Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa GOLDEN BOY ARITONANG als BOY als ARITONANG pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan menuju arah PT. GRACE MARINE Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025, sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa berada di rumah Belakang Komplek BC Meral RT 003 RW 001 Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Terdakwa menghubungi HABIBI (DPO) melalui WhatsApp untuk memesan shabu jenis ½ set. HABIBI (DPO) meminta Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), yang kemudian disanggupi dan segera dikirim oleh Terdakwa. Setelah mengirim uang, Terdakwa mengonfirmasi kembali kepada HABIBI (DPO). Sekira pukul 16.30 WIB, HABIBI (DPO) memberitahu Terdakwa untuk "standby" melalui WhatsApp. Lalu, sekira pukul 16.40 WIB, HABIBI (DPO) mengirimkan peta lokasi pengambilan shabu kepada Terdakwa, menginstruksikan Terdakwa untuk langsung mengambilnya. Terdakwa segera menuju lokasi yang dikirim HABIBI (DPO), yaitu di pinggir jalan menuju arah PT. GRACE MARINE, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menemukan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus plastik bening, dibalut tisu, dan tersembunyi dalam bungkusan Indomie Goreng Sedap. Setelah menemukan shabu tersebut, Terdakwa pulang ke kos di Kos-Kosan Jalan Raja Ali Haji RT 006 RW 001 Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Setibanya di kos, Terdakwa membagi sisa shabu menjadi 5 (lima) paket ukuran ½ jie: 4 (empat) paket untuk dijual dengan harga masing-masing Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket lagi seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Paket-paket shabu tersebut kemudian disimpan di dalam lemari. Sekira pukul 19.00 WIB, HASAN (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk membeli shabu seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Terdakwa menyanggupi dan menyepakati lokasi pertemuan di simpang kuda laut. Terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu ukuran sekitar ½ jie dari lemari dan mengantarkannya ke lokasi yang disepakati. Sekira pukul 19.20 WIB, HASAN (DPO) tiba. HASAN (DPO) menyerahkan uang Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket shabu tersebut kepada HASAN (DPO). Setelah transaksi, Terdakwa pulang ke kosnya dan mengirimkan uang Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) tersebut kembali kepada HABIBI (DPO).
- Bahwa Pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025, sekira pukul 09.00 WIB, YULIANTO (DPO) menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp untuk membeli shabu ukuran ½ jie seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Terdakwa meminta YULIANTO (DPO) untuk menjemput di bawah kosnya di Sungai Pasir. Sekira pukul 09.30 WIB, YULIANTO (DPO) mengabarkan telah tiba di lokasi. Terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu ukuran ½ jie dari lemari, lalu menjumpai YULIANTO (DPO). Terdakwa menyerahkan shabu tersebut, dan YULIANTO (DPO) menyerahkan uang Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah transaksi, YULIANTO (DPO) pulang dan Terdakwa kembali ke kosannya.
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025, sekira pukul 17.00 WIB, HASAN (DPO) kembali menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp untuk memesan 2 (dua) paket shabu ukuran 1 jie. Terdakwa menyanggupi dan meminta HASAN (DPO) untuk menjemput di kosnya. Terdakwa menempelkan 2 (dua) paket shabu yang dipesan HASAN (DPO) di 1 (satu) bungkus cokelat merek Beng-Beng warna merah dan menyimpannya di saku celana sebelah kiri depan. Sekira pukul 18.00 WIB, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Saat penangkapan, Terdakwa sedang memegang 1 (satu) paket kecil shabu seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) di tangan kanan dan menemukan barang bukti oleh pihak kepolisian dari terdakwa berupa 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,93 ( nol koma sembilan tiga ) gram yang ditempel di 1 (satu) bungkus coklat merek beng-beng warna merah disaku celana sebelah kiri depan terdakwa, 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,10 ( nol koma satu nol ) gram dilantai kamar yang sempat terjatuh dari tangan sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) alat hisap shabu/bong beserta kaca pyrex, 1 (satu) mancis gas, plastik-plastik bening, Plastik-plastik klip bening , 1 (satu) kaca pyrex dalam lemari dalam kamar , 1 (satu) gunting besi dalam 1 (satu) dompet warna hitam merek Eiger disaku belakang sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit HP Android merek Redmi 13 warna hitam dengan Nomor Telkomsel 085136341992 yang digunakan untuk Whatsapp dan Nomor luar negeri +573171454660 yang digunakan untuk Whatsapp Business ditemukan dari tangan kiri Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 33/10254.00/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 2 (dua) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram. 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0778/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa GOLDEN BOY ARITONANG als BOY als ARITONANG pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kos-Kosan Jl. Raja Ali Haji RT 006 RW 001 Kel. Sei pasir Kec. Meral Kab. Karimun Prov.Kepri atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Berawal Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025, sekira pukul 17.00 WIB, HASAN (DPO) kembali menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp untuk memesan 2 (dua) paket shabu ukuran 1 jie. Terdakwa menyanggupi dan meminta HASAN (DPO) untuk menjemput di kosnya. Terdakwa menempelkan 2 (dua) paket shabu yang dipesan HASAN (DPO) di 1 (satu) bungkus cokelat merek Beng-Beng warna merah dan menyimpannya di saku celana sebelah kiri depan. Sekira pukul 18.00 WIB, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Saat penangkapan, Terdakwa sedang memegang 1 (satu) paket kecil shabu seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) di tangan kanan dan menemukan barang bukti oleh pihak kepolisian dari terdakwa berupa 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,93 ( nol koma sembilan tiga ) gram yang ditempel di 1 (satu) bungkus coklat merek beng-beng warna merah disaku celana sebelah kiri depan terdakwa, 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,10 ( nol koma satu nol ) gram dilantai kamar yang sempat terjatuh dari tangan sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) alat hisap shabu/bong beserta kaca pyrex, 1 (satu) mancis gas, plastik-plastik bening, Plastik-plastik klip bening , 1 (satu) kaca pyrex dalam lemari dalam kamar , 1 (satu) gunting besi dalam 1 (satu) dompet warna hitam merek Eiger disaku belakang sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit HP Android merek Redmi 13 warna hitam dengan Nomor Telkomsel 085136341992 yang digunakan untuk Whatsapp dan Nomor luar negeri +573171454660 yang digunakan untuk Whatsapp Business ditemukan dari tangan kiri Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 33/10254.00/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 2 (dua) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram. 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0778/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------- |