Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Tbk 1.LISTAKERI SYAFRILIANA ANUGERAH., S.H.
2.RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
3.FEBBY ERWAN SAPUTRA, S.H.
4.PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
3.PANJI BIMA ANZALTA bin JOKO SOSILA
4.SOHANDI alias ACENG bin alm. SANUSI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-681/L.10.12/Ft.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LISTAKERI SYAFRILIANA ANUGERAH., S.H.
2RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
3FEBBY ERWAN SAPUTRA, S.H.
4PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANJI BIMA ANZALTA bin JOKO SOSILA[Penahanan]
2SOHANDI alias ACENG bin alm. SANUSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------- Bahwa terdakwa I PANJI BIMA ANZALTA bin JOKO SOSILA bersama-sama dengan terdakwa II SOHANDI alias ACENG bin alm. SANUSI, dan bersama dengan SEVENDRA ACHMAD MOCHTAR PUTRA alias FENDRA (Daftar Pencarian Orang/DPO) serta DADANG (Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Rabu 08 November 2023 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023, bertempat di Perairan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia pada koordinat 03°- 09’- 965” N/  104°- 52’- 812” E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 84 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada  tanggal 22 September 2020 Terdakwa II dihubungi oleh DADANG (DPO) yang diketahui sebagai agen MT SUN LIVE menawarkan bekerja  di kapal jenis tanker bernama MT SUN LIVE dengan gaji sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta rupiah), Terdakwa II menyetujui tawaran tersebut dan mengatakan akan berangkat ke Batam pada tanggal 25 September 2023 untuk memulai kerja dengan biaya ditangggung oleh DADANG (DPO), kemudian komunikasi terputus.
  • Bahwa pada tanggal 23 September 2023 Terdakwa II menghubungi Terdakwa I untuk menawarkan bekerja sebagai nakhoda di MT SUN LIVE dengan muatan solar dan tawaran gaji sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I menyetujui dan langsung mengirimkan CV Terdakwa I kepada Terdakwa II untuk kemudian diteruskan ke DADANG (DPO)
  • Bahwa pada tanggal 25 September 2023, Terdakwa II berangkat ke Batam. Setiba di Batam Terdakwa II langsung menuju ke kantor DADANG (DPO) sesuai alamat yang diberikan yaitu di Komplek Tiban Sakura Blok A, Tiban Lama, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau tepatnya di sebuah ruko yang terdapat papan nama “Bebek Batam”, pada pertemuan tersebut DADANG (DPO) melakukan wawancara terhadap Terdakwa II dan menjelaskan terkait teknis pekerjaan yaitu DADANG (DPO) mengatakan Terdakwa II ditugaskan sebagai Pengawas awal kapal dengan jabatan Second Officer (Mualim 2), kemudian DADANG (DPO) menyerahkan tiket kapal domestik dan memerintahkan Terdakwa II berangkat menggunakan kapal domestik penumpang dari Pelabuhan Punggur Batam tujuan Tarempa Kab Natuna.
  • Bahwa pada tanggal 26 September 2023 Terdakwa II berangkat menuju Tarempa dan tiba pukul 18.00 WIB, kemudian Terdakwa II bertemu dengan sdr HENDRI KURNIAWAN selaku nakhoda MT SUN LIVE beserta awak kapal lainnya dan Terdakwa II diajak menuju ke kapal MT SUN LIVE.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2023 Terdakwa I berangkat dari Jakarta menuju ke Batam menggunakan pesawat, saat itu Terdakwa I bertemu dengan DADAN (DPO) di penginapan yang dipesan oleh DADANG (DPO). Pada pertemuan tersebut DADANG (DPO) menjelaskan terkait gaji Terdakwa I selaku nakhoda, kemudian DADANG (DPO) menyerahkan tiket kapal domestik dan memerintahkan Terdakwa I berangkat menggunakan kapal domestik penumpang dari Pelabuhan Punggur Batam tujuan Tarempa Kab Natuna. Selanjutnya terjadi pertukaran awak kapal MT SUN LIVE termasuk sdr HENDRI KURNIAWAN selaku nakhoda MT SUN LIVE, terkecuali Terdakwa II.
  • Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I berangkat dari Pelabuhan Punggur Batam menuju Pelabuhan Tarempa Kab Natuna. Saat sampai, Terdakwa I yang telah diperintahkan oleh DADANG sebelumnya, langsung menghubungi SEVENDRA ACHMAD MOCHTAR PUTRA alias VENDRA (DPO) dan kemudian Terdakwa I diperintah oleh VENDRA (DPO) untuk naik ke speed boat menuju kapal MT. SUN LIVE yang sedang berlabuh di sebelah Utara Pulau Matak.
  • Bahwa kronologi perjalanan MT SUN LIVE yang dilakukan oleh Terdakwa I selaku Nakhoda dan Terdakwa II selaku Mualim kapal adalah sebagai berikut :
  • Bahwa pada tanggal 27 Oktober sekira pukul 10.00 WIB DADANG (DPO) memerintahkan untuk memeriksa muatan pada seluruh tangki, melakukan pengukuran muatan yang dilakukan oleh Terdakwa II bersama awal kapal lainnya dan diketahui total muatan solar kurang lebih sebanyak 85 (delapan puluh lima) ton kemudian dilakukan pencatatan oleh Terdakwa II;
  • Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Para Terdakwa memindahkan solar pada tangki muatan sebanyak kurang lebih 500 (lima ratus) iter untuk genset penerangan kapal;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa I melalui Terdakwa II mendapat perintah dari DADANG (DPO) berupa sebuah pesan berisi titik koordinat yaitu di Pulau Tioman Malaysia dan memerintahkan para terdakwa untuk segera menghubungi orang yang tidak Para Terdakwa kenal dengan menggunakan telepon satelit. Terdakwa diberi nomor handphone dengan kode wilayah Malaysia (60177848161 dan 601115845120) dan nomor  handphone kode wilayah Indonesia (6282344922955 dan 6281242929099) jika telah sampai di titik Pulau Tioman tersebut, kemudian Terdakwa II membuat alur pelayaran dari tempat MT. SUN LIVE berlabuh yaitu di Pulau Matak ke Pulau Tioman, Malaysia menggunakan 1 (satu) buah Peta Perairan Laut Natuna, Pulau Anambas dan Pulau Natuna, 1 (satu) buah Peta selat Singapura, 1 (satu) buah Peta Semenanjung Malaysia yang kemudian disesuaikan dengan Alat Navigasi di MT. SUN LIVE. Selanjutnya telah ditentukan rute perjalanan MT. SUN LIVE yaitu dari titik awal merupakan tempat berlabuh di sekitar Pulau Matak, Indonesia kemudian langsung menuju ke arah barat yaitu Perairan Malaysia – Indonesia, kemudian titik terakhir yang merupakan tujuan dari pengangkutan MT. SUN LIVE yaitu di sekitar Pulau Tioman, Malaysia.;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 6 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB Para Terdakwa memindahkan muatan solar pada tangki muatan dua ke tangki bahan bakar sebanyak kurang lebih 3.000 (tiga ribu) liter menggunakan selang dan pompa kapal. Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB Para Terdakwa memulai pekerjaan tanpa dilengkapi dengan kontrak kerja, MT. SUN LIVE berangkat menuju tujuan Pulau Tioman, Malaysia sebagaimana perintah DADANG (DPO) sebelumnya dengan kecepatan rata-rata 4.4 knot;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB, saat Terdakwa I sedang mengemudikan MT. SUN LIVE untuk menuju ke Pulau Tioman Malaysia, tepatnya di Perairan Jemaja, Indonesia, MT. SUN LIVE diperintahkan untuk mengurangi kecepatan dan sandar di Kapal Patroli BC 20002. Saat setelah sandar, dilakukan penegahan dan pemeriksaan dokumen kapal MT SUN LIVE, dokumen pelayaran, dan dokumen muatan solar tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui dan diakui oleh Para Terdakwa bahwa muatan solar sekira 80 (delapan puluh) ton tersebut di ekspor tidak melaporkan keberangkatan MT. SUN LIVE ke pihak Bea Cukai, Imigrasi, ataupun Syahbandar, tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean dan/atau mengangkut barang ekspose berupa solar tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah (outward manifes atau BC 1.1), selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk kemudian dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa mengenai asal usul muatan solar tersebut Terdakwa II diberitahukan oleh HENDRI KURNIAWAN selaku Nahkoda MT SUN LIVE sebelumnya bahwa muatan berupa Solar tersebut berasal dari kapal lain yang menjual minyaknya ke MT. SUN LIVE. Kapal tersebut sandar pada MT. SUN LIVE di perairan Pulau Matak kemudian melakukan transfer muatan Solar tersebut ke tanki MT. SUN LIVE (ship to ship), dan transaksi penjualannya langsung berhubungan dengan DADANG (DPO).
  • Bahwa awak kapal MT. SUN LIVE seluruhnya berjumlah 6 (enam) dengan peran, tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  • Terdakwa I:
  • Pimpinan tertinggi di kapal MT. SUN LIVE;
  • Bertanggung jawab terhadap kapal, muatan, dan awak kapal;
  • Mengemudikan kapal MT. SUN LIVE;
  • Berhubungan dengan DADANG selaku pemberi perintah perjalanan MT. SUN LIVE dari Pulau Matak, Indonesia ke Pulau Tioman, Malaysia;
  • Memberi perintah terdakwa SOHANDI alias ACENG bin alm. SANUSI selaku Chief Officer  (Mualim I) MT. SUN LIVE;
  • Menentukan rute pejalanan MT. SUN LIVE dari Pulau Matak, Indonesia ke Pulau Tioman, Malaysia;
  • Membuat rute perjalanan pada alat navigasi berupa GPS di MT. SUN LIVE;
  • Memberi perintah untuk pemindahan muatan solar dari tangki muatan ke tangki bahan bakar MT. SUN LIVE; dan
  • Memberitahu awak kapal mengenai perjalanan dari Pulau Matak, Indonesia ke Pulau Tioman, Malaysia.
  • Terdakwa II:
  • Meneruskan pesan dari DADANG kepada terdakwa I PANJI BIMA ANZALTA bin JOKO SOSILA, dengan pesan berisi :
  1. Rencana alur perjalanan dari Pulau Matak, Indonesia menuju ke Pulau Tioman, Malaysia; dan
  2. Perintah apabila sudah sampai tujuan yaitu Pulau Tioman saya harus menelpon via telpon satelite kepada orang yang tidak saya kenal yang setahu saya pengambil muatan MT. SUN LIVE di Pulau Tioman, Malaysia.
  • Melakukan pengecekan muatan pada tangki MT. SUN LIVE;
  • Membuat rute perjalanan dari Pulau Matak, Indonesia menuju ke Pulau Tioman, Malaysia;
  • Memberitahu Nahkoda untuk segera berangkat menuju ke Pulau Tioman, Malaysia atas perintah Sdr. DADANG.
  • Orang yang berhubungan dengan DADANG selaku pemberi perintah atas kegiatan pengangkutan MT. SUN LIVE muatan solar dari Pulau Matak, Indonesia menuju ke Pulau Tioman, Malaysia.
  • Mengemudikan MT. SUN LIVE dari Pulau Matak, Indonesia menuju ke Pulau Tioman, Malaysia mengangkut muatan berupa solar.
  • Saksi EKO CAHYONO bin DARMAWAN selaku KKM:
  • Menjaga dan merawat mesin kapal;
  • Mengatur kondisi bahan bakar di kapal;

 

  • Saksi RIO HERMAWAN bin AGUS RIYANTO selaku Oiler:
  • Membantu KKM menjaga dan merawat mesin kapal;
  • Membantu memasak;
  • Saksi DENY HENDRIADY bin HARDI LAURAH selaku AB (Able Bodied Seaman):
  • Membersihkan kapal;
  • Memasak;
  • Membantu proses sandar dan lepas tali di MT. SUN LIVE;
  • Melaksanakan perintah nakhoda dan Sdr. SOHANDI alias ACENG selaku Chief Officer;
  • Saksi RUSDI SUTRISNO bin MUHAMMAD AZAM selaku AB:
  • Membersihkan kapal;
  • Memasak;
  • Membantu proses sandar dan lepas tali di MT. SUN LIVE;
  • Melaksanakan perintah nakhoda dan Sdr. SOHANDI alias ACENG selaku Chief Officer.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan tanggal 19 November 2023 terhadap muatan kapal MT. SUN LIVE pada saat dilakukan penegahan dan penangkapan, sebagai berikut :

Nama Kapal

Jumlah (Metrik Ton)

Jumlah (KL)

Jenis Barang

MT. SUN LIVE

67,280 MT

80,801 KL

SOLAR

  • Bahwa berdasarkan Laporan berupa lembar Compartment Logsheet tanggal 04 Maret 2024 diketahui telah terjadi penyusutan sebanyak sekira 230 (dua ratus tiga puluh) liter, sehingga hasil observasi tangki pada MT. SUN LIVE sekira 80.570 (delapan puluh koma lima ratus tujuh puluh) KL.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I PANJI BIMA ANZALTA bin JOKO SOSILA bersama-sama dengan terdakwa II SOHANDI alias ACENG bin alm. SANUSI yang telah mengekspor barang berupa solar sebanyak 80,801 KL dengan menggunakan kapal MT. SUN LIVE yang tidak dilindungi dokumen kepabeanan yang sah dan tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Berdasarkan keterangan Ahli Kepabeanan dan / atau Cukai berpotensi mengakibatkan kerugian negara akibat penyelundupan solar tersebut sebagai berikut :

Secara fiskal, kerugian negara tidak dapat dihitung, karena barang tersebut merupakan barang yang dibatasi ekspornya. Solar atau Bahan Bakar Diesel hanya dapat di ekspor oleh Eksportir Terbatas (ET) Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk di ekspor keluar daerah pabean Indonesia. Adapun potensi kerugian material / keuangan negara yang disebabkan atas penyelundupan tersebut tidak dapat ditentukan secara pasti, karena tidak terdapat pungutan negara atas kegiatan ekspor barang berupa Solar atau Bahan Bakar Diesel tersebut.

  • Dari sisi immaterial, yaitu dapat mengancam sendi-sendi perekonomian nasional karena bahan bakar minyak yang dalam hal ini Solar merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional.

 

----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102A huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa I PANJI BIMA ANZALTA bin JOKO SOSILA bersama-sama dengan terdakwa II SOHANDI alias ACENG bin alm. SANUSI, dan bersama dengan SEVENDRA ACHMAD MOCHTAR PUTRA alias FENDRA (Daftar Pencarian Orang/DPO) serta DADANG (Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Rabu 08 November 2023 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023, bertempat di Perairan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia pada koordinat 03°- 09’- 965” N/  104°- 52’- 812” E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 84 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada  tanggal 22 September 2020 Terdakwa II dihubungi oleh DADANG (DPO) yang diketahui sebagai agen MT SUN LIVE menawarkan bekerja  di kapal jenis tanker bernama MT SUN LIVE dengan gaji sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta rupiah), Terdakwa II menyetujui tawaran tersebut dan mengatakan akan berangkat ke Batam pada tanggal 25 September 2023 untuk memulai kerja dengan biaya ditangggung oleh DADANG (DPO), kemudian komunikasi terputus.
  • Bahwa pada tanggal 23 September 2023 Terdakwa II menghubungi Terdakwa I untuk menawarkan bekerja sebagai nakhoda di MT SUN LIVE dengan muatan solar dan tawaran gaji sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I menyetujui dan langsung mengirimkan CV Terdakwa I kepada Terdakwa II untuk kemudian diteruskan ke DADANG (DPO)
  • Bahwa pada tanggal 25 September 2023, Terdakwa II berangkat ke Batam. Setiba di Batam Terdakwa II langsung menuju ke kantor DADANG (DPO) sesuai alamat yang diberikan yaitu di Komplek Tiban Sakura Blok A, Tiban Lama, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau tepatnya di sebuah ruko yang terdapat papan nama “Bebek Batam”, pada pertemuan tersebut DADANG (DPO) melakukan wawancara terhadap Terdakwa II dan menjelaskan terkait teknis pekerjaan yaitu DADANG (DPO) mengatakan Terdakwa II ditugaskan sebagai Pengawas awal kapal dengan jabatan Second Officer (Mualim 2), kemudian DADANG (DPO) menyerahkan tiket kapal domestik dan memerintahkan Terdakwa II berangkat menggunakan kapal domestik penumpang dari Pelabuhan Punggur Batam tujuan Tarempa Kab Natuna.
  • Bahwa pada tanggal 26 September 2023 Terdakwa II berangkat menuju Tarempa dan tiba pukul 18.00 WIB, kemudian Terdakwa II bertemu dengan sdr HENDRI KURNIAWAN selaku nakhoda MT SUN LIVE beserta awak kapal lainnya dan Terdakwa II diajak menuju ke kapal MT SUN LIVE.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2023 Terdakwa I berangkat dari Jakarta menuju ke Batam menggunakan pesawat, saat itu Terdakwa I bertemu dengan DADAN (DPO) di penginapan yang dipesan oleh DADANG (DPO). Pada pertemuan tersebut DADANG (DPO) menjelaskan terkait gaji Terdakwa I selaku nakhoda, kemudian DADANG (DPO) menyerahkan tiket kapal domestik dan memerintahkan Terdakwa I berangkat menggunakan kapal domestik penumpang dari Pelabuhan Punggur Batam tujuan Tarempa Kab Natuna. Selanjutnya terjadi pertukaran awak kapal MT SUN LIVE termasuk sdr HENDRI KURNIAWAN selaku nakhoda MT SUN LIVE, terkecuali Terdakwa II.
  • Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I berangkat dari Pelabuhan Punggur Batam menuju Pelabuhan Tarempa Kab Natuna. Saat sampai, Terdakwa I yang telah diperintahkan oleh DADANG sebelumnya, langsung menghubungi SEVENDRA ACHMAD MOCHTAR PUTRA alias VENDRA (DPO) dan kemudian Terdakwa I diperintah oleh VENDRA (DPO) untuk naik ke speed boat menuju kapal MT. SUN LIVE yang sedang berlabuh di sebelah Utara Pulau Matak.
  • Bahwa kronologi perjalanan MT SUN LIVE yang dilakukan oleh Terdakwa I selaku Nakhoda dan Terdakwa II selaku Mualim kapal adalah sebagai berikut :
  • Bahwa pada tanggal 27 Oktober sekira pukul 10.00 WIB DADANG (DPO) memerintahkan untuk memeriksa muatan pada seluruh tangki, melakukan pengukuran muatan yang dilakukan oleh Terdakwa II bersama awal kapal lainnya dan diketahui total muatan solar kurang lebih sebanyak 85 (delapan puluh lima) ton kemudian dilakukan pencatatan oleh Terdakwa II;
  • Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Para Terdakwa memindahkan solar pada tangki muatan sebanyak kurang lebih 500 (lima ratus) iter untuk genset penerangan kapal;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa I melalui Terdakwa II mendapat perintah dari DADANG (DPO) berupa sebuah pesan berisi titik koordinat yaitu di Pulau Tioman Malaysia dan memerintahkan para terdakwa untuk segera menghubungi orang yang tidak Para Terdakwa kenal dengan menggunakan telepon satelit. Terdakwa diberi nomor handphone dengan kode wilayah Malaysia (60177848161 dan 601115845120) dan nomor  handphone kode wilayah Indonesia (6282344922955 dan 6281242929099) jika telah sampai di titik Pulau Tioman tersebut, kemudian Terdakwa II membuat alur pelayaran dari tempat MT. SUN LIVE berlabuh yaitu di Pulau Matak ke Pulau Tioman, Malaysia menggunakan 1 (satu) buah Peta Perairan Laut Natuna, Pulau Anambas dan Pulau Natuna, 1 (satu) buah Peta selat Singapura, 1 (satu) buah Peta Semenanjung Malaysia yang kemudian disesuaikan dengan Alat Navigasi di MT. SUN LIVE. Selanjutnya telah ditentukan rute perjalanan MT. SUN LIVE yaitu dari titik awal merupakan tempat berlabuh di sekitar Pulau Matak, Indonesia kemudian langsung menuju ke arah barat yaitu Perairan Malaysia – Indonesia, kemudian titik terakhir yang merupakan tujuan dari pengangkutan MT. SUN LIVE yaitu di sekitar Pulau Tioman, Malaysia.;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 6 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB Para Terdakwa memindahkan muatan solar pada tangki muatan dua ke tangki bahan bakar sebanyak kurang lebih 3.000 (tiga ribu) liter menggunakan selang dan pompa kapal. Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB Para Terdakwa memulai pekerjaan tanpa dilengkapi dengan kontrak kerja, MT. SUN LIVE berangkat menuju tujuan Pulau Tioman, Malaysia sebagaimana perintah DADANG (DPO) sebelumnya dengan kecepatan rata-rata 4.4 knot;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB, saat Terdakwa I sedang mengemudikan MT. SUN LIVE untuk menuju ke Pulau Tioman Malaysia, tepatnya di Perairan Jemaja, Indonesia, MT. SUN LIVE diperintahkan untuk mengurangi kecepatan dan sandar di Kapal Patroli BC 20002. Saat setelah sandar, dilakukan penegahan dan pemeriksaan dokumen kapal MT SUN LIVE, dokumen pelayaran, dan dokumen muatan solar tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui dan diakui oleh Para Terdakwa bahwa muatan solar sekira 80 (delapan puluh) ton tersebut di ekspor tidak melaporkan keberangkatan MT. SUN LIVE ke pihak Bea Cukai, Imigrasi, ataupun Syahbandar, tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean dan/atau mengangkut barang ekspose berupa solar tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah (outward manifes atau BC 1.1), selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk kemudian dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa mengenai asal usul muatan solar tersebut Terdakwa II diberitahukan oleh HENDRI KURNIAWAN selaku Nahkoda MT SUN LIVE sebelumnya bahwa muatan berupa Solar tersebut berasal dari kapal lain yang menjual minyaknya ke MT. SUN LIVE. Kapal tersebut sandar pada MT. SUN LIVE di perairan Pulau Matak kemudian melakukan transfer muatan Solar tersebut ke tanki MT. SUN LIVE (ship to ship), dan transaksi penjualannya langsung berhubungan dengan DADANG (DPO).
  • Bahwa awak kapal MT. SUN LIVE seluruhnya berjumlah 6 (enam) dengan peran, tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  • Terdakwa I:
  • Pimpinan tertinggi di kapal MT. SUN LIVE;
  • Bertanggung jawab terhadap kapal, muatan, dan awak kapal;
  • Mengemudikan kapal MT. SUN LIVE;
  • Berhubungan dengan DADANG selaku pemberi perintah perjalanan MT. SUN LIVE dari Pulau Matak, Indonesia ke Pulau Tioman, Malaysia;
  • Memberi perintah terdakwa SOHANDI alias ACENG bin alm. SANUSI selaku Chief Officer  (Mualim I) MT. SUN LIVE;
  • Menentukan rute pejalanan MT. SUN LIVE dari Pulau Matak, Indonesia ke Pulau Tioman, Malaysia;
  • Membuat rute perjalanan pada alat navigasi berupa GPS di MT. SUN LIVE;
  • Memberi perintah untuk pemindahan muatan solar dari tangki muatan ke tangki bahan bakar MT. SUN LIVE; dan
  • Memberitahu awak kapal mengenai perjalanan dari Pulau Matak, Indonesia ke Pulau Tioman, Malaysia.
  • Terdakwa II:
  • Meneruskan pesan dari DADANG kepada terdakwa I PANJI BIMA ANZALTA bin JOKO SOSILA, dengan pesan berisi :
  1. Rencana alur perjalanan dari Pulau Matak, Indonesia menuju ke Pulau Tioman, Malaysia; dan
  2. Perintah apabila sudah sampai tujuan yaitu Pulau Tioman saya harus menelpon via telpon satelite kepada orang yang tidak saya kenal yang setahu saya pengambil muatan MT. SUN LIVE di Pulau Tioman, Malaysia.
  • Melakukan pengecekan muatan pada tangki MT. SUN LIVE;
  • Membuat rute perjalanan dari Pulau Matak, Indonesia menuju ke Pulau Tioman, Malaysia;
  • Memberitahu Nahkoda untuk segera berangkat menuju ke Pulau Tioman, Malaysia atas perintah Sdr. DADANG.
  • Orang yang berhubungan dengan DADANG selaku pemberi perintah atas kegiatan pengangkutan MT. SUN LIVE muatan solar dari Pulau Matak, Indonesia menuju ke Pulau Tioman, Malaysia.
  • Mengemudikan MT. SUN LIVE dari Pulau Matak, Indonesia menuju ke Pulau Tioman, Malaysia mengangkut muatan berupa solar.
  • Saksi EKO CAHYONO bin DARMAWAN selaku KKM:
  • Menjaga dan merawat mesin kapal;
  • Mengatur kondisi bahan bakar di kapal;
  • Saksi RIO HERMAWAN bin AGUS RIYANTO selaku Oiler:
  • Membantu KKM menjaga dan merawat mesin kapal;
  • Membantu memasak;
  • Saksi DENY HENDRIADY bin HARDI LAURAH selaku AB (Able Bodied Seaman):
  • Membersihkan kapal;
  • Memasak;
  • Membantu proses sandar dan lepas tali di MT. SUN LIVE;
  • Melaksanakan perintah nakhoda dan Sdr. SOHANDI alias ACENG selaku Chief Officer;
  • Saksi RUSDI SUTRISNO bin MUHAMMAD AZAM selaku AB:
  • Membersihkan kapal;
  • Memasak;
  • Membantu proses sandar dan lepas tali di MT. SUN LIVE;
  • Melaksanakan perintah nakhoda dan Sdr. SOHANDI alias ACENG selaku Chief Officer.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan tanggal 19 November 2023 terhadap muatan kapal MT. SUN LIVE pada saat dilakukan penegahan dan penangkapan, sebagai berikut :

Nama Kapal

Jumlah (Metrik Ton)

Jumlah (KL)

Jenis Barang

MT. SUN LIVE

67,280 MT

80,801 KL

SOLAR

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan berupa lembar Compartment Logsheet tanggal 04 Maret 2024 diketahui telah terjadi penyusutan sebanyak sekira 230 (dua ratus tiga puluh) liter, sehingga hasil observasi tangki pada MT. SUN LIVE sekira 80.570 (delapan puluh koma lima ratus tujuh puluh) KL.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I PANJI BIMA ANZALTA bin JOKO SOSILA bersama-sama dengan terdakwa II SOHANDI alias ACENG bin alm. SANUSI yang telah mengekspor barang berupa solar sebanyak 80,801 KL dengan menggunakan kapal MT. SUN LIVE yang tidak dilindungi dokumen kepabeanan yang sah dan tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Berdasarkan keterangan Ahli Kepabeanan dan / atau Cukai berpotensi mengakibatkan kerugian negara akibat penyelundupan solar tersebut sebagai berikut :
  • Dari sisi material / keuangan negara.

Secara fiskal, kerugian negara tidak dapat dihitung, karena barang tersebut merupakan barang yang dibatasi ekspornya. Solar atau Bahan Bakar Diesel hanya dapat di ekspor oleh Eksportir Terbatas (ET) Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk di ekspor keluar daerah pabean Indonesia. Adapun potensi kerugian material / keuangan negara yang disebabkan atas penyelundupan tersebut tidak dapat ditentukan secara pasti, karena tidak terdapat pungutan negara atas kegiatan ekspor barang berupa Solar atau Bahan Bakar Diesel tersebut.

  • Dari sisi immaterial, yaitu dapat mengancam sendi-sendi perekonomian nasional karena bahan bakar minyak yang dalam hal ini Solar merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional.

 

----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102A huruf e UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya