Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Tbk PT.BPR KARIMUN SEJAHTERA 1.FITRIYANI
2.INDRAWATI NINGSIH
3.AMRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR KARIMUN SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FITRIYANI
2INDRAWATI NINGSIH
3AMRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.196.350,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Perjanjian Kredit Nomor: 20 (dua puluh)  yang di tandatangani pada  tanggal 11 Agustus 2020  di hadapan Pejabat Notaris TIURLAN SIHALOHO,S.H.,M.kn;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat   telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  4. Menyatakan SAH dan MENGIKAT  Akta Pengakuan Hutang Nomor: 21 (dua puluh satu)   yang di tandatangani pada  tanggal 11 Agustus 2020 di hadapan Pejabat Notaris TIURLAN SIHALOHO,S.H.,M.kn.
  5. Menyatakan SAH dan MENGIKAT  Akta Kuasa Menjual Nomor : 22 (dua puluh dua) yang di tandatangani pada  tanggal 11 Agustus 2020 di hadapan Pejabat Notaris TIURLAN SIHALOH0,S.H.,M.kn:
  6. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat  untuk membayar kerugian materil Kepada Penggugat  sebesar Rp.48.196.359 (empat puluh delapan juta seratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh Sembilan rupiah)
  7.  Menyatakan SAH jaminan Pelunasan Kredit  Sebidang Tanah  beserta Bangunan diatasnya berdasarkan : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang di ketahui oleh Kepala Kelurahan Baran Barat Register Nomor:002/593/2017 tertanggal 01 Maret 2017 dan diketahui Kepala Kecamatan Meral  Register Nomor:02/593/2017 tertanggal 10 Maret 2017    dengan  Luas  152 m2(kurang lebih seratus lima puluh dua meter persegi) tertulis atas nama: INDRAWATI NINGSIH , dengan batas-batas Tanah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah    : Jalan                      = 19       M.-
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah  : Nasarudin            = 19       M.-
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah     : Jalan                     = 8        M.-
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah   :  Jalan                     = 8        M.-
  1. Menghukum Turut Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad) meskipun ada keberatan dari  Para Tergugat;

Atau jikaBapak/ Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun / Bapak/Ibu Hakim yang  memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak