Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan Pemohon (THE GAUK TONG) sebagai wali dari kedua orang anak yang bernama 1. Wilson, Jenis kelamin Laki-laki lahir di Kundur Utara Karimun, 15 Januari 2010, umur 13 tahun (sesuai akte kelahiran nomor 2102CLU150220100303, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil Dan KB, Kabupaten Karimun, tertanggal Lima Belas Bulan Pebruari Tahun Duaribu Sepuluh) 2. Vinna, Jenis Kelamin Perempuan, lahir di Batam, 03 Juli 2012, umur 10 tahun (sesuai akte kelahiran nomor 10575/KU-CS-BTM/2012, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Batam, tertanggal Lima Belas Agustus Dua Ribu Sepuluh);
- Membebankan biaya-biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
|