Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2025/PN Tbk | PT. BPR Buana Arta Mulia | Linda Yanti Harahap | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2025/PN Tbk | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | 224/BAM/VI/2025 | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 93.476.621,00 | ||||
Petitum |
Total Kewajiban: Rp. 93.476.621 Terbilang : sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus dua puluh satu rupiah
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp. 93.476.621 (sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) secara tunai dan sekaligus. 7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek jaminan fidusia sebagaimana yang tercantum di dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor : 03 tanggal 05 Februari 2024 oleh Yumelda Wati, S.H.,M.Kn selaku Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Karimun, 8. Menghukum Tergugat atau bagi siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia atas perbuatan Tergugat berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat / mobil dengan nomor Polisi BP 1571 KY, Merk/Type Toyota/Avanza 1.3 G A/T, dengan Nomor BPKB : Q 08902547, berwarna SILVER METALIK, dengan Nomor Rangka MHFM1BB3JBK010068 dan Nomor Mesin : DG93781, tahun Pembuataan 2011, atas nama BPKB : Ellma Nugrahar Niarty, untuk segera menyerahkannya secara seketika dan secara utuh kepada Penggugat. 9. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum lainnya. 11. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat. Subsidair : Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |