milik terdakwa I.DESBER SANTANA FALTINO ARITONANG Als DESBER dan terdakwa II AGUNG PRIYONO Als AGUNG Bin PITONO WIJOYO.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Nomor : R-PP.01.01.9A1.11.22.438 pada tanggal 01 November 2022 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Batam bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |