Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan batal demi hukum Surat Perjanjian Kredit dihadapan Notaris Zulkhainen, SH, MH Salinan Akte/Grosse Nomor: 94, Tanggal 23-10-2017 batal demi hukum atau batal sejak semula karena terdapat error in object dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan parate eksekusi terhadap objek jaminan berupa tanah dan ruko yang terletak di Jl. Sungai Lakam RT 002/RW 002, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti Kerugian Materiil kepada Penggugat secara seketika dan tunai sebesar Rp.958.182.707,- ( Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tujuh Rupiah
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateril kepada Penggugat secara seketika dan tunai sebesar Rp. 3.000.000.000,-- ( Tiga Milyar Rupiah). Sehingga jumlah total kerugian materiil dan immaterial adalah Rp.3.958.182.707,- (Tiga Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tujuh Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari, terhitung semenjak putusan ini berkekuatan hukum tetap ( In Krach).
- Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) berupa asset barang-barang tidak bergerak seperti tanah dan rumah milik Tergugat dan barang-barang bergerak milik Tergugat berupa mobil, computer, perabot yang berada dalam Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero) Tbk Tanjung Balai Karimun alamat Kantor Cabang Tanjung Balai Karimun, Jl.A.Yani Nomor 11, RT 04/RW 03, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (Verzet), Banding atau Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berpendapat lain mohon Putusan secara patut dan seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).
|