Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan nama-nama yang tersebut dibawah ini :
- BAHAGIA RUDDIN, lahir di Teungkluet, tanggal 01 Juli 1978 seperti yang tertulis dan terbaca di Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK 1118080107780008 dan di Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor : 2102042412140002, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun;
- BAHAGIA RUDDIN, Lahir di Tueng Kluet, Tahun 1979, seperti yang tertulis dan terbaca di Kutipan Akta Nikah nomor : 104/02/IX/2007, tertanggal 27 Maret 2008, yang di Keluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie, Provinsi N.A.D;
- AZHARI, lahir di Pidie, tanggal 1 May 1979, seperti yang tertulis dan terbaca di Paspor Pemohon dengan Nomor Paspor : B 559788, tertanggal 26 Juli 2006; adalah satu orang yang sama;
- Menetapkan selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan Identitas nama Pemohon, tempat lahir, tanggal, bulan dan tahun kelahiran yaitu nama BAHAGIA RUDDIN, lahir di Teungkluet, tanggal 01 Juli 1978, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK 1118080107780008 dan di Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor : 2102042412140002 , yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Imigrasi Tanjung Balai Karimun untuk pengurusan Perpanjangan Paspor Pemohon di Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
|