Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2023/PN Tbk 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
3.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
4.FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
AYATULLAH FIRDAUS Als VIDOK Bin SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2431/L.10.12/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
3JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
4FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYATULLAH FIRDAUS Als VIDOK Bin SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa AYATULLAH FIRDAUS Als VIDOK Bin SULAIMAN pada hari Minggu   tanggal 02 Juli 2023 sekira pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Pantai Sungai Ayam Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing  Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 gram, dengan berat bersih sebesar 19,50 (sembilan belas koma lima nol gram

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa AYATULLAH FIRDAUS Als VIDOK Bin SULAIMAN pada hari Senin    tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Ayam Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau  dan di Perumahan Sinar Indah III tahap 3 Blok H-3 Kampung Baru Tebing Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 gram, dengan berat bersih sebesar 19,50 (sembilan belas koma lima nol gram)

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya