Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
SURURI Als PARDI Bin ADLIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 181/Pid.B/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2734/L.10.12/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURURI Als PARDI Bin ADLIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa SURURI Als PARDI Bin ADLIN, pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 20.30WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Pertambangan RT.002/RW.003 Kel. Tanjung Balai Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Berawal Pada hari Senin 18 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa bersama saksi FAZLI, saksi SYAHRUL, dan saksi BUYUNG mendatangi kos-kosan di Jalan Pertambangan RT 002 RW 003. Pada saat saksi BUYUNG memanggil saksi korban APEK Als M. DUL, Terdakwa segera masuk ke kamarnya untuk mengambil Obeng yang telah dipersiapkan, lalu keluar kamar sambil menggenggam Obeng tersebut. Terdakwa menarik kerah baju saksi korban APEK Als M. DUL menggunakan tangan kiri dan membawanya ke area kosong kos-kosan. Terdakwa menanyakan kepada saksi korban APEK Als M. DUL, “PEK BETUL KAMU ADA BUKA GEMBOK RUMAH SAYA.” saksi korban APEK Als M. DUL menyangkal sebanyak dua kali. Terdakwa kemudian memancing dengan mengatakan, "SYAHRUL DAH MENGAKUI KALAU DIE DENGAN APEK ADA BUKA RUMAH SAYA." Setelah saksi SYAHRUL membenarkan, saksi korban APEK Als M. DUL akhirnya mengakui, “IYA BG KAMI BUKA BERDUA.” Kemudian Terdakwa kembali menanyakan kipas angin dan speaker yang hilang, namun saksi korban APEK Als M. DUL mengatakan tidak tahu. Mengetahui hal tersebut Terdakwa langsung emosi dan menyerang saksi korban APEK Als M. DUL dengan menusukkan Obeng yang dipegangnya di tangan kanan ke bagian kepala belakang korban sebanyak 1 (satu) kali. Saksi FAZLI dan saksi SYAHRUL segera melerai, dan saksi FAZLI mengambil Obeng tersebut. Meskipun sudah dipisahkan, Terdakwa masih sempat melancarkan serangan lanjutan dengan memukul APEK Als M. DUL dengan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah sebelah kanan, menendang APEK Als M. DUL dengan kaki kiri sebanyak 1 (satu) kali mengenai perutnya. Setelah itu, Terdakwa berhasil dipisahkan dan saksi korban APEK Als M. DUL pergi meninggalkan lokasi.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. RM : 187761 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF pada tanggal 19 Agustus 2025 Yang melakukan pemeriksaan terhadap M. DUL dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Korban berjenis kelamin laki-laki, berusia tujuh puluh empat tahun, berat badan tiga puluh tujuh koma enam kilogram, tinggi badan sekira seratus lima puluh tiga sentimeter, kulit sawo matang, keadaan gizi kurang
  2. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada kepala bagian kiri belakang akibat kekerasan tumpul.
  3. Kelainan tersebut tidak menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan dan atau jabatan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Psikiatrum No. 1111/445/RSUD MS/IX/2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Dzulfikar Mustary, M.Kes, SP.KJ pada tanggal 18 September 2025 Yang melakukan pemeriksaan terhadap SURURI Als PARDI Bin ADLIN dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Hasil pemeriksaan awal terperiksa saat ini tidak didapatkan tanda-tanda gangguan kejiwaan yang berat, terdapat gejala pengendalian emosi yang kurang, masih  bisa beraktifitas biasa dan fungsi sosial masih dalam batas normal, mampu mepertanggungjawabkan perbuatannya dan mengerti konsekuensi akibat dari perbuatannya.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (1) K.U.H.Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa SURURI Als PARDI Bin ADLIN, pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 20.30WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Pertambangan RT.002/RW.003 Kel. Tanjung Balai Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Berawal Pada hari Senin 18 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa menarik kerah baju saksi korban APEK Als M. DUL menggunakan tangan kiri dan membawanya ke area kosong kos-kosan. Terdakwa menanyakan kepada saksi korban APEK Als M. DUL, “PEK BETUL KAMU ADA BUKA GEMBOK RUMAH SAYA.” saksi korban APEK Als M. DUL menyangkal sebanyak dua kali. Terdakwa kemudian memancing dengan mengatakan, "SYAHRUL DAH MENGAKUI KALAU DIE DENGAN APEK ADA BUKA RUMAH SAYA." Setelah saksi SYAHRUL membenarkan, saksi korban APEK Als M. DUL akhirnya mengakui, “IYA BG KAMI BUKA BERDUA.” Kemudian Terdakwa kembali menanyakan kipas angin dan speaker yang hilang, namun saksi korban APEK Als M. DUL mengatakan tidak tahu. Mengetahui hal tersebut Terdakwa langsung emosi dan menyerang saksi korban APEK Als M. DUL dengan menusukkan Obeng yang dipegangnya di tangan kanan ke bagian kepala belakang korban sebanyak 1 (satu) kali. Saksi FAZLI dan saksi SYAHRUL segera melerai, dan saksi FAZLI mengambil Obeng tersebut. Meskipun sudah dipisahkan, Terdakwa masih sempat melancarkan serangan lanjutan dengan memukul APEK Als M. DUL dengan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah sebelah kanan, menendang APEK Als M. DUL dengan kaki kiri sebanyak 1 (satu) kali mengenai perutnya. Setelah itu, Terdakwa berhasil dipisahkan dan saksi korban APEK Als M. DUL pergi meninggalkan lokasi.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. RM : 187761 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF pada tanggal 19 Agustus 2025 Yang melakukan pemeriksaan terhadap M. DUL dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Korban berjenis kelamin laki-laki, berusia tujuh puluh empat tahun, berat badan tiga puluh tujuh koma enam kilogram, tinggi badan sekira seratus lima puluh tiga sentimeter, kulit sawo matang, keadaan gizi kurang
  2. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada kepala bagian kiri belakang akibat kekerasan tumpul.
  3. Kelainan tersebut tidak menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan dan atau jabatan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Psikiatrum No. 1111/445/RSUD MS/IX/2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Dzulfikar Mustary, M.Kes, SP.KJ pada tanggal 18 September 2025 Yang melakukan pemeriksaan terhadap SURURI Als PARDI Bin ADLIN dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Hasil pemeriksaan awal terperiksa saat ini tidak didapatkan tanda-tanda gangguan kejiwaan yang berat, terdapat gejala pengendalian emosi yang kurang, masih  bisa beraktifitas biasa dan fungsi sosial masih dalam batas normal, mampu mepertanggungjawabkan perbuatannya dan mengerti konsekuensi akibat dari perbuatannya.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) K.U.H.Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88