Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
2.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
KUSNADI Als SALEH Bin M. ISAM Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-239/L.10.12/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
2BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSNADI Als SALEH Bin M. ISAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa KUSNADI Als SALEH Bin M. ISAM pada hari Selasa tanggal 10 bulan September tahun 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan menuju Pelabuhan Roro Sungai Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 September 2024, tim personil Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang sering melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah hukum Kabupaten Karimun, untuk menindaklanjuti informasi tersebut sekira pukul 15.00 WIB tim personil Satresnarkoba Polres Karimun langsung melakukan Penyelidikan dengan cara salah satu tim personil Satresnarkoba Polres Karimun yaitu Saksi ROZY TRI HENDARKO, S.H., berperan sebagai Undercover Buy (pembelian terselubung) dengan cara menghubungi Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis Sabu dengan mengatakan kepada Terdakwa “ bang mau belanja yang 1 set ada tak ? “ dan Terdakwa menjawab “ ada bang, saya telpon orang atas dulu “, selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi Sdr. RUDI (DPO) dengan mengatakan “ geng ada yang mau belanja ( shabu ) 1 set “ dan dijawab oleh Sdr. RUDI “ kirim duit dulu “, kemudian Terdakwa jawab “ aku ada dana dua juta sisanya nanti bisa tak ? “ dan dijawab oleh Sdr. RUDI “ bisa, tunggu bentar ya “, kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Sdr. RUDI kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “ Saleh kirim aja uang ke rekening an. Rukiah “,kemudian Sdr. RUDI mengirim nomor rekening an. Rukiah kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa kirim uang sebesar Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) ke nomor rekening tersebut, setelah Terdakwa kirim kemudian Terdakwa foto resi pengiriman dan Terdakwa kirimkan ke Sdr. RUDI, selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, Sdr. RUDI menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “ geng nanti gerak ke sungai raya kalau dah sampai kasi tau “, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB pergi menuju ke arah sungai raya dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor merk Suzuki Shogun warna Hitam Putih tanpa plat nomor Polisi dan setibanya di simpang jalan baru menuju Pelabuhan Roro, Terdakwa berhenti dan kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. RUDI dengan mengatakan “ geng saya dah sampai sungai raya, saya tunggu di jalan baru simpang Pelabuhan roro “ kemudian dijawab oleh Sdr. RUDI “ ya tunggu aja bentar disitu “, selanjutnya sekira pukul 20.20 WIB, Sdr. RUDI melewati depan Terdakwa duduk di jalan baru simpang Pelabuhan roro dengan mengendarai sepeda motor dan Terdakwa melihat Sdr. RUDI ada membuang kotak rokok yang berjarak sekitar 10 meter dari Terdakwa duduk, kemudian Sdr. RUDI menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “ geng itu di kotak malboro “, selanjutnya Terdakwa langsung bergerak ke arah Sdr. RUDI mencampakkan kotak rokok yang berisikan narkotika jenis shabu di pinggir jalan roro tersebut, sedangkan Sdr. RUDI pergi meninggalakn tempat tersebut, kemudian Terdakwa mengambil kotak rokok malboro yang dicampakkan oleh Sdr. RUDI tersebut dan Terdakwa buka dan berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, kemudian kotak rokok malboro tersebut Terdakwa buang dan shabu tersebut Terdakwa pegang dengan cara digenggam dengan tangan kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa bergerak menuju ke arah meral dan pada saat diperjalanan sekira pukul 21.00 WIB, Sdr. ANGAH (DPO) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “ saleh mau belanja yang seratus “, kemudian Terdakwa menjawab “ ade, jumpa dimana “ dan dijawab oleh Sdr. ANGAH “ terserah “ dan Terdakwa menjawab “ di simpang Mutiara aja “, kemudian Terdakwa kembali ke jalan arah Pelabuhan roro sungai raya dan Terdakwa berhenti di pinggir jalan sejenak untuk membuat 1 paket kecil narkotika jenis shabu ukuran Rp 100.000,- yang Terdakwa ambil dari 1 (satu) set yang Terdakwa beli dari Sdr. RUDI dan setelah Terdakwa buat menjadi 1 (satu) paket kecil yang Terdakwa bungkus plastik bening yang Terdakwa ambil dari kondom handphone Terdakwa dan setelah selesai kemudian Terdakwa menuju ke arah simpang Mutiara untuk bertemu dengan Sdr. ANGAH (DPO) dan setibanya Terdakwa di simpang Mutiara sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa menunggu Sdr. ANGAH, kemudian datang Sdr. ANGAH (DPO) menghampiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengatakan “ ni barang nya (sambil menyerahkan 1 paket shabu ukuran 100.000)“ dan kemudian Sdr. ANGAH (DPO) menerima 1 paket shabu tersebut (sambil menyerahkan uang Rp. 100.000,-) kepada Terdakwa “ kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Sdr. ANGAH (DPO) dan pergi menuju ke arah meral untuk mengantar pesanan narkotika jenis shabu Sdr. REZA (Saksi ROZY TRI HENDARKO, S.H., selaku pihak kepolisian yang melakukan pembelian terselubung), selanjutnya setibanya Terdakwa di Meral kota, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. REZA dengan mengatakan “ bang ini barang sudah ada jumpa dimana ini harga tiga juta delapan ratus ribu “, kemudian dijawab oleh Sdr. REZA “ oke kita jumpa di jalan nusantara di balai “, kemudian Terdakwa pergi menuju ke jalan nusantara tanjung balai karimun, dan Terdakwa sempat mutar sebanyak 3 kali dan kemudian Sdr. REZA ada mengirim gambar posisi menunggu di pinggir jalan nusantara tanjung balai karimun, selanjutnya Terdakwa langsung menuju keposisi gambar yang dikirim oleh Sdr. REZA dijalan nusantara di pinggir jalan tersebut dan kemudian Terdakwa melihat seorang laki - laki yang sedang berdiri dan kemudian Terdakwa menghampiri Sdr. REZA dan Terdakwa mengatakan “ bang REZA ya “ dijawab “ ia “ dan pada saat Terdakwa mau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. REZA, Terdakwa langsung di amankan oleh pihak kepolisian dan saat diamankan tersebut Terdakwa sempat membuang narkotika jenis shabu tersebut ke arah kanan Terdakwa, kemudian ditemukan oleh pihak kepolisian barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat bersih 4,55 ( empat koma lima lima ) gram ditemukan di samping kanan Terdakwa yang sempat Terdakwa buang dengan tangan kanan Terdakwa , 1 (satu) unit Hp merk VIVO Y12 warna Hitam dengan kartu telkomsel dengan nomor SIM 082284345836 di tangan sebelah kiri Terdakwa serta 1 (satu) unit Sepeda motor merk Suzuki Shogun warna Hitam Putih tanpa plat nomor Polisi yang Terdakwa gunakan saat itu, selanjutnya terhadap Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 315/10254.00/2024 tertanggal 19 September 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (Satu) paket Narkotika di duga jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 4,55 (Empat Koma Lima Lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 2713/NNF/2024 pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa nomor barang bukti 4030/2024/NNF tersebut mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis Shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa KUSNADI Als SALEH Bin M. ISAM pada hari Selasa tanggal 10 bulan September tahun 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Nusantara Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 September 2024, tim personil Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang sering melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah hukum Kabupaten Karimun, untuk menindaklanjuti informasi tersebut sekira pukul 15.00 WIB tim personil Satresnarkoba Polres Karimun langsung melakukan Penyelidikan dengan cara salah satu tim personil Satresnarkoba Polres Karimun yaitu Saksi ROZY TRI HENDARKO, S.H., berperan sebagai Undercover Buy (pembelian terselubung) dengan cara menghubungi Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis sabu, selanjutnya sekira pukul 23.00 setibanya Terdakwa ditempat yang telah disepakati yaitu bertempat di Jalan Nusantara Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun, Terdakwa langsung di amankan oleh pihak kepolisian dan saat diamankan tersebut Terdakwa sempat membuang narkotika jenis shabu tersebut ke arah kanan Terdakwa, kemudian ditemukan oleh pihak kepolisian barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat bersih 4,55 ( empat koma lima lima ) gram ditemukan di samping kanan Terdakwa yang sempat Terdakwa buang dengan tangan kanan Terdakwa, 1 (satu) unit Hp merk VIVO Y12 warna Hitam dengan kartu telkomsel dengan nomor SIM 082284345836 di tangan sebelah kiri Terdakwa serta 1 (satu) unit Sepeda motor merk Suzuki Shogun warna Hitam Putih tanpa plat nomor Polisi yang Terdakwa gunakan saat itu, selanjutnya terhadap Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 315/10254.00/2024 tertanggal 19 September 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (Satu) paket Narkotika di duga jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 4,55 (Empat Koma Lima Lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 2713/NNF/2024 pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa nomor barang bukti 4030/2024/NNF tersebut mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya