Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ANTONIUS PAKPAHAN Als CHIBAT anak bapak B. PAKPAHAN pada hari Selasa tanggal 04 bulan Oktober tahun 2022 sekira pukul 14.15 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2022 atau setidak - tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Teluk Uma RT. 01 RW.01 Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis Shabu dengan berat bersih sebesar 0,10 (nol koma sepuluh) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa, Saudara VINO (DPO) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan " ADA BAHAN ? " dan Terdakwa jawab " BANYAK ? " kemudian Saudara VINO menjawab " PESAN 150 AJA BANG " kemudian Terdakwa jawab " NANTI AKU KABARI " dan dijawab oleh Saudara VINO " JUMPA DIMANA ? “ dan Terdakwa jawab " HALTE RSUD ", selanjutnya Terdakwa langsung menuju halte di depan RSUD M. Sani dan setibanya Terdakwa ditempat tersebut kemudian datang Saudara VINO dan langsung menghampiri Terdakwa untuk menyerahkan uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh nbu rupiah) yang merupakan uang untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa meninggalkan Saudara VINO dan pergi menuju rumah Saksi HARDI PRIANTO Als YAW Bin RUBA'I (Penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Teluk Uma RT. 01 RW. 01 Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing dan sekira pukul 1400 WIB, Terdakwa tiba di rumah Saksi HARDI PRIANTO kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi HARDI PRIANTO “ PESAN BAHAN (SHABU) 300 “ dan dijawab Saksi HARDI PRIANTO “ TUNGGU SEBENTAR " kemudian Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi HARDI PRIANTO sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Terdakwa sebanyak Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Saudara VINO sebanyak Rp 150.000,- (seratus Ima puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi HARDI PRIANTO pergi meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa menunggu di rumah Saksi HARDI PRIANTO dan tidak berapa lama kemudian sekira pukul 14.15 WIB, Saksi HARDI PRIANTO datang kembali dan langsung menghampiri Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dan setelah Terdakwa terima kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi HARDI PRIANTO dan menuju ke kejalan tanah tepi Danau yang berada didekat RSBT Teluk Uma Kecamatan Tebing, selanjutnya Terdakwa langsung membagi shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dan setelah Terdakwa selesai membagi shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket, kemudian Terdakwa langsung memasukkan 2 (dua) paket shabu tersebut kedalam kotak rokok merk RAVE milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saudara VINO dan berkata " DIMANA LOKASI ? “ dan dijawab oleh Saudara VINO " DIBELAKANG SALEMBA ", kemudian Terdakwa langsung menuju ke lokasi Saudara VINO (DPO) yang berada di belakang salemba dan pada saat Terdakwa hampir tiba di lokasi Saudara VINO, Terdakwa kembali menghubungi Saudara VINO dengan mengatakan “ DIMANANYA BELAKANG SALEMBA ? " dan dijawab oleh Saudara VINO “ DIPINGGIR JALAN NANTI NAMPAKLAH AKU “ kemudian Terdakwa terus melanjutkan perjalanan dan sesampainya Terdakwa di belakang salemba, kemudian Terdakwa melihat Saudara VINO sedang duduk diatas sepeda motornya, selanjutnya Terdakwa menghampiri Saudara VINO dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket shabu yang sudah Terdakwa pisahkan sebelumnya kepada Saudara VINO, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saudara VINO untuk pulang ke rumah Terdakwa dan sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa sampai dirumah dan langsung masuk kedalam kamar Terdakwa dan Terdakwa langsung mengkonsumsi sedikit 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan sisanya Terdakwa simpan didalam kotak rokok RAVE kembali dan Terdakwa masukkan ke dalam kantong celana yang Terdakwa gunakan, selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB, Saudara VINO kembali menghubungi Terdakwa dan berkata " MASIH ADA TAK BANG ?, PESAN 100 LAH “ dan Terdakwa jawab " SAYANG DUIT BAHAN TAK BAGUS " kemudian Saudara VINO jawab " TAK APALAH BANG, DARIPADA SAKIT KEPALA “ kemudian Terdakwa jawab " TUNGGULAH SEBENTAR " dan dijawab oleh Saudara VINO " LAMA TAK ? " dan Terdakwa jawab " TIDAK “, selanjutnya sekira pukul 17.10 WIB, Saudara VINO kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “ MACAM MANA JADI ? “ dan Terdakwa jawab " KO DIMANA ? " kemudian dijawab oleh Saudara VINO “ DIRUMAH " dan Terdakwa jawab " GERAKLAH KE RSUD " Saudara VINO menjawab " OKE LANGSUNG BAWAK KAN ?" dan Terdakwa jawab " IYA ", selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke Taman Hijau depan RSUD M Sani Kecamatan Meral dan setibanya Terdakwa di Taman depan RSUD M. Sani, Terdakwa menghubungi Saudara VINO dan berkata “ DIMANA ? " dan dijawab oleh Saudara VINO “ MELUNCUR UDAH MAU SAMPAI " dan tidak berapa lama Terdakwa menunggu Saudara VINO di Taman depan RSUD M Sani, kemudian sekira pukul 17.30 WIB datang Saksi RONALD BOY SIHOTANG, Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S H dan Saksi AHMAD HUSEIN yang masing - masing merupakan anggota Satresnarkoba Polres Karimun melakukan pengamanan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi EDY JULISMANIZAR Bin ABD AZIZ dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk RAVE yang terdapat di dalam saku bagian depan sebelah kanan celana yang Terdakwa gunakan dan 1 (satu) unit handphone VIVO 1904 berwarna bru dengan no handphone : 08153708276 serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Varia berwama hwam dengan nopoi BP 3268 PA, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Karimun untuk proses hukum lebih laniut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 401/10254.00/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2009/NNF/2022 pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah mengandung Metamfetamin, Metafetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi BPOM RI.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indoneia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ANTONIUS PAKPAHAN Als CHIBAT anak bapak B. PAKPAHAN pada hari Selasa tanggal 04 bulan Oktober tahun 2022 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2022 atau setidak - tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Taman Hijau depan RSUD M. Sani Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dengan jenis shabu dengan berat bersih sebesar 0,10 (nol koma sepuluh) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 17.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang menunggu Saudara VINO (DPO) di Taman Hijau depan RSUD M. Sani Kecamatan Meral Kabupaten, kemudian datang Saksi RONALD BOY SIHOTANG, Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H dan Saksi AHMAD HUSEIN yang masing - masing merupakan anggota Satresnarkoba Polres Karimun melakukan pengamanan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi EDY JULISMANIZAR Bin ABD. AZIZ dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk RAVE yang terdapat di dalam saku bagian depan sebelah kanan celana yang Terdakwa gunakan dan 1 (satu) unit handphone VIVO 1904 berwarna biru dengan no.handphone : 08153708276 serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna hiram dengan no.pol BP 3268 PA, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 401/10254.00/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2009/NNF/2022 pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah mengandung Metamfetamin, Metafetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi BPOM RI.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indoneia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |