Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik (Good opposant);
- Menyatakan bahwa Pelawan bersedia dan segera melunasi seluruh fasilitas kredit modal kerja (KMK) dengan Terlawan, apabila asset lain milik Pelawan telah terjual;
- Menghukum Terlawan untuk memberikan tenggang waktu kepada Pelawan dalam masa mencari/menemukan peminat beli atas asset lain milik Pelawan;
- Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Terlawan lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Terlawan untuk membayar ongkos perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
SUBSIDER :
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |