Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2024/PN Tbk FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H. OGI HANDOKO Als OGI Bin HAZLI JAKFAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-190/L.10.12.8/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OGI HANDOKO Als OGI Bin HAZLI JAKFAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa OGI HANDOKO Als OGI Bin HAZLI JAKFAR pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 04.15 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan H.M. Nawawie RT.001/RW.007 Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Tanjung Balai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Kolam Air RT.004/RW.013 Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Tanjung Balai Karimun, ketika terdakwa mengambil 1 (satu) buah Tas Merk Kington Warna Cokelat Bata yang berada di atas bakul (keranjang) yang terletak ditepi gudang rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa dengan berjalan kaki sambil menyandang 1 (satu) Buah Tas Merk Kington Warna Cokelat Bata menyusuri jalan sampai akhirnya terdakwa tiba di belakang rumah saksi TJIAK HUNG Alias CIKKUN, dikarenakan rumah saksi TJIAK HUNG dikelilingi tembok pagar yang tinggi serta pagar besi yang di gembok, terdakwa memanjat tembok pagar tersebut sampai akhirnya tiba di halaman belakang rumah terdakwa, setibanya dihalaman belakang terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit kamera pemantau yang terletak di plafon belakang rumah, atas hal tersebut terdakwa langsung melepas kamera pemantau menggunakan tangan kanan terdakwa lalu menyimpan kamera pematau tersebut didalam tas terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung menuju gudang rumah saksi TJIAK HUNG, digudang tersebut terdakwa menemukan 1 (satu) Buah Senter Kepala yang terletak di lemari penyimpanan barang, lalu terdakwa menggunkaan senter kepala tersebut untuk membantu terdakwa mencari barang-barang karena kondisi sekitar terdakwa dalam keadaan gelap, kemudian terdakwa menuju ke dalam garasi yang ditutup dengan terali besi yang digembok tempat penyimpanan sepeda motor, saat itu terdakwa melihat terdapat 1 (satu) buah palu dalam garasi tersebut, selanjutnya terdakwa masuk dengan cara merayap melewati bagian bawah terali besi untuk mengambil 1 (satu) buah palu tersebut dan keluar dengan cara yang sama, setelah berhasil mengambil palu dari dalam garasi, terdakwa menyadari terdapat 1 (satu) unit lagi kamera pemantau yang mengarah pada terdakwa, melihat kondisi tersebut terdakwa langsung mengambil mengambil 1 (satu) Buah Kotak Kardus warna Cokelat betuliskan Bola Salju yang terletak di samping mesin cuci yang digunakan untuk menutupi bagian kepala dan wajah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Ember Bekas Cat warna Hitam yang digunakan terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit kamera pemantau menggunakan tangan terdakwa dan menyimpan kamera pemantau tersebut kedalam tas cokelat milik terdakwa, setelah berhasil mengambil kamera tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) Helai Jaket warna Hitam berbahan parasut dari jemuran yang ada didepan lemari penyimpanan yang digunakan terdakwa untuk melapisi baju yang terdakwa saat itu, setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) helai baju kaos olahraga lengan panjang SMPN 1 Kundur dari jemuran tersebut yang digunakan terdakwa untuk menutup bagian kepala terdakwa (seperti memakai topeng), kemudian sekira pukul 04.40 WIB terdakwa merusak gembok pintu garasi dan gembok pintu pagar depan dengan menggunakan 1 (satu) buah palu dengan cara menghentakkan palu tersebut pada bagian gembok ke arah bawah hingga gembok tersebut rusak/patah, setelah itu terdakwa lebih dulu membuka pintu pagar depan kemudian menuju ke garasi motor mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Sporty Fiz R Warna Kuning dengan Nopol BM 2410 JE, setelah selesai membawa motor tersebut keluar dari perkarangan rumah saksi TJIAK HUNG, terdakwa menuju ke sebuah kandang ayam yang berada diseberang rumah saksi TJIAK HUNG, selanjutnya terdakwa meletakkan motor dan tas warna coklat yang berisi 2 (dua) unit kamera pemantau dan 1 (satu) unit senter kepala dibelakang kandang ayam, lalu terdakwa menuju ke sebuah rumah tidak berpenghuni yang jaraknya kurang lebih 100m (seratus meter) untuk membuang 1 (satu) helai baju kaos olahraga lengan panjang SMPN 1 Kundur dan 1 (satu) helai jaket warna hitam, kemudian terdakwa pergi pulang ke rumah saudara RIDHO yang beralamat di Jalan Dwikora Kecamatan Kundur, setibanya dirumah saudara RIDHO, terdakwa langsung menghubungi saksi ENGGA MULIA PRATAMA PUTRA Alias DULAH dan meminta agar saksi ENGGA MULIA PRATAMA datang ke rumah saudara RIDHO, kemudian saksi ENGGA MULIA PRATAMA langsung menuju ke tempat terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Scoopy warna Putih Biegie dengan Nopol BP 3326 KO, ketika saksi ENGGA MULIA PRATAMA bertemu dengan terdakwa dirumah saudara RIDHO, terdakwa meminta saksi ENGGA MULIA PRATAMA untuk mengantar terdakwa pulang kerumah, kemudian saksi ENGGA MULIA PRATAMA  bersedia mengantar terdakwa pulang namun sebelum perjalanan pulang terdakwa meminta agar terdakwa yang mengendarai sepeda motor saksi ENGGA MULIA PRATAMA, dalam perjalanan pulang ke rumah, terdakwa mengubah arah perjalanan sehingga terdakwa membawa saksi ENGGA MULIA PRATAMA berhenti di jalan yang dekat dengan kandang ayam tempat terdakwa menyembunyikan sepeda motor, saat itu terdakwa meminta saksi ENGGA MULIA PRATAMA menunngu dijalan tersebut sementara terdakwa pergi ke belakang kandang ayam, beberapa saat kemudian terdakwa mendorong 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Sporty Fiz R Warna Kuning dengan Nopol BM 2410 JE dan 1 (satu) Buah Tas warna Cokelat Bata menuju kearah tempat saksi ENGGA MULIA PRATAMA menunggu, selanjutnya terdakwa meminta saksi ENGGA MULIA PRATAMA untuk membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Sporty Fiz R ke rumah saksi ENGGA MULIA PRATAMA yang beralamat di jalan MT. Haryono Kecamatan Kundur dengan cara saksi ENGGA MULIA PRATAMA duduk diatas 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Sporty Fiz R sementara terdakwa mendorong 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Sporty Fiz R dengan telapak kaki sembari mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Scoopy warna Putih Biegie, setibanya dirumah saksi ENGGA MULIA PRATAMA sekira pukul 05.45 WIB, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Sporty Fiz R langsung diparkirkan di halaman rumah saksi ENGGA MULIA PRATAMA, lalu terdakwa meminta saksi ENGGA MULIA PRATAMA untuk mengantar terdakwa pulang kerumah.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi EDI SEHERI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Sporty Fiz R Warna Kuning dengan Nopol BM 2410 JE, 2 (dua) unit kamera pemantau, 1 (satu) unit senter kepala, 1 (satu) helai baju kaos olahraga lengan panjang SMPN 1 Kundur dan 1 (satu) helai jaket warna hitam milik saksi TJIAK HUNG Alias CIKKUN.

 

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 2 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya