Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Tbk Afrinal Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk cq Pimpinan Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk cq Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Tanjung Balai Karimun Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Afrinal
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYADI, SHAfrinal
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk cq Pimpinan Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk cq Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Tanjung Balai Karimun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan batal demi hukum Surat Perjanjian Kredit dihadapan Notaris Zulkhainen, SH, MH Salinan Akte/Grosse Nomor: 94, Tanggal 23-10-2017 batal demi hukum   atau batal sejak semula karena terdapat error in object dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan parate eksekusi terhadap objek jaminan berupa tanah dan ruko yang terletak di Jl. Sungai Lakam RT 002/RW 002, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti Kerugian Materiil kepada Penggugat secara seketika dan tunai sebesar Rp.958.182.707,- ( Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tujuh Rupiah

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateril kepada Penggugat secara seketika dan tunai   sebesar  Rp. 3.000.000.000,-- ( Tiga Milyar Rupiah). Sehingga jumlah total kerugian materiil dan immaterial adalah  Rp.3.958.182.707,- (Tiga Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tujuh Rupiah).
  2. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)  setiap hari, terhitung semenjak putusan ini berkekuatan hukum tetap ( In Krach).
  3. Menyatakan  sita jaminan (Conservatoir Beslaag) berupa asset barang-barang tidak bergerak seperti tanah dan rumah milik Tergugat dan barang-barang bergerak milik Tergugat berupa mobil, computer, perabot yang berada dalam Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero) Tbk Tanjung Balai Karimun alamat Kantor Cabang Tanjung Balai Karimun, Jl.A.Yani Nomor 11, RT 04/RW 03, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (Verzet), Banding atau Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad).
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berpendapat lain mohon Putusan secara patut dan seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak