Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2023/PN Tbk 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
JUMIATI alias ARI binti NGAIMIN Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-272/L.10.12/Enz.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMIATI alias ARI binti NGAIMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa JUMIATI Alias ARI Binti NGAIMIN bersam sama dengan Saksi ZULMAHYUDI Als WAK ZAY Bin SAPAR (Penuntutan secara terpisah) dan Azmi, Eko, Nas, Agus serta Pujo Widodo (DPO) pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2022 sekira pukul 15.30 wib di dalam Kamar Rumah Dusun 1 Selat beliah No 10 RT 01 RW 02 Desa. Gemuruh Kec. Kundur Barat Kab. Karimun  Provinsi Kepri, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober  tahun 2022 atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau pemufakatan jahat, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima,  menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan  tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada awal bulan September 2022, terdakwa dikenalkan oleh Budi (DPO) dengan seseorang yang tidak dikenal untuk membeli Narkotika,  lalu terdakwa menuju ke Gerbang Perumahan Balai Garden Kab. Karimun dan melihat BUDI sudah bersama seseorang yang terdakwa tidak ketahui namanya, kemudian terdakwa datang menghampiri BUDI dan seseorang yang terdakwa tidak ketahui namanya tersebut untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang akan terdakwa beli, setelah terdakwa bertemu dengan BUDI dan seseorang yang terdakwa tidak ketahui namanya terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) kepada seseorang yang terdakwa tidak ketahui namanya lalu orang tersebut memberikan terdakwa 1 (satu)  bungkus yang berisikan 100 (seratus) gram sabu yang disaksikan oleh Budi (DPO) , kemudian  terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa di Rumah Dusun 1 Selat beliah No 10 RT 01 RW 02 Desa. Gemuruh Kec. Kundur Barat Kab. Karimun Provinsi Kepri sesampainya dirumah terdakwa langsung membagi Narkotika jenis sabu menjadi 4 bungkus Narkotika jenis Sabu masing-masing de gan berat 25 gram lalu terdakwa menyimpan dibawah tempat tidur di dalam Kamar Rumah Dusun 1 Selat beliah No 10 RT 01 RW 02 Desa. Gemuruh Kec. Kundur Barat Kab. Karimun Provinsi Kepri, dikeesokan harinya PUJO WIDODO (DPO) menghubungi terdakwa ingin membeli Narkotika jenis Sabu dan janjian bertemu di tepi jalan di daerah Sawang Kec. Kundur Barat, kemudian terdakwa menuju ke tepi jalan di daerah Sawang Kec. Kundur Barat untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu kepada PUJO WIDODO yang mau membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat 25 gram dengan harga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) kemudian terdakwa langsung kembali kerumah, tiga hari kemudian  PUJO WIDODO kembali menghubungi terdakwa ingin membeli Narkotika jenis Sabu dan janjian bertemu di tepi jalan di daerah Sawang Kec. Kundur Barat, terdakwa langsung menuju ke tepi jalan di daerah Sawang Kec. Kundur Barat untuk mengantarkan kembali Narkotika jenis Sabu kepada PUJO WIDODO yang ingin membeli Kembali Narkotika jenis Sabu sebanyak 25 (dua puluh lima ) gram dengan harga harga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) lalu terdakwa pulang kerumah, sesampainya dirumah terdakwa mengambil 1 (satu)  bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 25 (dua puluh lima) gram yang terdakwa simpan di bawah tempat tidur kemudian terdakwa membagi menjadi paket-paket kecil dan terdakwa tulis di paket plastik harga setiap paketnya  seperti  bila 15 (lima belas)  harga Rp. 150.000 (seatus lima puluh ribu rupiah) dan bila terdakwa tulis 10 (sepuluh) berarti harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang nantinya akan terdakwa berikan kepada orang yang mau menjualkan Narkotika jenis Sabu tersebut sekira pertenghan bulan September 2022, saksi ZULMAHYUDI (Penuntutan secara terpisah) meminta pekerjaan kepada terdakwa dikarenakan istri saksi ZUMAHYUDI melahirkan sehingga yang biasanya istri saksi ZUMAHYUDI bisa membantu Keuangan keluarga lalu terdakwa menawarkan pekerjaan yaitu membantu terdakwa menjualkan Narkotika jenis Sabu yang nantinya terdakwa sediakan Narkotika jenis Sabu dan akan terdakwa berikan kepada saksi ZUMAHYUDI lalu saksi saksi ZUMAHYUDI yang menjualnya kepada orang lain.
  • Pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2022 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi ZUMAHYUDI terdakwa melihat saksi ZUMAHYUDI sedang berada dibelakang rumahnya dan terdakwa langsung masuk kedalam Kamar tidur saksi ZUMAHYUDI dan meletakkan 23 (Dua puluh tiga) bungkus plastic bening berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis sabu diatas tempat tidur saksi ZUMAHYUDI, dimana 23 (dua puluh tiga) bungkus sabu tersebut dibungkus dalam 1 (satu) bungkus plastic bening. Kemudian setelah terdakwa meletakkan Narkotika jenis sabu tersebut diatas tempat tidur saksi ZUMAHYUDI, selanjutnya terdakwa langsung keluar dari Kamar tidur saksi ZUMAHYUDI dan mengatakan kepada saksi ZUMAHYUDI “ ada tuh barang didalam “, kemudian saksi ZUMAHYUDI langsung masuk kedalam Kamar tidurnya dan terdakwa langsung kembali kerumah terdakwa, pada pukul 15.30 terdakwa ditangkap oleh saksi Abdul Mitun ,SH Dkk dari Angota  polisi, ditanyakan kepada terdakwa dimana terdakwa menyimpan narkotika lalu terdakwa memberi tau saksi Abdul Mitun ,SH Dkk  bahwa terdakwa ada menyimpan Narkotika jenis sabu dibawah Kasur dan di atas kasur Di dalam Kamar Rumah Dusun 1 Selat beliah No 10 RT 01 RW 02 Desa. Gemuruh Kec. Kundur Barat Kab. Karimun Provinsi Kepri kemudian saksi Abdul Mitun, SH Dkk melakukan tindakan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi. YUSRI (PAK DUSUN) dan Saksi. IRFAN EFENDI. HS (PAK RT), selanjutnya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 37 bungkus seberat 25 (dua puluh lima ) gram dan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 1 bungkus kecil plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital merek Camry warna hitam dan 1 buah gunting yang ditemukan dibawah kasur, 1 bungkus platik bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu ditemukan di bawah Kasur dan 1 buah dompet warna abu – abu yang didalamnya berisikan 35 (tiga puluh lima) bungkus pastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- dan 8 bungkus pelastik bening ditemukan di atas kasur, 1 unit Hp merk Oppo warna Biru muda dengan nomor 081374246106 ditemukan di atas Kasur, 1 buah STNK Mobil Merek Toyota Avanza warna abu abu metalik dengan plat BP 1407 YC ditemukan diatas meja kamar di dalam Kamar Rumah Dusun 1 Selat beliah No 10 RT 01 RW 02 Desa. Gemuruh Kec. Kundur Barat Kab. Karimun Provinsi Kepri dan 1 Unit Mobil Merek Toyota Avanza warna abu abu metalik dengan plat BP 1407 YC ditemukan di garasi rumah terdakwa, selanjutnya polisi mengamankan barang bukti yang ditemukan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian Cabang Batam dalam Berita Acara Penimbangan No : 141/10221/2022 tanggal 08 Oktober  2022  barang berupa :

37 (tiga puluh tujuh) bungkus pastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu berat 25 (dua puluh lima) gram yang disita dari tangan terdakwa JUMIATI Alias ARI Binti NGAIMIN

  • Berita Acara Pemeriksaan Hasil analisis Laboratorium BPOM Batam Nomor R-P.P.01.01.9A1.09.22.355. tanggal 11 Oktober 2022 menerangkan bahwa Hasil Pengujian Laboratorium atas Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dalam perkara ini dengan Hasil “POSITIF MENGANDUNG METAMFETAMIN” dan terdaftar dalam Daftar Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bersama - sama dengan Saksi ZULMAHYUDI Als WAK ZAY Bin SAPAR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa JUMIATI Alias ARI Binti NGAIMIN bersam sama dengan Saksi ZULMAHYUDI Als WAK ZAY Bin SAPAR (Penuntutan secara terpisah) dan Azmi, Eko, Nas, Agus serta Pujo Widodo (DPO) pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2022 sekira pukul 15.30 wib di dalam Kamar Rumah Dusun 1 Selat beliah No 10 RT 01 RW 02 Desa. Gemuruh Kec. Kundur Barat Kab. Karimun  Provinsi Kepri, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2022 atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaaan atau pemufakatan jahat ,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan  tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2022 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi ZUMAHYUDI (sidang terpisah), dimana  terdakwa melihat saksi ZUMAHYUDI sedang berada dibelakang rumahnya dan terdakwa langsung masuk kedalam Kamar tidur saksi ZUMAHYUDI dan meletakkan 23 (Dua puluh tiga) bungkus plastic bening berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis sabu diatas tempat tidur saksi ZUMAHYUDI, dimana 23 (dua puluh tiga) bungkus sabu tersebut dibungkus dalam 1 (satu) bungkus plastic bening. Kemudian setelah terdakwa meletakkan Narkotika jenis sabu tersebut diatas tempat tidur saksi ZUMAHYUDI, selanjutnya terdakwa langsung keluar dari Kamar tidur saksi ZUMAHYUDI dan mengatakan kepada saksi ZUMAHYUDI “ ada tuh barang didalam “, kemudian saksi ZUMAHYUDI langsung masuk kedalam Kamar tidurnya dan terdakwa langsung kembali kerumah terdakwa, pada pukul 15.30 terdakwa ditangkap oleh saksi Abdul Mitun ,SH Dkk dari Angota  polisi, ditanyakan kepada terdakwa dimana terdakwa menyimpan narkotika lalu terdakwa memberi tau saksi Abdul Mitun ,SH Dkk  bahwa terdakwa ada menyimpan Narkotika jenis sabu dibawah Kasur dan di atas kasur Di dalam Kamar Rumah Dusun 1 Selat beliah No 10 RT 01 RW 02 Desa. Gemuruh Kec. Kundur Barat Kab. Karimun Provinsi Kepri kemudian saksi Abdul Mitun, SH Dkk melakukan tindakan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi. YUSRI (PAK DUSUN) dan Saksi. IRFAN EFENDI. HS (PAK RT), selanjutnya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 37 bungkus seberat 25 (dua puluh lima ) gram dan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 1 bungkus kecil plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital merek Camry warna hitam dan 1 buah gunting yang ditemukan dibawah kasur, 1 bungkus platik bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu ditemukan di bawah Kasur dan 1 buah dompet warna abu – abu yang didalamnya berisikan 35 (tiga puluh lima) bungkus pastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- dan 8 bungkus pelastik bening ditemukan di atas kasur, 1 unit Hp merk Oppo warna Biru muda dengan nomor 081374246106 ditemukan di atas Kasur, 1 buah STNK Mobil Merek Toyota Avanza warna abu abu metalik dengan plat BP 1407 YC ditemukan diatas meja kamar di dalam Kamar Rumah Dusun 1 Selat beliah No 10 RT 01 RW 02 Desa. Gemuruh Kec. Kundur Barat Kab. Karimun Provinsi Kepri dan 1 Unit Mobil Merek Toyota Avanza warna abu abu metalik dengan plat BP 1407 YC ditemukan di garasi rumah terdakwa, selanjutnya polisi mengamankan barang bukti yang ditemukan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian Cabang Batam dalam Berita Acara Penimbangan No : 141/10221/2022 tanggal 08 Oktober  2022  barang berupa :

37 (tiga puluh tujuh) bungkus pastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu berat 25 (dua puluh lima) gram  yang disita dari tangan terdakwa JUMIATI Alias ARI Binti NGAIMIN

  • Berita Acara Pemeriksaan Hasil analisis Laboratorium BPOM Batam Nomor R-P.P.01.01.9A1.09.22.355. tanggal 11 Oktober 2022 menerangkan bahwa Hasil Pengujian Laboratorium atas Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dalam perkara ini dengan Hasil “POSITIF MENGANDUNG METAMFETAMIN” dan terdaftar dalam Daftar Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bersama - sama dengan Saksi ZULMAHYUDI Als WAK ZAY Bin SAPAR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88