| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 211/Pid.Sus/2025/PN Tbk | 1.MIRZA FOLENDA, S.H. 2.Verdinan Pradana, S.H. |
HANDAYANI Bin HASIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 211/Pid.Sus/2025/PN Tbk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3164/L.10.12/nz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ---------- Bahwa ia Terdakwa Handayani Bin Hasim pada hari Senin 15 September 2025 dari pukul 23.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan PT Pacific Granitama Desa Pangke Kecamatan Meral Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menawarkan, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
Berawal pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saudara Rio (DPO) dengan tujuan ingin memesan narkotika jenis shabu seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya, pada pukul 17.00 WIB Terdakwa menghubungi Saudara Andri (DPO) melalui sambungan Whatsapp dan mengatakan akan mengunjungi Saudara Andri (DPO) dirumahnya yang beralamat di Ranggam Kecamatan Tebing. Pada pukul 18.00 WIB Terdakwa sampai di rumah Saudara Andri (DPO) dan mengatakan “Bang, aku ambil yang 300 (Sabu Harga Tiga Ratus Ribu) duitnya nanti ya bang”. Selanjutnya Saudara Andri (DPO) mengeluarkan 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu dari saku celananya dan memberikan 2 (dua) Paket Narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa, sehingga setelahnya terdakwa pergi dan kembali kerumah. Sesampainya dirumah, Terdakwa segera mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut sambil menunggu telepon dari Saudara Rio (DPO). Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa menerima telepon dari Saudara Rio (DPO) yang meminta untuk bertemu di PT Pasific Granitama Desa Pangke Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun dengan mengatkan “Bisa kepasific untuk antar ke orang Kapal tu?” dan selanjutnya Terdakwa segera menemui Terdakwa ditempat yang sudah ditentukan. Sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa bertemu dengan Saudara Rio (DPO) di depan pos security dan Saudara Rio (DPO) meminta izin untuk pergi sebentar. Kemudian setelah 20 menit, Terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sehingga ditemukan 2 (dua) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat Netto 0,40 (Nol koma empat puluh) gram yang mana 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening kecil ditemukan di saku celana pendek berwarna cream bagian depan sebelah kiri, dan 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening kecil dengan menggunakan 1 (satu) helai tisu ditemukan di saku celana pendek warna cream bagian belakang sebelah kiri. Selanjutnya, Terdakwa dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun untuk dilanjutkan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 153 / 10254.00 / IX/ 2025 tertanggal 26 September 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 2 (dua) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,40 (Nol koma empat nol) gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 3501 / NNF / 2025 tanggal 30 September 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti Sabu adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti dipergunakan untuk kepentingan persidangan.
Bahwa Handayani Bin Hasim tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---
SUBSIDAIR ---------- Bahwa ia Terdakwa Handayani Bin Hasim pada hari Senin 15 September 2025 dari pukul 23.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan PT Pacific Granitama Desa Pangke Kecamatan Meral Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------
Berawal pada hari dan waktu tersebut ditas, Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan Infomrasi dari masyarakat adanya seseorang akan melakukan transaksi Narkotika, setibanya dilokasi Satresnarkoba Polres Karimun melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat Netto 0,40 gram yang mana 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus dengan plasti bening kecil ditemukan di saku celana pendek berwarna cream bagian depan sebelah kiri, dan 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening kecil dengan menggunakan 1 (satu) helai tisu ditemukan di saku celana pendek warna cream bagian belakang sebelah kiri. Selanjutnya, Terdakwa dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun untuk dilanjutkan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 153 / 10254.00 / IX/ 2025 tertanggal 26 September 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 2 (dua) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,40 (Nol koma empat nol) Gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 3501 / NNF / 2025 tanggal 30 September 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti Sabu adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti dipergunakan untuk kepentingan persidangan.
Bahwa Handayani Bin Hasim tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal untuk memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
