Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2023/PN Tbk 1.M. Ilham Mauludi, S.H.
2.FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
3.PARWILA QONITAH, S.H.
NOVI ISKANDAR Bin HAMSAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 156/Pid.B/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-611/L.10.12.8/Eoh.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1M. Ilham Mauludi, S.H.
2FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
3PARWILA QONITAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVI ISKANDAR Bin HAMSAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa NOVI ISKANDAR Bin HAMSAR pada hari Kamis tanggal 31 Agustus tahun 2023 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pramuka RT. 002 RW. 007 Kel. Tanjungbatu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Berawal pada hari kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WIB ketika terdakwa berada di Simpang Empat Kedai Welly Tanjung Batu Kecamatan Kundur untuk menunggu seseorang yang dapat mengatarkan terdakwa ke rumah yang beralamat di Jalan Tanjung Susup Laut RT.001/RW.003 Kelurahan Gading Sari Kecamatan Kundur, dikarenakan tidak ada orang yang dapat memberikan tumpangan, akhirnya terdakwa pulang berjalan kaki melewati Gedung Badminton New City, kemudian saat terdakwa berjalan melewati rumah saksi MUJI LESTARI yang beralamat di Jalan Pramuka RT. 002 RW. 007 Kel. Tanjungbatu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, terdakwa melihat jendela depan rumah saksi MUJI LESTARI dalam keadaan tidak terkunci, selanjutnya terdakwa masuk kehalaman rumah dengan membuka pagar rumah bagian kanan, lalu terdakwa menuju ke jendela yang berada dibagian teras rumah saksi MUJI LESTARI untuk melihat keadaan didalam rumah saksi MUJI LESTARI, selanjutnya terdakwa menuju ke sisi kanan rumah saksi MUJI LESTARI dan melihat terdapat bagian kaca nako jendela rumah saksi MUJI LESTARI dalam keadaan kurang 1 (satu) unit, atas hal tersebut terdakwa langsung membuka 2 (dua) unit kaca nako jendela dan mencabut 1 (satu) besi penyangga kaca tersebut agar terdakwa dapat masuk ke bagian dalam rumah saksi MUJI LESTARI, namun ketika terdakwa akan masuk kedalam rumah, terdengar suara seseorang yang sedang menyalakan kompor disebelah rumah saksi MUJI LESTARI, karena takut selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi MUJI LESTARI melewati pagar kecil samping rumah dan kembali ke Simpang Empat Kedai Welly, selanjutnya sekira pukul 03.15 WIB terdakwa kembali berjalan kaki menuju rumah saksi MUJI LESTARI, dalam perjalanan terdakwa menemukan 1 (satu) unit cangkul lalu memisahkan kepala besi dan gagang kayu cangkul tersebut dan membawa gagang kayu cangkul ke kerumah saksi korban saksi MUJI LESTARI, selanjutnya sekira pukul 03.30 WIB terdakwa tiba dirumah saksi MUJI LESTARI, lalu meletakkan gagang kayu cangkul di tumpukkan pasir, kemudian terdakwa menuju teras depan rumah untuk memadamkan 1 (satu) unit bola lampu yang terpasang di plafon teras rumah, selanjutnya terdakwa menuju ke halaman rumah untuk membuka pagar rumah bagian kiri yang dililit menggunakan rantai, kemudian terdakwa kembali ke teras rumah saksi MUJI LESTARI untuk membuka jendela rumah bagian depan yang dalam keadaan sedikit terbuka lalu terdakwa memasukkan tangan kiri untuk membuka pintu depan namun tangan kiri terdakwa tidak dapat meraih kunci pintu tersebut, sehingga terdakwa langsung menuju ke sisi kiri rumah saksi MUJI LESTARI, ketika berada di sisi kiri rumah terdakwa menemukan 1 (satu) unit besi dan menggunakan 1 (satu) unit besi untuk membuka jendela kecil yang berada di sisi kiri rumah saksi MUJI LESTARI dengan cara mencongkel, setelah berhasil jendela kecil tersebut kemudian terdakwa masuk ke dalam ruangan yang merupakan gudang penyimpanan barang, namun ketika terdakwa mencoba untuk masuk ke ruang tengah rumah saksi MUJI LESTARI, pintu gudang tersebut dalam keadaan terkunci sehingga terdakwa langsung pergi ke bagian teras rumah saksi MUJI LESTARI dengan cara memanjat jendela yang telah di congkel oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) unit gagang kayu cangkul yang sebelumnya berada ditumpukkan pasir lalu membawa 1 (satu) unit gagang kayu cangkul ke jendela bagian teras rumah saksi MUJI LESTARI yang dalam keadaan tidak terkunci namun dilapisi dengan trails besi, selanjutnya terdakwa menggunakan 1 (satu) unit gagang kayu cangkul untuk mamatahkan teralis besi yang melapisi jendela bagian teras rumah saksi MUJI LESTARI sehingga terdakwa dapat masuk ke rumah melewati jendela bagian teras rumah saksi MUJI LESTARI, selanjutnya ketika telah berada didalam rumah saksi MUJI LESTARI terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Soul GT warna Hitam yang terparkir di dalam ruang tamu dan kunci pintu serta kunci motor yang tergantung di pintu depan rumah saksi MUJI LESTARI, kemudian terdakwa langsung membuka pintu rumah bagian depan lalu terdakwa menautkan kunci pintu dan kunci motor tersebut pada 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Soul GT warna Hitam milik saksi MUJI LESTARI, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) helai sweater warna biru merk Fila yang tergantung di ruang tamu, kemudian terdakwa menuju ke kemar depan dan melihat saksi saksi MUJI LESTARI yang sedang tertidur, atas kondisi tersebut selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP Merk OPPO A16 warna Biru yang terletak di atas meja rias dan 1 (satu) buah Tas warna Merah Maroon Merk Evolution yang terletak di kursi meja rias, selanjutnya terdakwa langsung mendorong keluar 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Yamaha Mio Soul GT warna Hitam tersebut sampai ke samping Gedung Badminton New City lalu pergi dari rumah saksi MUJI LESTARI menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Soul GT warna Hitam.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi EDI SEHERI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) Unit HP Merk OPPO A16 warna Biru, 1 (satu) Helai Sweater warna Biru Merk Evolution, 1 (satu) Buah Tas warna Merah Maroon dengan isi Dompet warna Coklat berupa Uang Tunai pecahan RM.50,- (Lima Puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 16 (Enam Belas) Lembar dan pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 6 (Enam) lembar lalu ada Amplop warna hijau didalamnya yang berisikan Uang Tunai pecahan RM. 100,- (Seratus Ringgit Malaysia) sebanyak 15 (Lima Belas) Lembar, pecahan RM.50,- (Lima Puluh Ringgit Malaysia) sebanyak 18 (Delapan Belas) Lembar, pecahan RM.10,- (Sepuluh Ringgit Malaysia) sebanyak 1 (Satu) Lembar, pecahan RM.5,- (Lima Ringgit Malaysia) sebanyak 2 (Dua) Lembar dan pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) Lembar, serta 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Soul GT warna Hitam dengan No Pol BP 5218 MK milik saksi MUJI LESTARI.

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke - 3  dan ke - 5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya