Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Tbk PT.BPR KARIMUN SEJAHTERA 1.FITRIYANI
2.INDRAWATI NINGSIH
3.AMRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR KARIMUN SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FITRIYANI
2INDRAWATI NINGSIH
3AMRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.148,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Perjanjian Kredit Nomor: 20 (dua puluh)  yang di tandatangani pada  tanggal 11 Agustus 2020  di hadapan Pejabat Notaris TIURLAN SIHALOHO,S.H.,M.kn
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I,TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  4. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan Nomor: 21 (dua puluh satu)  yang di tandatangani pada  tanggal 11 Agustus 2020 di hadapan Pejabat Notaris TIURLAN SIHALOHO,S.H.,M.kn;
  5. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Kuasa Menjual  Nomor: 22 (dua puluh satu)  yang di tandatangani pada  tanggal 11 Agustus 2020 di hadapan Pejabat Notaris TIURLAN SIHALOHO,S.H.,M.kn
  6. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT I,TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tangung renteng untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar    Rp.50.000.148 (lima puluh juta  seratus empat puluh delapan rupiah)  secara Tunai dan Seketika setelah putusan ini dibacakan;
  7.  Menyatakan SAH  jaminan Pelunasan Kredit  Sebidang Tanah  beserta Bangunan diatasnya berdasarkan : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang di ketahui oleh Kepala Kelurahan Baran Barat Register Nomor:002/593/2017 tertanggal 01 Maret 2017  dan  diketahui Kepala Kecamatan Meral  Register Nomor:02/593/2017 tertanggal 10 Maret 2017  dengan  Luas  152 m2(kurang lebih seratus lima puluh dua meter persegi) tertulis atas nama: INDRAWATI NINGSIH , dengan batas-batas Tanah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah    : Jalan                     = 19       M.-
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah  : Nasarrudin           = 19       M.-
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah     : Jalan                     = 8        M.-
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah   :  Jalan                     = 8        M.-                                                                  
  1. Menghukum TERGUGAT I,TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad) Keberatan dari TERGUGAT I,TERGUGAT II dan TERGUGAT III;

Atau :

jika Bapak/Ibu  Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Cq. Bapak/Ibu   Hakim yang Mulia berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar  mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak