Petitum |
PETITUM :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Surat Perjanjian Kredit Akta Notaris Zulkhainen,SH.MH nomor 01 Tanggal 02/12/2013, Kemudian di Addendum Kembali Nomor 37 Tanggal 09/06/2017, kemudian di Addendum kembali Nomor : R.028/ADD-PK/06/2018 Tanggal 08/06/2018, kemudian di Addendum terakhir Nomor 52 Tanggal 26 Agustus 2018
- Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar janji (WanPrestasi)
- Menyatakan Tergugat an Turut Tergugat mempunyai kewajiban kepada penggugat sebesar Rp.192.422.252,- (seratus sembilan puluh dua juta empat ratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh dua rupiah)
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian materil pada penggugat sebesar Rp.192.422.252,- (seratus sembilan puluh dua juta empat ratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh dua rupiah).
- Menyatakan SAH dan BERHARGA Jaminan pelunasan Kredit berupa Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 391/Lubuk Semut seluas 176 M2 (Seratus tujuh puluh enam meter persegi) Tertanggal 17 Maret 2010 yang terdaftar atas nama HAFIDZ Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun Kabupaten, Karimun
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap putusan ini;
- Mengliukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad) meskipun ada upaya keberatan dari Tergugat dan Turut Tergugat
Atau jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun / Bapak/ Ibu Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)
|