Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2024/PN Tbk 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.YOGI KAHARSYAH, S.H
3.PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
FRANSISKUS TOMMY Als AKIONG Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1340/L.10.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2YOGI KAHARSYAH, S.H
3PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANSISKUS TOMMY Als AKIONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa FRANSISKUS TOMMY Als AKIONG pada hari Kamis  tanggal 01 Februari 2024 sekira Pukul 12.15 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di kos-kosan yang berada di Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira Pukul 11.20 WIB saat Terdakwa sedang bekerja di kapal pukat cumi yang sedang bersandar di pelantar puakang tiba – tiba, saudara IBE ( DPO ) menghubungi Terdakwa melalui panggilan telfon dan mengatakan “ Mau asap ( shabu ) tak, ? “ Terdakwa jawab “ saya lagi kerja bang, kenapa bang ? “ dijawab “ Aku mau minta tolong belikan nasi “ Terdakwa jawab “ Sekarang tak bisa bang, kalau mau nantilah jam 12.00 “ dijawab “ Sekarang tak bisa, ini sudah jam berapa ? “ Terdakwa jawab “ Ini baru jam 11.20 wib bang, kalau betul abang minta tolong nantilah, saya lagi sibuk juga ni, abang di mana ? “ dijawab “ Biasa di kos “ Terdakwa jawab “ Oh... ya lah bang, nanti selesai istirahat makan Terdakwa ke sana “ dijawab “ Ya lah “ kemudian telpon terputus kemudian sekitar jam 11.45 wib saudara IBE ( DPO ) menelpon Terdakwa lagi dan mengatakan “ Bisa tidak ? “ Terdakwa jawab “ Bentar lagi jam 12.00 wib “ dijawab “ Ya lah “ kemudian telpon terputus dan sekitar jam 12.00 wib Terdakwa melihat ada panggilan tak terjawab di hand phone Terdakwa dari saudara IBE ( DPO ) kemudian Terdakwa miscall ke nomor saudara IBE ( DPO ) kemudian saudara IBE ( DPO ) langsung menelpon balik ke nomor Terdakwa dan mengatakan “ Sudah selesai belum ? “ Terdakwa jawab “ Kenapa bang ? Belum ada yang belikan nasi ? “ dijawab “ Belum “ Terdakwa jawab “ Jadi kayak mana, mau saya belikan ? “ dijawab “ Boleh, belikan nasi padang 2 bungkus dan aqua 1 botol “ Terdakwa jawab “ Ya lah bang “ kemudian telpon terputus lalu Terdakwa pegi membeli nasi padang sebanyak 2 bungkus dan aqua 1 botol dan setelah Terdakwa belikan kemudian Terdakwa pergi ke tempat kos saudara IBE ( DPO ) yang berada di Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun untuk mengantarkan nasi bungkus dan aqua tersebut dan sesampainya di kos sekitar jam 12.15 wib Terdakwa bertemu dengan saudara IBE ( DPO ) lalu Terdakwa menyerahkan nasi bungkus dan aqua tersebut kepada saudara IBE ( DPO ) kemudian Terdakwa duduk sebentar di kos lalu saudara IBE ( DPO ) memberikan 1 ( satu ) paket shabu tersebut kepada Terdakwa sambil mengatakan “ Ini AKIONG ( sambil menyerahkan 1 paket shabu tersebut kepada Terdakwa ) “ Terdakwa jawab “ Kenapa ? “ dijawab “ Kamu sudah banyak bantu, dikit ini “. Setelah Terdakwa menerima 1 paket shabu tersebut kemudian shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam silikon handphone milik Terdakwa kemudian Terdakwa langsung pergi dari tempat kos tersebut lalu kembali ke kapal tempat Terdakwa bekerja dan selama di perjalanan, yang mana hand phone tersebut Terdakwa simpan di dalam dasbor sepeda motor yang ada Terdakwa kendarai tersebut, sesampainya di pelantar puakang kemudian hand phone tersebut Terdakwa ambil kembali dari dasbor sepeda motor Terdakwa lalu Terdakwa simpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri Terdakwa, lalu Terdakwa kembali bekerja di kapal tersebut hingga sekitar Pukul 18.00 WIB lalu Terdakwa pulang ke rumah dan istirahat. Kemudian sekira Pukul 23.00 WIB saat Terdakwa sedang main handphone di ruang tamu kemudian abang Terdakwa yaitu saudara ANDREAS SUSANTO Als ALONG keluar dari dalam kamar dan menghampiri Terdakwa dan mengatakan “ Temankan yok, bentar ambil uang ke tempat kawan “ Terdakwa jawab “ Ya lah “ kemudian Terdakwa bersama saudara ANDREAS SUSANTO Als ALONG keluar dari rumah dengan mengendarai sepeda motor, adapun yang mengendarai sepeda motor adalah saudara ANDREAS SUSANTO Als ALONG sedangkan Terdakwa di bonceng, kemudian sekira Pukul 23.30 Terdakwa bersama saudara ANDREAS SUSANTO Als ALONG tiba di rumah saudara NANDO ARIYANTO BIN YANTO yang terletak di Jl. Telaga Harapan Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri dan tiba – tiba pihak Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa dan saudara ANDREAS SUSANTO Als ALONG kemudian pihak Kepolisian melaukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 1 ( satu ) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,05 ( nol koma nol lima ) gram Terdakwa selipkan di silikon handphone yang ada Terdakwa pegang dengan menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 047/10254.00/2024 tertanggal 21 Februari 2024 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0435/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 27 Februari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan subsidair memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang, tidak untuk kepentingan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bertentangan dengan hukum yang berlaku.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa FRANSISKUS TOMMY Als AKIONG pada Kamis  tanggal 01 Februari 2024 sekira Pukul 23.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Telaga Harapan Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 wib personil Satresnarkoba Polres Karimun telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki – laki an. Terdakwa FRANSISKUS TOMMY als AKIONG di Jl. Telaga Harapan Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,05 ( nol koma nol lima )  gram  yang  diselipkan  di  silikon  handphone  android  merk Redmi 5 Plus warna hitam beserta kartu Simpati dengan nomor 082296390424 miliknya yang saat itu di pegang oleh Terdakwa FRANSISKUS TOMMY als AKIONG dengan tangan kirinya dan kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wib dilakukan penggeledahan rumah yang terletak di Perumahan Araya Residen Blok J 8 Kelurahan Sei Raya Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri dan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) kantong plastik warna oren di dalamnya terdapat  1 ( satu ) buah alat hisap shabu ( bong ), 1 ( satu ) kaca pirex, pipet – pipet plastik, 1 ( satu ) timah rokok warna merah, 1 ( satu ) gunting, 1 ( satu ) mancis gas yang ditemukan di luar belakang rumah, kemudian Terdakwa dan semua barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Karimun guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 047/10254.00/2024 tertanggal 21 Februari 2024 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0140/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa MULYADI Als MUL Bin HERMANSYAH dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya